NewsNow.id, Jakarta – Kejanggalan kekayaan Cen Sui Lan yang termaktub dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara tahun 2023 dan 2024, tengah disoroti banyak pihak.
Konon, sudah ada pihak-pihak yang melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“LHKPN adalah ranah pencegahan korupsi. Jika dalam penyampaiannya diduga ada pelaporan yang tidak lengkap ataupun tidak benar, tentunya terbuka kemungkinan untuk dilakukan klarifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dijelaskan, LHKPN diisi dan disampaikan oleh penyelenggara negara secara self assesment. Namun demikian, secara administratif, KPK juga tetap melakukan pemeriksaan.
Lebih jauh dikatakannya, LHKPN sebagai instrumen transparansi. Oleh karenanya, publik juga bisa mengakses atas harta kekayaan yang dilaporkan setiap PN.
“Tak hanya itu, jika masyarakat menemukan adanya dugaan pelaporan yang dilakukan tersebut tidak benar atau tidak lengkap, bisa menyampaikan masukannya melalui e-lhkpn.kpk.go.id pada laman LHKPN yang bersangkutan,” jelasnya.
Kenaikan tak wajar
Diberitakan sebelumnya, dalam LHKPN 2023 dituliskan total harta kekayaan Chen Sui Lan adalah Rp 1.112.082.000. Setahun kemudian melonjak menjadi Rp 293.000.082.000, melonjak sebesar Rp 291.888.000.000.
Demikian juga pada 2023, Chen Sui Lan melaporkan hanya memiliki dua bidang tanah, masing-masing seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten/Kota Batam senilai Rp200.000.000 dan tanah seluas 8.000 meter persegi senilai Rp750.000.000. Keduanya disebut hasil sendiri.
Namun, dalam LHKPN 2024, dirinya drastis memiliki 13 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kabupaten/Kota Batam.
Begitu juga obyek tanah seluas 2.000 dan 8.000 meter persegi nilainya melonjak drastis mencapai 1.000%.
Disebutkan dalam laporan 2024 tersebut, luas tanah 2.000 meter persegi senilai Rp20 miliar dan 800 meter persegi Rp76 miliar. Mungkinkah harga tanah mendadak melangit seperti itu hanya dalam kurun waktu satu tahun?
Sementara itu, seluruh tanah di Batam dikuasai oleh BP Batam. Konon kabarnya, Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan di BP Batam umumnya tidak mencapai Rp500 ribu per meter persegi.
Begitu juga dalam LHKPN 2023 dan 2024, Chen Sui Lan mengaku tidak memiliki alat transportasi. Apakah benar? Dengan kata lain, mungkinkah Cen Sui Lan dan keluarga selama ini kemana-mana menggunakan rental mobil atau motor? (R)

