Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Soroti Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan, LI Tipikor Minta Verifikasi KPK
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Soroti Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan, LI Tipikor Minta Verifikasi KPK

Oleh: Editor Terbit: 27/Mar/2026

NewsNow.id – Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepulauan Riau, Panahatan, SH., mengkritisi kekayaan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, sebagaimana dilaporkan di LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Panahatan, kekayaan Cen Sui Lan yang melonjak jadi Rp293 miliar dari sebelumnya Rp1,1 miliar, perlu dikaji lebih dalam, karena lonjakan kekayaan itu sangat drastis dan terlalu mencolok.

“Kami masih melakukan investigasi atas LHKPN Bupati Natuna itu dan akan mengecek ke KPK,” kata Panahatan yang juga seorang advokat ini.

Ia menegaskan, kondisi kekayaan itu sungguh mencengangkan dan terkesan tidak wajar.

Kian mengherankan jika seorang pejabat eksekutif dengan kekayaan fantastis, tapi mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi.

Lihat Juga |  DMI Gandeng BWI Percepat Sertifikasi Masjid di Indonesia

“Jika memang benar tidak memiliki (kendaraan), maka itu semakin janggal. Namun jika ada dan tidak dilaporkan, berarti ada indikasi laporan yang tak benar,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati KPK untuk menindaklanjuti kejanggalan dalam laporan tersebut, termasuk tidak adanya aset kendaraan.

Demikian juga akan dipertanyakan kewajaran nilai dua bidang tanah di Batam yang melangit hanya dalam waktu setahun.

“Tanah itu tanah negara dan penerima alokasi hanya memiliki hak sewa. Ini kok bisa harga yang didaftarkan di LHKPN dari Rp750 juta naik ke Rp76 miliar dalam setahun. Hitungannya dari mana?” tanyanya.

Dua dari 13 bidang tanah dimaksud, seluas 2.000 meter persegi dan 8.000 meter persegi, yang berada di Kota Batam.

Sementara harga sewa atau uang wajib tahunan (UWT) BP Batam dari berbagai peruntukan paling tinggi Rp330 ribu per meter dalam masa 30 tahun. Dan, jika ditotal masih hanya Rp3 miliar.

Lihat Juga |  Jokowi: Devisa Hilang Rp 165 Triliun karena 2 Juta WNI Berobat ke Luar Negeri

Total 13 bidang tanah yang diaku Cen Sui Lan dalam LHKPN seluas 46.500 meter persegi dan luas bangunan 38.900 meter persegi.
Diduga, dua bidang tanah dari yang 46.500 meter persegi masih tanah kosong.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Cen Sui Lan belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dikonfirmasi NewsNow.id, lewat komunikasi WA (WhatsApp). (R)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 27/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?