Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Soroti Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan, LI Tipikor Minta Verifikasi KPK
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Soroti Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan, LI Tipikor Minta Verifikasi KPK

Oleh: Editor Terbit: 27/Mar/2026

NewsNow.id – Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepulauan Riau, Panahatan, SH., mengkritisi kekayaan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, sebagaimana dilaporkan di LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Panahatan, kekayaan Cen Sui Lan yang melonjak jadi Rp293 miliar dari sebelumnya Rp1,1 miliar, perlu dikaji lebih dalam, karena lonjakan kekayaan itu sangat drastis dan terlalu mencolok.

“Kami masih melakukan investigasi atas LHKPN Bupati Natuna itu dan akan mengecek ke KPK,” kata Panahatan yang juga seorang advokat ini.

Ia menegaskan, kondisi kekayaan itu sungguh mencengangkan dan terkesan tidak wajar.

Kian mengherankan jika seorang pejabat eksekutif dengan kekayaan fantastis, tapi mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi.

Lihat Juga |  KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222 Pemilih

“Jika memang benar tidak memiliki (kendaraan), maka itu semakin janggal. Namun jika ada dan tidak dilaporkan, berarti ada indikasi laporan yang tak benar,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati KPK untuk menindaklanjuti kejanggalan dalam laporan tersebut, termasuk tidak adanya aset kendaraan.

Demikian juga akan dipertanyakan kewajaran nilai dua bidang tanah di Batam yang melangit hanya dalam waktu setahun.

“Tanah itu tanah negara dan penerima alokasi hanya memiliki hak sewa. Ini kok bisa harga yang didaftarkan di LHKPN dari Rp750 juta naik ke Rp76 miliar dalam setahun. Hitungannya dari mana?” tanyanya.

Dua dari 13 bidang tanah dimaksud, seluas 2.000 meter persegi dan 8.000 meter persegi, yang berada di Kota Batam.

Sementara harga sewa atau uang wajib tahunan (UWT) BP Batam dari berbagai peruntukan paling tinggi Rp330 ribu per meter dalam masa 30 tahun. Dan, jika ditotal masih hanya Rp3 miliar.

Lihat Juga |  Surati Presiden, BAMAG Nasional Minta Jokowi Beri Perhatian Khusus Entaskan Kasus Intoleran

Total 13 bidang tanah yang diaku Cen Sui Lan dalam LHKPN seluas 46.500 meter persegi dan luas bangunan 38.900 meter persegi.
Diduga, dua bidang tanah dari yang 46.500 meter persegi masih tanah kosong.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Cen Sui Lan belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dikonfirmasi NewsNow.id, lewat komunikasi WA (WhatsApp). (R)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 27/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?