Newsnow.id, Batam – Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kota Batam buka suara terkait penanganan berlarut larut kasus limbah elektronik impor ilegal ke Batam.
Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menegakkan hukum secara tegas terhadap tiga perusahaan importir limbah elektronik yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ketua LI-Tipikor Batam, Rasmen Simamora SH MH menilai penanganan kasus impor ilegal ini menunjukkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan.
“Kami mendapat informasi 844 kontainer limbah elektronik impor ilegal TIDAK AKAN dire-ekspor, berbeda dengan 70 kontainer sebelumnya. Ini mengherankan, ada apa dengan proses penegakan hukumnya?” ujar Rasmen, Sabtu (21/03/2026).
Sebanyak 844 kontainer limbah elektronik impor asal Amerika Serikat hingga kini masih menumpuk di Pelabuhan Kontainer Batu Ampar, Batam, sejak September 2025.
Tiga importir sekaligus sebagai perusahaan daur ulang limbah elektronik tersebut yang sudah lama beroperasi di Batam, yakni PT EIUI, PT LIJ dan PT BBRI.

Inkonsistensi, KLH Jangan Sampai Dicap Macan Ompong
LI-Tipikor, sebagaimana pernyataan KLH: impor ilegal limbah elektronik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam pasal 69 mengatur tentang: larangan pemasukan limbah dari luar negeri. Pasal 106 mengatur sanksi pidananya 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
“Ini dugaan tindak pidana. Tidak boleh dimusnahkan di Batam dan harus dikembalikan ke negara asal, harus ada penindakan hukum yang tegas terhadap para importir sebagai efek jera dan negara harus menegakkannya,” tegas Rasmen.
LI-Tipikor juga mendesak agar penindakan terhadap 844 kontainer diberlakukan sama dengan yang 70 kontainer yang diklaim telah dire-ekspor.
Sementara isi kontainer diperkirakan sama, yakni limbah elektronik yang tak dimungkiri memiliki unsur limbah B3.
“Kami sangat menyayangkan, mengapa 70 kontainer bisa dire-ekspor, sementara 844 lainnya justru akan dimusnahkan di Batam? Ada apa ini?” ujarnya mengulagi.
Ia bahkan mengkritik keras sikap pemerintah. “KLH seperti macan ompong. Awalnya mengaum, tapi entah mengapa tidak menggigit lalu melangkah mundur,” katanya menganalogikan.
LI Tipikor juga mencurigai di balik kemunduran sikap KLH dalam penanganan kasus ini.
Soroti Prinsip Hukum Lingkungan
Secara hukum, kata Rasmen, keputusan tidak mere-ekspor limbah dinilai bertentangan dengan prinsip polluter pays, yaitu pihak pengimpor wajib bertanggung jawab atas dampak dan biaya pemulihan lingkungan.
Karena menurut Kabid Layanan Informasi Bea dan Cukai (BC) Batam Setiawan Rosyidi, dengan opsi re-ekspor memakan biaya tinggi.
Sehingga dalam kasus ini, beban proses pemusnahan dan lainnya justru berpotensi ditanggung negara, bukan pelaku impor.
Selain itu, langkah pemusnahan di dalam negeri juga dinilai berisiko menjadikan Indonesia sebagai “tempat pembuangan akhir” limbah negara maju.
Tekanan Internasional: Patuhi Konvensi Basel
Di tengah polemik tersebut, tiga organisasi lingkungan internasional, yakni: Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation dan Ecoton, tak tinggal diam.
Mereka telah menyurati Presiden RI pada 4 Maret 2026 setelah memantau proses penanganan hukum limbah elektronik impor ini, diduga melanggar Konvensi Basel tentang lingkungan.
Awal kasus ini terungkap, BAN yang pertama menyurati pemerintah Indonesia pada Agustus 2025.
Kini mereka meminta pemerintah Indonesia mematuhi hukum internasional tentang lingkungan, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI.
Dalam konvensi tersebut ditegaskan: limbah berbahaya lintas negara harus dikembalikan ke negara asal, bukan diolah di negara penerima.
Penanganan Pemerintah Dipertanyakan
Sementara itu, pihak Bea Cukai Batam menyebut sebelum pemusnahan di Batam, pemeriksaan terhadap 844 kontainer masih menunggu rekomendasi dari KLH dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Rencana pemerintah saat ini adalah memusnahkan limbah melalui perusahaan pengolah B3 di dalam negeri, bukan mengembalikannya ke negara asal,” kata Setiawan.
Kebijakan yang kontroversial ini memunculkan kritik luas di tengah publik dan para pemerhati lingkungan karena dinilai: tidak konsisten, melemahkan penegakan hukum dan berpotensi melanggar hukum nasional maupun internasional.
LI-Tipikor menegaskan, penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di mata internasional
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal limbah, tapi soal kedaulatan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku impor ilegal,” tegas Rasmen.
Ia menegaskan kasus ini sekaligus memantik pertanyaan besar: apakah Indonesia sedang menjaga lingkungan, atau justru Batam menjadi tujuan akhir limbah berbahaya dunia? (Red)
sumber ; Batamnow.com

