Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Narkotika Raksasa dari Myanmar–Thailand, Ditangkap di Laut yang Sama, Disidang Terpisah
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam
2/Mei/2026
Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung
1/Mei/2026
Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU
1/Mei/2026
Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga
1/Mei/2026
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Narkotika Raksasa dari Myanmar–Thailand, Ditangkap di Laut yang Sama, Disidang Terpisah

Oleh: Editor Terbit: 6/Mar/2026

Newsnow.id, Batam – Dua kapal, 11 kru diadili di dua pengadilan yang berbeda serta perkara yang hampir sama.

Penangkapan Kapal Pukat Aungtoetoe 99 di Karimun

Berawal pada 1 Mei 2025, Soe Win Alias Baoporn Kingkaew bertemu dengan KO Kao (DPO) di daerah Kok Song (wilayah Myanmar).

Dalam pertemuan itu, ia diminta membantu mengangkut dan mengantar sabu menggunakan kapal pukat ikan Aungtoetoe 99 dan menerima uang muka 15.000 Baht.

Pada 7 Mei 2025, Soe Win berangkat dari Myanmar ke Ranong, Thailand, lalu bersama Ko Kao dan KO Ton (DPO) menuju Perairan Pulau Surin, Myanmar.

Di sana ia naik ke kapal Aungtoetoe 99, melihat tiga orang tak dikenal di atas kapal, serta menerima pengaturan GPS tujuan Pattani, Thailand.

Setelah kapal bergerak sekitar 2 mil, datang empat orang lainnya, Khang Lin Alias Linlin, Sat Paing Alias Taa May, dan Muhammad Mustofa alias Pyone Cho. Ketiganya warga Vietnam.

Sementara satu lagi berkewarganegaraan Thailand Aung Kyaw Oo.

Keempatnya kemudian naik ke kapal Aungtoetoe 99 yang dinakhodai Soe Win berkewarganegaraan Myanmar.

Berdasarkan pengakuan, kelimanya tidak saling mengenal satu sama lain sebelum naik ke atas kapal Aungtoetoe 99.

Selanjutnya KO Kao, KO Ton, dan tiga awak kapal lainnya turun, dan Soe Win bersama empat orang tersebut melanjutkan pelayaran mengikuti arah GPS.

Pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 17.00, saat kapal berada di Selat Malaka, Soe Win menerima instruksi melalui aplikasi LINE dari KO Kao untuk membongkar muatan.

Ia memerintahkan awak lainnya membongkar karung-karung berisi narkotika, lalu dilakukan penghitungan, pemotretan, dan pengemasan ulang sebelum seluruh karung dinaikkan ke dek kapal.

Lihat Juga |  Anggota Provos Polisi Ngaku Diperas Oknum Polisi Penyidik Rp 100 Juta

Soe Win kemudian melaporkan hasilnya kepada KO Kao dengan mengirim foto.

Setelah itu, mereka sepakat meminta tambahan upah 50.000 Baht yang dibagi rata masing-masing 10.000 Baht per orang, dan permintaan tersebut disetujui untuk dibayarkan setelah pengantaran narkotika selesai.

Kemudian pada Rabu, 14 Mei 2025 di perairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Co. 00° 44.216′ U – 103° 37.585′ T, tiba-tiba datang Kapal Tentara Nasional Indonesia (TNI AL) mendatangi Kapal Aungtoetoe 99 yang ditumpangi oleh Soe Win alias Baoporn Kingkawe serta keempat terdakwa lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut membawa 705.103 gram sabu (methamphetamine) dan 1.198.800 gram kokain yang mengandung amfetamin yang kemudian diralat jumlahnya berubah menjadi 2.061 kilogram atau 2,061 ton.

TNI Angkatan Laut dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan lebih dari 2 ton narkotika tersebut, yang terdiri dari sabu dan kokain, di Markas Komando Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (20 Mei 2025).

Kemudian, kelima pelaku disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada lima terdakwa tersebut, lalu seluruh terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. (Data dikutip seluruhnya dari SIPP PN TBK)

Penangkapan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa

Pada 16 April 2025, seorang bernama Mr Tan (DPO) mengajak terdakwa Hasiholan Samosir untuk membawa kapal tanker Sea Dragon dari Songkhla ke Phuket, Thailand.

Hasiholan kemudian merekrut beberapa kru, yaitu Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan untuk bergabung sebagai awak kapal.

Pada 1 Mei 2025, mereka berangkat dari Medan ke Thailand dan bertemu dengan Teerapong Lekpradub serta Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (ke-dua nya WN Thailand).

Lihat Juga |  Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Setelah menunggu sekitar 10 hari, pada 13 Mei 2025 mereka menuju kapal Sea Dragon di tengah laut. Awalnya kapal tidak bermuatan minyak.

Hasiholan kemudian menerima koordinat dari Mr. Tan untuk mengambil muatan di wilayah Phuket.

Ia diberitahu bahwa muatan tersebut bukan minyak.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, sebuah kapal ikan Thailand mendekat dan menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih.

Kardus-kardus tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu. Barang itu diterima dan disimpan di bagian depan kapal serta di dalam tangki bahan bakar.

Setelah menerima muatan, bendera Thailand yang terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut atas perintah Hasiholan.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB tepatnya di titik koordinat 1º08’51.41”N 103º31’06.08”E yang menunjukkan di perairan Karimun, Kepri melintas kapal Sea Dragon tanpa memasang bendera negara sehingga tim BNN R.I bersama-sama dengan tim Bea dan Cukai (BC) Batam dengan menggunakan kapal patroli menghentikan kapal tersebut.

Kemudian, BC dan BNN membawa kapal Sea dragon tersebut dan sekitar pukul 05.35 WIB sampai di dermaga Sandar bea dan cukai Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Setelah diperiksa di dermaga Tanjung Uncang, Batam, petugas menemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus sabu dengan berat sekitar 1,9 ton.

Hasil uji laboratorium dari BNN menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina (sabu), termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat Juga |  Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kru Kapal Sea Dragon Disidang Di PN Batam

Meski penangkapannya di perairan yang sama, dan hanya dibedakan oleh titik kordinat serta tim penangkapan yang berbeda, kru kapal kapal pukat ikan Aungtoetoe 99 disidang di PN TBK, sedangkan Kru Kapal Sea Dragon Tarawa disidang di PN Batam.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio menuntut pidana hukuman mati terhadap enam terdakwa, yakni: Weerepat Phongwan alias Mr Pong (WN Thailand), Teerapong Lekpradube (WN Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir (keempatnya WN Indonesia).

Kepada para terdakwa dibacakan agenda putusan digelar pada Kamis (05/03/2026) di PN Batam.

Putusan pertama dibacakan khusus kepada terdakwa Fandi Ramadhan. Majelis hakim, sepakat bahwa ia dinyatakan terbukti bersalah dan diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.

Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain.

Hingga akhirnya terdakwa Fandi Ramadhan divonis selama 5 tahun pidana penjara, serta hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas vonis tersebut Fandi lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntunan JPU pada sidang sebelumnya.

Kemudian, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, dijadwalkan kembali pada Jumat (06/03) hari ini.

Sementara tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, ditunda ke Senin (09/03). (red)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung

Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU

Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Editor 6/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

Editor Oleh: Editor 2/Mei/2026
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?