Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ketua DPR RI Minta Pemerintah Lebih Gencar Minimalisir PMI Ilegal
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ketua DPR RI Minta Pemerintah Lebih Gencar Minimalisir PMI Ilegal

Oleh: redaksi Terbit: 4/Mei/2023
Ketua DPR RI, Puan Maharani. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural harus bisa dihentikan, karena berdampak tidak baik, utamanya bagi para calon atau PMI ilegal tersebut.

“Banyak kasus yang mendera para PMI di negara tempatnya bekerja lebih diakibatkan karena calon PMI menempuh jalan ilegal. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan sarana pemberangkatan PMI secara legal,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, di Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Dalam hal ini, lanjutnya, negara tidak boleh diam. Harus mencari solusi terbaik bagaimana meminimalisir pengurusan dan pemberangkatan PMI ilegal.

“Pemerintah tidak boleh diam dan harus memiliki solusi yang komprehensif, mengingat kasus kekerasan terhadap PMI sudah sering terjadi, dan PMI ilegal masih marak berlangsung,” ujarnya.

Lihat Juga |  Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK

Puan mengatakan, “Negara harus bisa melindungi pekerja migran dari segala bentuk ancaman, khususnya di tempat mereka bekerja. Para PMI merupakan pahlawan devisa negara, sehingga negara punya tanggung jawab memastikan keamanan mereka”.

Dia mengingatkan, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah mengamanatkan negara untuk menjamin kenyamanan, keamanan dan pemenuhan hak bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

“Pemerintah melalui BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki kewajiban melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi PMI, dari mulai pengurusan dokumen, keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan,” urainya.

Dirinya mengaku miris melihat masih banyak PMI yang mengalami tindak kekerasan di negara tempatnya bekerja. “Saya mendorong penyediaan fasilitas rehabilitasi psikis bagi PMI yang mendapatkan kekerasan. Jangan sampai kesehatan mental mereka terganggu dan berdampak pada keluarga saat pulang ke Tanah Air,” sambung Puan.

Lihat Juga |  Menteri PUPR Dilantik Jadi Ketua Kontingen Indonesia di Asian Games XIX

Dengan tegas ia meminta pemerintah untuk tegas bertindak apabila kasus kekerasan terhadap PMI tak kunjung berhenti. Ia mendorong pemerintah Indonesia membuat perjanjian khusus terkait perlindungan pekerja migran dengan semua negara yang banyak membutuhkan PMI.

Selain itu, dirinya meminta pihak-pihak terkait untuk secara rutin mengamankan jalur-jalur yang dipakai untuk memberangkatkan PMI ilegal, termasuk jalur-jalur tikus. “Sikat para mafia-mafia PMI ilegal. Harus diambil tindakan tegas, jangan dibiarkan berlarut-larut karena anak bangsa yang akan jadi korban,” imbuhnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 4/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?