Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kominfo ‘Main Pingpong’ Take Down Konten Judi Online
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kominfo ‘Main Pingpong’ Take Down Konten Judi Online

Oleh: redaksi Terbit: 5/Apr/2023
Ilustrasi. [Foto: BBC]

NewsNow.id, Jakarta – Merebaknya konten judi online di sejumlah media sosial dengan berbagai tawaran menggiurkan telah berdampak meluas bagi masyarakat Indonesia.

Entah sudah berapa banyak kasus perceraian terjadi, aksi kekerasan berbau sadistis, pertikaian, pencurian, dan orang stres akibat judi, baik online maupun offline. Sayangnya, pemerintah nampaknya tak punya aji pamungkas mengatasi persoalan tersebut. Yang ada, malah ‘main pingpong’.

Hal tersebut nampak dari penjelasan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong. “Kita terus mengawasi terkait konten judi online. Semua yang terkait dengan konten tersebut pasti kita awasi, termasuk dengan konten promosi. Kalau memang itu promosinya berisi judi, itu kita akan minta siapa yang menayangkan untuk men-take down,” ujarnya dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Lihat Juga |  Kabar Duka Ojol di Batam, Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta

Menurutnya, proses take down dan blokir akun akan dilakukan oleh platform yang bersangkutan. “Proses tersebut bukan merupakan otoritas Kominfo, melainkan platform yang menjadi tempat konten beredar,” jelasnya.

Dia mencontohkan, kalau konten judi online pakai akun Instagram, Kominfo akan meminta ke platform tersebut untuk memblokir akunnya. “Jadi, yang blokir platformnya, bukan kita,” beber Usman.

“Blokir akun itu kan kalau dia akunnya di platform tertentu, platform yang memblokirnya. Kalau dia, misalnya, pakai akun Instagram, kita mintakan ke platform untuk memblokir akunnya. Tapi yang blokir platformnya, bukan kita,” terang Usman.

Diterangkan, proses pemblokiran bisa langsung dilakukan Kominfo jika pelanggaran konten judi online dilakukan dalam bentuk situs atau website. “Kominfo hanya memiliki otoritas pengawasan dan penindakan konten. Sementara untuk penindakan pelaku promosi konten menjadi ranah kepolisian,” ucapnya.

Lihat Juga |  Penumpang Feri Batam-Singapura-Batam Dikenai Biaya Tambahan Rp 65 Ribu

Apakah Kominfo akan selalu menyurati sebuah platform untuk meminta men-take down, bila kedapatan ada promosi judi online atau bagaimana? “Ya, kita akan hubungi dan minta di-take down. Kewenangan kita tidak sampai di situ,” tukasnya.

Seperti diketahui, saat ini banyak media sosial milik artis yang menampilkan promosi judi online antara lain, Koin 138, QQwalet99, Jaya Bet, Jelas Poker, DJ Togel, RGO Togel, Receh 88, Big Win 138, Indo Genting, Sakti 123, Lumbung 88, Wym Bet, Mewah Bet, Data Togel. Tidak sedikit dari promosi tersebut dibungkus dengan game online agar tidak terlalu kelihatan.

Intinya, kata Usman, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi terkait penanyangan promosi judi online yang kian gila-gilaan di Indonesia. Tidak dijelaskan, apa sanksi bila platform yang dimaksud enggan men-take down promosi judi online. (RN)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

redaksi 5/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?