Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Mendag Izinkan Pedagang Jual Baju Impor Bekas Demi Habiskan Stok
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Mendag Izinkan Pedagang Jual Baju Impor Bekas Demi Habiskan Stok

Oleh: redaksi Terbit: 27/Mar/2023
Jurnalis REUTERS menginvestigasi praktik impor ilegal sepatu bekas di Batam. (F: REUTERS)

NewsNow.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk memberi kelonggaran kepada para pengecer atau reseller menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadan dan Lebaran.

Kelonggaran diberikan di tengah upaya membendung impor dan penjualan pakaian bekas. Kelonggaran diberikan kepada pedagang kecil untuk sementara waktu.

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, sudah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang sudah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan,” ujar Teten seperti dikutip dari Antara, Senin (27/3/2023).

Ia menambahkan sambil memberikan kelonggaran itu, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas termasuk juga di dalamnya alas kaki impor bekas.

Lihat Juga |  Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ucapnya.

Meski masih mendapat izin berjualan pakaian impor bekas untuk sementara waktu, Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti milik UMKM.

“Kami imbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal, sejumlah pedagang telah meminta agar difasilitasi produk pengganti legal yang bisa mereka jual.

Lihat Juga |  Densus Tangkap 6 Tersangka Teroris Diduga JI di Lampung, 2 Tewas

Menanggapi permintaan tersebut, KemenKopUKM bersama Smesco tengah menyiapkan sejumlah daftar produsen pakaian, alas kaki hingga kosmetik milik UMKM yang akan menjadi pemasok barang dagangan pengganti pakaian impor bekas.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada pada kesempatan sama, mengimbau para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal untuk segera melapor melalui nomor hotline agar dapat di-matching-kan dengan produk lokal yang bisa dijual.

Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 12 produsen yang siap menyuplai barang dagangan pengganti. Dua diantaranya adalah Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) yang memiliki skema usaha sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan dropshipper serta produsen pakaian muslim Rosella. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 27/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?