Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Musnahkan 730 Bal Barang Bekas di Riau, Kemendag Sebut Dipasok dari Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri
30/Okt/2026
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Musnahkan 730 Bal Barang Bekas di Riau, Kemendag Sebut Dipasok dari Batam

Oleh: redaksi Terbit: 17/Mar/2023
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ikut memusnahkan pakaian bekas hasil impor ilegal di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). [Foto: Dok. Kemendag]

NewsNow.id, Jakarta – Sekitar 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar yang dimusnahkan di Riau oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, hari ini, diduga berasal dari Batam.

Hal tersebut dikatakan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, dalam keterangan persnya, Jumat (17/3/2023). “Hasil pengembangan sementara, diduga pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Namun, dia tidak menyebutkan siapa pemasok barang impor ilegal tersebut dari Batam.

Moga mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.

Lihat Juga |  Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Diakuinya tidak mudah memberantas masuknya barang-barang impor ilegal ke Indonesia. “Diperlukan sinergi seluruh Kementerian/Lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, namun melibatkan seluruh pihak,” tuturnya.

Dia meminta praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI dihentikan, karena komitmen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya.

Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat ini.

Zulkifli mengatakan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lihat Juga |  Mulai 10 Juni 2023, Indonesia Setop Ekspor Bauksit

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” seru Ketua Umum DPP PAN tersebut. (RN)

Baca Juga

Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

redaksi 17/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?