Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: LI-Tipikor Minta KLH Tegakkan UU PPLH, Tindak Tegas Tiga Importir Limbah Elektronik di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam
31/Mar/2026
KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

LI-Tipikor Minta KLH Tegakkan UU PPLH, Tindak Tegas Tiga Importir Limbah Elektronik di Batam

Oleh: Editor Terbit: 22/Mar/2026

Newsnow.id, Batam – Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kota Batam buka suara terkait penanganan berlarut larut kasus limbah elektronik impor ilegal ke Batam.

Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menegakkan hukum secara tegas terhadap tiga perusahaan importir limbah elektronik yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ketua LI-Tipikor Batam, Rasmen Simamora SH MH menilai penanganan kasus impor ilegal ini menunjukkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kami mendapat informasi 844 kontainer limbah elektronik impor ilegal TIDAK AKAN dire-ekspor, berbeda dengan 70 kontainer sebelumnya. Ini mengherankan, ada apa dengan proses penegakan hukumnya?” ujar Rasmen, Sabtu (21/03/2026).

Sebanyak 844 kontainer limbah elektronik impor asal Amerika Serikat hingga kini masih menumpuk di Pelabuhan Kontainer Batu Ampar, Batam, sejak September 2025.

Tiga importir sekaligus sebagai perusahaan daur ulang limbah elektronik tersebut yang sudah lama beroperasi di Batam, yakni PT EIUI, PT LIJ dan PT BBRI.

Inkonsistensi, KLH Jangan Sampai Dicap Macan Ompong

LI-Tipikor, sebagaimana pernyataan KLH: impor ilegal limbah elektronik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lihat Juga |  Komisi Kejaksaan: Terdakwa Banding, JPU pun Wajib Banding

Dalam pasal 69 mengatur tentang: larangan pemasukan limbah dari luar negeri. Pasal 106 mengatur sanksi pidananya 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

“Ini dugaan tindak pidana. Tidak boleh dimusnahkan di Batam dan harus dikembalikan ke negara asal, harus ada penindakan hukum yang tegas terhadap para importir sebagai efek jera dan negara harus menegakkannya,” tegas Rasmen.

LI-Tipikor juga mendesak agar penindakan terhadap 844 kontainer diberlakukan sama dengan yang 70 kontainer yang diklaim telah dire-ekspor.

Sementara isi kontainer diperkirakan sama, yakni limbah elektronik yang tak dimungkiri memiliki unsur limbah B3.

“Kami sangat menyayangkan, mengapa 70 kontainer bisa dire-ekspor, sementara 844 lainnya justru akan dimusnahkan di Batam? Ada apa ini?” ujarnya mengulagi.

Ia bahkan mengkritik keras sikap pemerintah. “KLH seperti macan ompong. Awalnya mengaum, tapi entah mengapa tidak menggigit lalu melangkah mundur,” katanya menganalogikan.

LI Tipikor juga mencurigai di balik kemunduran sikap KLH dalam penanganan kasus ini.

Lihat Juga |  Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Soroti Prinsip Hukum Lingkungan

Secara hukum, kata Rasmen, keputusan tidak mere-ekspor limbah dinilai bertentangan dengan prinsip polluter pays, yaitu pihak pengimpor wajib bertanggung jawab atas dampak dan biaya pemulihan lingkungan.

Karena menurut Kabid Layanan Informasi Bea dan Cukai (BC) Batam Setiawan Rosyidi, dengan opsi re-ekspor memakan biaya tinggi.

Sehingga dalam kasus ini, beban proses pemusnahan dan lainnya justru berpotensi ditanggung negara, bukan pelaku impor.

Selain itu, langkah pemusnahan di dalam negeri juga dinilai berisiko menjadikan Indonesia sebagai “tempat pembuangan akhir” limbah negara maju.

Tekanan Internasional: Patuhi Konvensi Basel

Di tengah polemik tersebut, tiga organisasi lingkungan internasional, yakni: Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation dan Ecoton, tak tinggal diam.

Mereka telah menyurati Presiden RI pada 4 Maret 2026 setelah memantau proses penanganan hukum limbah elektronik impor ini, diduga melanggar Konvensi Basel tentang lingkungan.

Awal kasus ini terungkap, BAN yang pertama menyurati pemerintah Indonesia pada Agustus 2025.

Kini mereka meminta pemerintah Indonesia mematuhi hukum internasional tentang lingkungan, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI.

Lihat Juga |  Jadwal Imsakiah Kota Batam, Selama Ramadan 1447 H/ 2026 M

Dalam konvensi tersebut ditegaskan: limbah berbahaya lintas negara harus dikembalikan ke negara asal, bukan diolah di negara penerima.

Penanganan Pemerintah Dipertanyakan

Sementara itu, pihak Bea Cukai Batam menyebut sebelum pemusnahan di Batam, pemeriksaan terhadap 844 kontainer masih menunggu rekomendasi dari KLH dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Rencana pemerintah saat ini adalah memusnahkan limbah melalui perusahaan pengolah B3 di dalam negeri, bukan mengembalikannya ke negara asal,” kata Setiawan.

Kebijakan yang kontroversial ini memunculkan kritik luas di tengah publik dan para pemerhati lingkungan karena dinilai: tidak konsisten, melemahkan penegakan hukum dan berpotensi melanggar hukum nasional maupun internasional.

LI-Tipikor menegaskan, penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di mata internasional

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal limbah, tapi soal kedaulatan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku impor ilegal,” tegas Rasmen.

Ia menegaskan kasus ini sekaligus memantik pertanyaan besar: apakah Indonesia sedang menjaga lingkungan, atau justru Batam menjadi tujuan akhir limbah berbahaya dunia? (Red)

sumber ; Batamnow.com

Baca Juga

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

Editor 22/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?