Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Oleh: Editor Terbit: 13/Feb/2026
Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam.

Newsnow.id, Bata – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam memunculkan Polemik kepada Publik terkait Pengelolaan parkir di depan K Square Mall di tepi jalur lambat Jalan Sudirman, kawasan Sukajadi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Leo Putra, menyebut pengelolaan parkir tersebut tidak melalui mekanisme perizinan sebagaimana mestinya, alias ilegal.

Sementara itu, Wali Kota Batam yang juga menjabat ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya menegaskan bahwa izin pemanfaatan lahan memang berada di BP Batam, namun pengelolaan parkir tetap menjadi kewenangan Dishub Kota Batam.

Pernyataan Amsakar ini justru terkesan berseberangan dengan klaim jajarannya di BP Batam yang menyebut izin parkir dapat diterbitkan oleh BP Batam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz, menyatakan izin tersebut diterbitkan oleh Direktorat Infrastruktur Kawasan (DIK).

“Sudah ada izin dari BP Batam. Sudah saya cek, memang bisa digunakan untuk parkir. Ada klausulnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan lahan yang dimanfaatkan merupakan right of way (ROW) di Jalan Sudirman.

BP Batam Tak Tunjukkan Regulasi

Selama ini kawasan tersebut merupakan lahan hijau dengan deretan pepohonan rindang. Kini, lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu telah diratakan dan tampak gersang dam di atasnya berjejer kendaraan roda dua dan empat menikmati parkir gratis.

Lihat Juga |  Sengketa Proyek Pusat Data Di Batam: Kontraktor Lokal Klaim Belum Dibayar Rp3,4 Miliar

Menurut Afthar, terdapat klausul internal yang memungkinkan alih fungsi ROW menjadi area parkir dengan skema sewa dan tarif berbeda.

Namun, saat diminta Newsnow.id dasar regulasi atau nomor peraturan yang secara eksplisit mengatur izin parkir di atas ROW, pihak BP Batam belum dapat memaparkannya secara rinci.

Afthar mengaku hanya memperoleh penjelasan lisan dari pejabat teknis di internal BP Batam, bahkan ia sendiri mengaku terkejut atas kewenangan BP Batam yang turut mengelola parkir.

Di sisi lain, Dishub Batam tetap pada posisinya bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan ruang milik jalan (Rumija) harus melalui izin Dishub sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan: apakah Kepala Dishub harus “angkat bendera putih” ketika BP Batam masuk ke ranah perparkiran tanpa kejelasan regulasi yang dipublikasikan?

Potensi Dualisme dan Dampak PAD

Pemerhati tata kelola perkotaan, Albiner, S.H., menilai situasi ini seolah mempertontonkan dualisme kewenangan, bahkan memunculkan kesan ego sektoral.

Menurutnya, jika BP Batam mengeluarkan izin pemanfaatan lahan untuk parkir di area publik tanpa sinkronisasi dengan Pemko Batam, maka batas kewenangan menjadi kabur.

Lihat Juga |  Kominfo 'Main Pingpong' Take Down Konten Judi Online

Demikian juga Panahatan, S.H., Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara menjelaskan, “Katakanlah BP Batam mengeluarkan izin penyewaan lahan untuk parkir, seharusnya terlebih dahulu ada izin perparkiran dari Dishub Pemko Batam. Logikanya begitu”.

Kebijakan BP Batam Berpotensi Rugikan PAD?

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pengelolaan parkir oleh Pemko Batam berkaitan langsung dengan retribusi dan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta aturan turunannya melalui PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Praktik parkir gratis atau pengelolaan di luar mekanisme resmi dikhawatirkan berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak jasa parkir,” kata Panahatan.

Ujian Kepemimpinan Ganda

Di tengah polemik ini, sorotan juga mengarah kepada Amsakar Achmad yang memimpin dua institusi sekaligus: sebagai Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam.

Dari hasil pemantauan BatamNow.com, publik mempertanyakan konsistensi kebijakan dan penegasan batas kewenangan antara Pemko dan BP Batam, khususnya dalam penataan parkir kendaraan di tepi jalan dan ruang milik jalan.

Lihat Juga |  Kejagung Tak Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Jampidum: Inkracht-lah Putusan Ini

Tanpa kejelasan regulasi, sinkronisasi secara terbuka dan ketegasan kebijakan pimpinan mengeksekusi permasalahan ini , polemik parkir di depan K-Square Mall dan kawasan Sukajadi Mall berpotensi menjadi preseden dalam tata kelola ruang publik di Batam.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, tiga hari lalu menyatakan akan turun mengecek persoalan parkir yang dipolemikkan dua institusi yang sama-sama dipimpin Amsakar Achmad.

Hingga kini, fasilitas parkir gratis yang dikelola manajemen K-Square Mall masih tetap beroperasi. “BP Batam ngotot telah mengeluarkan izin, sementara Dishub Batam menyatakan pengelolaan parkir itu ilegal dan kini masih berlangsung. Lalu Amsakar berpihak ke mana?” tanya Albiner.

Terkait janji Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan hasil pengecekan lapangan yang dijanjikan dan masih ditunggu media ini. K Square sebelumnya bernama Kepri Mall di bawah naungan PT Citra Buana Prakarsa.

Belum lama ini mal yang berada tak jauh dari perempatan di sana diresmikan pengoperasianya dihadiri langsung Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Waka BP Batam, Li Claudia Chandra. (H/A/Red)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Editor 13/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?