Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kematian Bendahara RSBP Batam, Polisi Menduga karena Bunuh Diri
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kematian Bendahara RSBP Batam, Polisi Menduga karena Bunuh Diri

Oleh: Editor Terbit: 19/Feb/2026
Kompol Debby Tri Andrestian

Newsnow.id, Batam – Kematian Bendahara RSBP Batam ditemukan di perairan Galang beberapa waktu lalu. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan secara utuh rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyebut sejumlah barang milik korban telah ditemukan, termasuk sepeda motor pribadinya. “Dari penyelidikan kami dugaan kuat almarhum bunuh diri. Untuk motor korban sudah ditemukan ya,” ujar Debby.

Sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di semak-semak kawasan Sei Gong, Galang. Kendaraan tersebut sebelumnya sempat dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak korban dinyatakan hilang.

Selain penemuan kendaraan, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap komunikasi di ponsel korban. Hasil pendalaman awal menunjukkan adanya persoalan pribadi yang diduga menjadi latar belakang peristiwa tersebut. “Dari komunikasi-komunikasi di HP korban juga kuat dugaan yang bersangkutan ada masalah pribadi,” tambah Debby.

Lihat Juga |  Hari Ini Batam Dilanda Banjir, Usai Terjadi Kebakaran Beruntun

Meski demikian, ia tidak merinci isi komunikasi tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Polisi memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada.

Sebelumnya, hasil visum terhadap jenazah korban juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan sementara, bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana.

Di tengah proses penyelidikan, beredar berbagai informasi yang mempertanyakan latar belakang kematian korban. Sejumlah pihak menyoroti dugaan adanya persoalan pengelolaan keuangan di internal tempat korban bekerja yang disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Isu itu bahkan berkembang dengan asumsi bahwa persoalan internal menjadi latar belakang korban ditemukan meninggal dunia. Namun hingga kini, belum ada bukti resmi maupun laporan hukum yang mendukung klaim tersebut.

Lihat Juga |  Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Menanggapi hal itu, Kompol Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi. “Agar jangan berasumsi, apabila ada tindak pidana yang melatarbelakangi meninggalnya korban agar dilaporkan kepada kami,” tegasnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami barang bukti yang ditemukan guna memastikan secara utuh penyebab kematian Sapto Agus Rinugroho sebelum jasadnya ditemukan di perairan Galang. (int)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 19/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?