Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Cen Sui Lan Tak Serahkan LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Kekayaan Rp293 Miliar, Ada Apa?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Tragis! Suami Sayati Wajah Istri dengan Pisau Cutter, 127 Jahitan
1/Apr/2026
Cen Sui Lan Tak Serahkan LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Kekayaan Rp293 Miliar, Ada Apa?
1/Apr/2026
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Cen Sui Lan Tak Serahkan LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Kekayaan Rp293 Miliar, Ada Apa?

Oleh: Editor Terbit: 1/Apr/2026
Bupati Natuna; Cen Sui Lan

NewsNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Selasa, 31 Maret 2026, sebagai batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Per 30 Maret 2026, sudah 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor (WL) alias 91,23%. Dari jumlah tersebut, sektor eksekutif yang baru melapor hanya 92,51%. Terendah kedua diatas legislatif yakni, 64,9%. Sementara yudikatif telah 99,92%.

Belakangan, Bupati Natuna Cen Sui Lan menjadi sorotan dipicu LHKPN-nya melonjak dari Rp 1,1 miliar menjadi Rp293 miliar dalam setahun.

Kemudian, berapa banyak harta kekayaan Cen Sui Lan pada LHKPN 2026 (periodik 2025)?

Apakah Bupati Natuna itu menjadi salah satu pimpinan daerah yang belum menyerahkan LHKPN 2026 (periodik 2025)?

Dari penelusuran terkini NewsNow.id di laman LHKPN KPK, terakhir Cen Sui Lan menyerahkan LHKPN pada Desember 2025 (periodik 2024)

Artinya, untuk tahun 2026 (periodik 2025) Cen Sui Lan tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan KPK.

Lihat Juga |  Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Langsung Wakabareskrim

Padahal juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sudah menegaskan bahwa LHKPN tidak saja kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara (PN).

Sebagai instrumen pencegahan korupsi, sambungnya, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik. Melalui pelaporan berkala—mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan.

Masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta

Jadi pergunjingan

Banyak pergunjingan berseliweran terkait ketidakwajaran kekayaan Cen Sui Lan yang tertera pada LHKPN 2023 dan 2024.

Pada LHKPN 2023 tertulis hartanya sebesar Rp 1.112.082.000. Setahun kemudian melonjak menjadi Rp 293.000.082.000, atau naik Rp 291,8 miliar.

Lihat Juga |  KPK Minta Bantuan Wartawan dan Netizen Cari lalu Viralkan Harta Tak Wajar Pejabat

Demikian pula kepemilikan lahan, yang pada LHKPN 2023 hanya dua bidang menjadi 13 bidang di LHKPN 2024.

Nilai tanahnya pun melonjak drastis. Luas tanah 2.000 meter persegi dan 8.000 meter persegi di Batam, tadinya dilapor senilai Rp Rp200.000.000,- dan Rp750.000.000,-

Namun, pada LHKPN 2024, nilainya menjadi Rp20 miliar (2.000 meter persegi) dan Rp76 miliar (8.000 meter persegi), atau totalnya Rp96 miliar, naik 1000%.

Nilai tanah tersebut dinilai janggal karena tanah negara yang dialokasikan BP Batam ke Cen Sui Lan dengan tarif di bawah Rp400.000,- per meter persegi dilapor ke KPK Rp10 juta per meter persegi.

Kondisi lahan juga saat laporan belum dibangun yang tak dibolehkan BP Batam jika di atas dua tahun mesti ditarik.

Wabup Natuna Sudah Setor LHKPN 2026

Di sisi lain, dari penelusuran NewsNow.id ditemukan bahwa Wakil Bupati Natuna Jarmin telah mendaftarkan LHKPN tahun 2026 (periodik 2025) dengan kekayaan Rp4.356.575.771.

Lihat Juga |  Soal Baju Bekas Impor, Kemenkop UKM Minta E-Commerce Lakukan Take Down dan Blacklist

LHKPN adalah ranah pencegahan korupsi. Jika dalam penyampaiannya diduga ada pelaporan yang tidak lengkap ataupun tidak benar, tentunya terbuka kemungkinan untuk dilakukan klarifikasi,” tambah Budi Prasetyo.

Ditegaskannya, kepatuhan menyerahkan LHKPN menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Cen Sui Lan, ketika coba dikonfirmasi terkait alasan tidak menyerahkan LJKPN 2025, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp di nomor +62 811-777–** hanya muncul tanda centang satu. Sebelumnya, nomor ini aktif sebagai alat komunikasinya pelayanan keterbukaan publik.

Selain Cen Sui Lan masih ada beberapa Kepala Daerah di Kepri yang tidak menyerahkan LHKPN 2026 (periodik 2025) dan akan ditulis dalam berita selanjutnya. (R)

Baca Juga

Tragis! Suami Sayati Wajah Istri dengan Pisau Cutter, 127 Jahitan

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

Editor 1/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?