Newsnow.id, Batam – Belanja jasa iklan dengan Pagu senilai Rp 539 juta pada tahun 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik.
Bahkan dugaan penyimpangan terkait anggaran pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi itu telah diadukan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Adalah Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang melaporkannya ke Korps Adhyaksa itu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin, (09/03/2026).
“Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap laporan ini dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum,” ujar pria yang akrab dipanggil Sas Jhoni itu, dikutip dari suarakepri.com.
Maksud laporan itu, katanya, agar ada transaparansi terkait penggunaan anggaran Rp 539 juta pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang kala itu dipimpin oleh Hendri Kurniadi.
“Kalau ada anggaran publikasi di sebuah OPD, tentu masyarakat ingin tahu tujuannya apa, medianya siapa saja, dan manfaatnya bagi publik seperti apa,” terang Sas Jhoni.

Diduga Dana Pokir Dewan
Diberitakan acikepri.com, anggaran Rp 539 juta itu diduga untuk membiayai pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri.
Sementara Pokir anggota dewan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, merupakan program dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dengan menggunakan APBD.
Pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 telah mewanti-wanti potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan anggaran APBD.
“KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 dan APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturanperundangan yang berlaku,” bunyi poin terakhir dalam surat tersebut.
Penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran Rp 539 juta pada OPD Satpol PP itu bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2024 dengan nama paket “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”.
Dikonfirmasi BatamNow.com terkait anggaran Rp 539 juta itu, belum ada respons dari Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi pada Kamis (12/03/2026).
Mantan Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri periode tahun 2024 tersebut bungkam atas transparansi penggunaan uang negara pada OPD yang dipimpinnya kala itu. (D)
Sumber: Batamnow.com

