Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Biaya Operasional Iklan Rp 539 Juta, Satpol PP Kepri Dilaporkan ke Kejati, Hendri Kurniadi Bungkam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam
31/Mar/2026
KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Biaya Operasional Iklan Rp 539 Juta, Satpol PP Kepri Dilaporkan ke Kejati, Hendri Kurniadi Bungkam

Oleh: Editor Terbit: 12/Mar/2026
Kantor Gubernur Kepulauan Riau. F: (Humas Pemprov Kepri)

Newsnow.id, Batam – Belanja jasa iklan dengan Pagu senilai Rp 539 juta pada tahun 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik.

Bahkan dugaan penyimpangan terkait anggaran pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi itu telah diadukan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Adalah Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang melaporkannya ke Korps Adhyaksa itu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin, (09/03/2026).

“Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap laporan ini dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum,” ujar pria yang akrab dipanggil Sas Jhoni itu, dikutip dari suarakepri.com.

Lihat Juga |  Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan

Maksud laporan itu, katanya, agar ada transaparansi terkait penggunaan anggaran Rp 539 juta pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang kala itu dipimpin oleh Hendri Kurniadi.

“Kalau ada anggaran publikasi di sebuah OPD, tentu masyarakat ingin tahu tujuannya apa, medianya siapa saja, dan manfaatnya bagi publik seperti apa,” terang Sas Jhoni.

Diduga Dana Pokir Dewan

Diberitakan acikepri.com, anggaran Rp 539 juta itu diduga untuk membiayai pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri.

Sementara Pokir anggota dewan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, merupakan program dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dengan menggunakan APBD.

Lihat Juga |  Pramugari Pesawat ATR 42-500, Florencia Lolita Wibisono ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Tersangkut di Pohon

Pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 telah mewanti-wanti potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan anggaran APBD.

“KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 dan APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturanperundangan yang berlaku,” bunyi poin terakhir dalam surat tersebut.

Penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran Rp 539 juta pada OPD Satpol PP itu bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2024 dengan nama paket “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”.

Lihat Juga |  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Dikonfirmasi BatamNow.com terkait anggaran Rp 539 juta itu, belum ada respons dari Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi pada Kamis (12/03/2026).

Mantan Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri periode tahun 2024 tersebut bungkam atas transparansi penggunaan uang negara pada OPD yang dipimpinnya kala itu. (D)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

Editor 12/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?