Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan

Oleh: Editor Terbit: 14/Jan/2026
Demonstrasi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam di depan lobi DPRD Kota Batam.

NewsNow.Id, Batam – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan lobi DPRD Kota Batam, Selasa (13/01/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan laporan dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Sony Christanto.

Puluhan mahasiswa membawa tuntutan agar DPRD Kota Batam, khususnya Badan Kehormatan (BK), segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 9 Desember 2025.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan kepada Ketua BK DPRD Batam melalui Bagian Umum DPRD.

Dalam laporannya, PMKRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Koordinator aksi, Simeon Senang, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan kegiatan pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Yayasan Komunitas Kasih Indonesia di Gereja Tabgha, Kompleks Center Park, Kota Batam, pada 7 Agustus 2022.

Lihat Juga |  Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Menurut Simeon, terdapat dugaan klaim anggaran secara sepihak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta manipulasi tanda tangan yang terjadi pada 10 Januari 2023.

“Terdapat dugaan manipulasi tanda tangan dan pemalsuan tanda tangan dengan melengkapi data dokumen sebanyak 106 peserta untuk mendukung klaim anggaran tersebut,” ujar Simeon saat berorasi di halaman DPRD Kota Batam.

Ia menyebutkan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait laporan yang telah disampaikan.

“Laporan ini harus segera diselesaikan karena terlapor disinyalir memalsukan tanda tangan dan nama peserta dalam kegiatan gereja. Ini soal etika, dan ini persoalan rumah ibadah yang anggarannya di klaim sepihak,” tegasnya.

Lihat Juga |  Kematian Bendahara RSBP Batam, Polisi Menduga karena Bunuh Diri

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa laporan PMKRI telah diterima melalui disposisi langsung dari pimpinan DPRD Kota Batam pada 17 Desember 2025.

“Kita sudah memanggil pihak bersangkutan. Karena Tahun Baru, Natal, libur bersama awal tahun ini, baru kita agendakan memanggil mereka. Panggilan pertama mereka tidak hadir, ini besok panggilan kedua untuk minta keterangan dari pihak mahasiswa,” ujar Fadli kepada awak media usai menemui massa aksi.

Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam akan menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsi, tata tertib, serta mekanisme yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.

Fadli juga mengakui bahwa sebelum laporan resmi masuk, isu terkait perkara tersebut sudah berkembang. Menurutnya, Sony Christanto telah memberikan keterangan saat dipanggil sebelumnya.

Lihat Juga |  Muhammad Rudi Sebut BP Batam Dulu Hanya Dapat Rp 28 Miliar dari Air, Presdir ATB: Ceritakan Juga yang Rp 2 Triliun

“Semua keterangan yang dirasakan atau yang disampaikan oleh beliau sudah kami catat. Sudah kami rangkumkan dalam keterangan dari terlapor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Batam bekerja pada ranah pelanggaran etika, bukan pidana.

“Apakah sebagai anggota DPRD melakukan pelanggaran etika atau tidak. Jika tidak ada pelanggaran, tentu akan kami nyatakan tidak ada masalah. Namun jika ada pelanggaran, sanksinya memiliki tingkatan, dari yang ringan hingga paling berat berupa pemecatan,” pungkasnya. (H)

Sumber : BatamNow.Com

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

Editor 14/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?