Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Belum Dibayar Rp3,4 Miliar, Kuasa Hukum PT JAJ Nilai CCYRI Bersikap Arogan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Belum Dibayar Rp3,4 Miliar, Kuasa Hukum PT JAJ Nilai CCYRI Bersikap Arogan

Oleh: Editor Terbit: 9/Jan/2026

NewsNow.id, Batam – Fauzi sebagai kuasa hukum Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), menanggapi pernyataan Agus Cik selaku kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) soal langkah arbitrase untuk penyelesaian sengketa antar-kontraktor proyek pembangunan data center di Nongsa, Batam itu.

Sengketa itu terkait PT JAJ yang menyebut haknya belum dibayar senilai Rp 3,4 miliar dari sisa tagihan tiga paket proyek pembangunan DayOne Data Centers di Nongsa Digital Park, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.

Menurut Fauzi dari Kantor Hukum Nofita Putri Manik dan Rekan itu, dalih menggunakan arbitrase untuk penyelesaian hak kliennya menunjukkan sikap arogan. Sebab PT JAJ sudah menyelesaikan pekerjaan dari PT CCYRI.

Lihat Juga |  Galeri Foto: Banjir di Kota Pangkalan Bun

“Terkait ini harus diselesaikan di arbitrase, nggak gitu cara mainnya. Itu main kayu namanya. Sama seperti misalnya abang kerja nih. Setelah kerja, nggak saya bayar. Abang kerja sama saya terus saya bilang kalau saya nggak mau bayar. Kalau kamu nggak setuju ya udah gugat aja saya. Orang sudah kerja, pekerjaan selesai,” katanya mencontohkan saat dikonfirmasi BatamNow.com, Kamis (08/01/2026).

Ia menjelaskan ukuran kewajiban kliennya itu dikatakan selesai 100 persen, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang telah selesai.

“Di situ sudah disebutkan bahwa 100 persen pekerjaannya sudah selesai. Ini kan retensi, retensi itu pembayaran yang ditahan setelah pekerjaan selesai. Nah pekerjaan selesai harusnya dikasihlah. Jangan main kayu begitu. Itu main kayu namanya, arogan namanya. Nanti siapa lagi yang bakalan diinjak-injak seperti itu kan,” tukasnya.

Lihat Juga |  KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

Fauzi juga belum tahu pasti soal kuasa yang diterima Agus Cik, apakah langsung dari direktur PT CCYRI atau tidak.

Fauzi mengatakan selama ini kliennya berupaya berkomunikasi kepada direktur PT CCYRI, namun tidak pernah mendapat akses langsung. Selama ini, mereka berhadapan hanya dengan karyawan yang menjabat project manager.

Hari ini, Kamis (08/01), Fauzi bersama Nofita rekannya mendampingi Direktur PT JAJ, Aljoni untuk menyerahkan surat pengaduan kepada Wali Kota Batam di kantornya.

Selain mengadukan perlakuan PT CCYRI yang dinilai zalim kepada kontraktor lokal, surat itu juga sekaligus meminta perlindungan.

“Ini warga Batam. Dan yang kami hadapi ini raksasa, perusahaan raksasa BUMN Cina. Jadi ibaratnya ini semut disuruh menghadapi gajah. Nah oleh karena itu hari ini kami datang ke wali kota Batam untuk meminta perlindungan,” terangnya.

Lihat Juga |  Setara Institute: Pemda Harus Tegak Lurus Dengan Konstitusi Negara

Fauzi juga mengingatkan, “Ini bukan soal hukum semata. Ini ada soal arogansi terhadap kontraktor kecil, kontraktor lokal yang ada di Batam”.

Adapun tiga proyek yang dikerjakan PT JAJ meliputi pemasangan tiang pancang sebanyak 1.600 titik, pemasangan turap baja, serta pemasangan turap beton. Ketiganya dengan perjanjian atau kontrak yang berbeda. 

Sumber Batamnow.com

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Editor 9/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?