Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Belum Dibayar Rp3,4 Miliar, Kuasa Hukum PT JAJ Nilai CCYRI Bersikap Arogan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Belum Dibayar Rp3,4 Miliar, Kuasa Hukum PT JAJ Nilai CCYRI Bersikap Arogan

Oleh: Editor Terbit: 9/Jan/2026

NewsNow.id, Batam – Fauzi sebagai kuasa hukum Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), menanggapi pernyataan Agus Cik selaku kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) soal langkah arbitrase untuk penyelesaian sengketa antar-kontraktor proyek pembangunan data center di Nongsa, Batam itu.

Sengketa itu terkait PT JAJ yang menyebut haknya belum dibayar senilai Rp 3,4 miliar dari sisa tagihan tiga paket proyek pembangunan DayOne Data Centers di Nongsa Digital Park, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.

Menurut Fauzi dari Kantor Hukum Nofita Putri Manik dan Rekan itu, dalih menggunakan arbitrase untuk penyelesaian hak kliennya menunjukkan sikap arogan. Sebab PT JAJ sudah menyelesaikan pekerjaan dari PT CCYRI.

Lihat Juga |  Sah, Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB

“Terkait ini harus diselesaikan di arbitrase, nggak gitu cara mainnya. Itu main kayu namanya. Sama seperti misalnya abang kerja nih. Setelah kerja, nggak saya bayar. Abang kerja sama saya terus saya bilang kalau saya nggak mau bayar. Kalau kamu nggak setuju ya udah gugat aja saya. Orang sudah kerja, pekerjaan selesai,” katanya mencontohkan saat dikonfirmasi BatamNow.com, Kamis (08/01/2026).

Ia menjelaskan ukuran kewajiban kliennya itu dikatakan selesai 100 persen, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang telah selesai.

“Di situ sudah disebutkan bahwa 100 persen pekerjaannya sudah selesai. Ini kan retensi, retensi itu pembayaran yang ditahan setelah pekerjaan selesai. Nah pekerjaan selesai harusnya dikasihlah. Jangan main kayu begitu. Itu main kayu namanya, arogan namanya. Nanti siapa lagi yang bakalan diinjak-injak seperti itu kan,” tukasnya.

Lihat Juga |  Polda Kepri; Momen Perayaan Imlek Perkuat Persatuan dan Stabilitas Keamanan

Fauzi juga belum tahu pasti soal kuasa yang diterima Agus Cik, apakah langsung dari direktur PT CCYRI atau tidak.

Fauzi mengatakan selama ini kliennya berupaya berkomunikasi kepada direktur PT CCYRI, namun tidak pernah mendapat akses langsung. Selama ini, mereka berhadapan hanya dengan karyawan yang menjabat project manager.

Hari ini, Kamis (08/01), Fauzi bersama Nofita rekannya mendampingi Direktur PT JAJ, Aljoni untuk menyerahkan surat pengaduan kepada Wali Kota Batam di kantornya.

Selain mengadukan perlakuan PT CCYRI yang dinilai zalim kepada kontraktor lokal, surat itu juga sekaligus meminta perlindungan.

“Ini warga Batam. Dan yang kami hadapi ini raksasa, perusahaan raksasa BUMN Cina. Jadi ibaratnya ini semut disuruh menghadapi gajah. Nah oleh karena itu hari ini kami datang ke wali kota Batam untuk meminta perlindungan,” terangnya.

Lihat Juga |  Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

Fauzi juga mengingatkan, “Ini bukan soal hukum semata. Ini ada soal arogansi terhadap kontraktor kecil, kontraktor lokal yang ada di Batam”.

Adapun tiga proyek yang dikerjakan PT JAJ meliputi pemasangan tiang pancang sebanyak 1.600 titik, pemasangan turap baja, serta pemasangan turap beton. Ketiganya dengan perjanjian atau kontrak yang berbeda. 

Sumber Batamnow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 9/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Editor Oleh: Editor 18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?