Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

Oleh: Editor Terbit: 31/Mar/2026
Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mulai menyusun langkah efisiensi anggaran dengan menargetkan penurunan belanja pegawai Pemerintah Kota Batam dari realisasi sekitar 39 persen menjadi 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi porsi belanja pegawai paling lambat pada 2027.

Amsakar menyatakan penyesuaian dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kinerja aparatur sipil negara maupun pelayanan publik.

Sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah hingga penyesuaian penghasilan pejabat struktural.

Di tengah upaya efisiensi tersebut, sorotan publik justru mengarah pada komposisi belanja Pemko Batam tahun anggaran 2024, khususnya pada pos jasa sopir yang mencapai sekitar Rp 40,97 miliar atau hampir Rp 41 miliar.

Lihat Juga |  BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dicuri Tukang Becak, OJK Beri Komentar

Angka ini meningkat dibanding realisasi tahun 2023 sebesar Rp 39,28 miliar dan dinilai tidak rasional.

Jika dihitung secara sederhana, dengan asumsi gaji seorang sopir Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun, maka total realisasi biaya Rp 41 miliar tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 341 sopir dalam setahun.

Pertanyaan bernarkah Pemko Batam memilki jumlah riil sopir yang dipekerjakan sebanyak itu?

Dan apakah realisasi belanja jasa sopir pada APBD tahun 2025 masih sebesar itu?

Lembaga pengawas seperti LI-Tipikor telah lama meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan penjelasan atas besarnya anggaran tersebut, namun tak ada respons

LI-Tipikor menilai realisasi biaya hampir Rp 41 miliar itu tidak masuk akal dan berpotensi mengindikasikan penyimpangan.

Lihat Juga |  Penjambret Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, di Tangkap Polisi

Ketua DPP KepriLI-Tipikor, Panahatan SH, menyebut belanja jasa sopir itu sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” dan mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

Ia juga menduga adanya praktik mark-up anggaran.

Penggunaan anggaran sopir tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Muhammad Rudi (2019–2024), sehingga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Lalu apakah Amsakar akan menyasar realisasi biaya sopir ini dan mengusutnya? Atau hanya sekadar retorika belaka? Kita tunggu eksekusinya. (A/Red)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 31/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?