Newsnow.id, Batam – Terkait keberadaan lapak parkir yang dikelola pihak K Square Mall di zona penyangga (buffer zone) kawasan Sukajadi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mengarahkan penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra. Arahan tersebut disampaikan Amsakar karena dirinya belum mengetahui status lapak parkir di sisi jalan pintu masuk K Square Mall.
Amsakar menjelaskan bahwa persoalan lahan dan parkir merupakan dua hal yang berbeda. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Leo Putra belum memberikan respons meski telah dua kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan media ini.
Bahkan upaya konfirmasi langsung ke kantor Dinas Perhubungan pada pekan lalu juga belum membuahkan hasil. Staf menyebut Leo Putra sedang mengikuti rapat dan belum dapat ditemui.
Beredar juga informasi bahwa Leo Putra enggan menanggapi konfirmasi wartawan lantaran nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, disebut-sebut memberikan izin pemanfaatan zona penyangga tersebut sebagai lapak parkir.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, juga belum memberikan tanggapan terkait status lahan yang berada di bawah kewenangan BP Batam tersebut.
Lahan yang sebelumnya merupakan ruang hijau penyangga di jalur lambat Jalan Sudirman kini dimanfaatkan sebagai lapak parkir yang diduga ilegal.
Pemanfaatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pemasukan PAD, khususnya dari sektor retribusi atau pajak parkir.
Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan salah satu media daring, pihak manajemen K Square Mall melalui Legal Manager Rio mengeklaim telah memperoleh izin dari BP Batam, baik secara lisan maupun tertulis, untuk menggunakan lahan zona penyangga tersebut sebagai area parkir kendaraan.
Sebagaimana hasil pantauan Newsnow.id, sejumlah pemerhati perkotaan di Batam menyayangkan sikap BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang dinilai terkesan membiarkan dugaan pelanggaran ketentuan pemanfaatan lapak parkir di zona penyangga tersebut.
Diberitakan sebelumnya, lahan seluas sekitar 200 meter persegi yang berada tepat di depan pintu masuk K Square Mall itu diduga dialokasikan secara tumpang tindih oleh BP Batam.
Dugaan tersebut muncul setelah dua pihak, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan pengelola K Square Mall, sama-sama mengeklaim bahwa lahan buffer zone tersebut telah dialokasikan kepada mereka oleh BP Batam. (A)
Sumber: Batamnow.com

