Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam

Oleh: Editor Terbit: 10/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Terkait keberadaan lapak parkir yang dikelola pihak K Square Mall di zona penyangga (buffer zone) kawasan Sukajadi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mengarahkan penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra. Arahan tersebut disampaikan Amsakar karena dirinya belum mengetahui status lapak parkir di sisi jalan pintu masuk K Square Mall.

Amsakar menjelaskan bahwa persoalan lahan dan parkir merupakan dua hal yang berbeda. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Leo Putra belum memberikan respons meski telah dua kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan media ini.

Lihat Juga |  Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag: Tapi Dibatasi 2 Liter per Hari

Bahkan upaya konfirmasi langsung ke kantor Dinas Perhubungan pada pekan lalu juga belum membuahkan hasil. Staf menyebut Leo Putra sedang mengikuti rapat dan belum dapat ditemui.

Beredar juga informasi bahwa Leo Putra enggan menanggapi konfirmasi wartawan lantaran nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, disebut-sebut memberikan izin pemanfaatan zona penyangga tersebut sebagai lapak parkir.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, juga belum memberikan tanggapan terkait status lahan yang berada di bawah kewenangan BP Batam tersebut.

Lahan yang sebelumnya merupakan ruang hijau penyangga di jalur lambat Jalan Sudirman kini dimanfaatkan sebagai lapak parkir yang diduga ilegal.

Pemanfaatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pemasukan PAD, khususnya dari sektor retribusi atau pajak parkir.

Lihat Juga |  Kronologi Kasus Perkara Sabu Hampir 2 Ton; Jaksa Batam Tuntut Hukuman Mati

Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan salah satu media daring, pihak manajemen K Square Mall melalui Legal Manager Rio mengeklaim telah memperoleh izin dari BP Batam, baik secara lisan maupun tertulis, untuk menggunakan lahan zona penyangga tersebut sebagai area parkir kendaraan.

Sebagaimana hasil pantauan Newsnow.id, sejumlah pemerhati perkotaan di Batam menyayangkan sikap BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang dinilai terkesan membiarkan dugaan pelanggaran ketentuan pemanfaatan lapak parkir di zona penyangga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas sekitar 200 meter persegi yang berada tepat di depan pintu masuk K Square Mall itu diduga dialokasikan secara tumpang tindih oleh BP Batam.

Dugaan tersebut muncul setelah dua pihak, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan pengelola K Square Mall, sama-sama mengeklaim bahwa lahan buffer zone tersebut telah dialokasikan kepada mereka oleh BP Batam. (A)

Lihat Juga |  BRK Syariah dan Pemkab Kuansing Sepakati Kerja Sama Perbankan

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Editor 10/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?