Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Histeris Ibu di PN Batam: Kejam Sekali Jaksa Menuntut Mati Anakku
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Histeris Ibu di PN Batam: Kejam Sekali Jaksa Menuntut Mati Anakku

Oleh: Editor Terbit: 6/Feb/2026
Nirwana, ibunda terdakwa Fandi Ramadhan menangis setelah persidangan yang menuntut anaknya dipidana hukuman mati, di PEngadilan Negeri Batam, Kamis (05/02/2026). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Ibu dari Fandi Ramadhan, menangis histeris setelah persidangan pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap putranya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026).

“Ya Allah, pak presiden, tolong anak saya. Tolong anak saya pak presiden,” katanya menangis sambil memeluk putranya di di luar ruang persidangan.

Tangis sang ibu tak berhenti, pun ketika Fandi dibawa petugas untuk kembali ke rumah tahanan.

“Gantikan saya ya Allah. Kejam sekali jaksanya menuntut mati anakku,” ucap Nirwana menangis sambil terduduk di lantai PN Batam. Terlihat penasihat hukum dan pihak keluarga mencoba menenangkan Nirwana yang berurai air mata dan tak kuasa menerima tuntutan mati terhadap anaknya itu.

Fandi menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat hampir 2 ton menggunakan KM Sea Dragon yang ditangkap BNN dan tim gabungan pada Rabu (21/05/2025).

Lihat Juga |  Anggota Provos Polisi Ngaku Diperas Oknum Polisi Penyidik Rp 100 Juta

Terdakwa lainnya adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.

Hari ini, Kamis (05/02/2026), para terdakwa dengan berkas perkara terpisah (splitzing) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ucap jakwa membacakan surat tuntutan. Selain Fandi, jaksa juga menuntut lima terdakwa lainnya dijatuhi pidana mati.

Penasihat Hukum: Fandi Korban, Dia Terjebak

Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan mati terhadap kliennya itu.

Lihat Juga |  Romo Paschal Tepis Isu Bargaining di Balik Pencabutan Laporan Wakabinda Kepri

“Kalau kita ngambil kesimpulan, kalau untuk Fandi ini ya, beliau ini terjebak. Dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima. Kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten. Kaptennya mengurus segala sesuatunya,” jelasnya di areal PN Batam, Kamis (05/02).

Menurutnya, Fandi sempat mempertanyakan muatan KM Sea Dragon kepada nakhoda. Namun ia tak bisa berbuat banyak ketika kecurigaannya tak diindahkan kapten kapal.

“Tentang itu, barang bukti itu, waktu di kapal dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu ya. ‘Apa ini cap?’ Itu dibilang emas dan uang. Sempat dia curiga juga. Sempat dia bertanya juga. Supaya itu dibuka. Tapi tidak dikasih. Cuman dia mau melawan di tengah laut, tidak mungkin,” jelas Bakhtiar.

Lihat Juga |  Kemenag Usul Naikkan Biaya Haji saat Saudi Turunkan Paket 30 Persen

Bakhtiar juga merasa kurang tepat bila jaksa menyamaratakan tuntutan keenam terdakwa dalam perkara ini. Apalagi tak ada pertimbangan yang meringankan.

“Ya seharusnya kan jaksa itu kan harus mempertimbangkan apa yang meringankan. Itu dari keterangan-keterangan saksi itu kan harus dipertimbangkan dia seharusnya. Jangan disamaratakan, itu yang tidak bisa kita terima,” ungkapnya.

Untuk persidangan selanjutnya pada 23 Februari 2026, pihak penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan meminta agar Fandi dibebaskan.

“Kalau kita dari kuasa hukum si Fandi ini, dari fakta yang ada selama persidangan, kita minta bebas. Ini kita anggap dia korban. Dia ini kan tidak tahu kalau itu barang haram di situ. Dia nggak tahu sama sekali. Jadi dia terjebak,” tegas Bakhtiar. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 6/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?