Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: BRK Syariah Teken PKS dengan Kejaksaan di Kepri untuk wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

BRK Syariah Teken PKS dengan Kejaksaan di Kepri untuk wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Oleh: Editor Terbit: 28/Jan/2026

Newsnow.id, Riau – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini ditandai dengan perpanjangan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Asialink Hotel, Batam, Senin (26/01/2026). Penandatanganan ini merupakan kelanjutan kerja sama di bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai upaya mitigasi risiko hukum dan penguatan kepastian hukum dalam operasional perbankan syariah.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan cenderamata dari Kajati Kepri, J. Devy Sudarso kepada Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus didampingi Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso dan Wakil Kajati Kepulauan Riau Diah Yuliastuti.

Lihat Juga |  Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Branch Manager BRK Syariah Batam bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Teuku Umar serta Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Branch Manager BRK Syariah Bintan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, serta Branch Manager BRK Syariah Ranai bersama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit); Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah; Peningkatan Kompetensi SDM.

Lihat Juga |  Setara Institute: Meski Vonis Sambo Setimpal, Namun Hukuman Mati Tetap Melanggar HAM

Plt. Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kajati Kepri atas berkenannya melakukan kerjasama tersebut.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,“ ujarnya.

Dilanjutkannya, kerja sama ini menjadi wujud komitmen pihaknya untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan,” jelas Helwin.

Lihat Juga |  Tegaskan Plumpang Zona Bahaya, Presiden Perintahkan Gubernur DKI dan Menteri BUMN Cari Solusi

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama, antara Kejati Kepri dengan BUMD dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan,” kata Devy. (*)

Sumber : Batamnow.com

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 28/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?