NewsNow.Id, Pekanbaru – Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) ditahan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau. “Terlibat Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, 6 ASN Ditahan Kejari Pelalawan”, Kepala Kejari Pelalawan Siswanto mengatakan bahwa keenam orang itu bertugas masing-masing di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Menurut dia, enam ASN itu masuk di antara 15 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Pelalawan.
“Keenamnya ZE, Y, SS, M, ERF dan JH. Mereka penyuluh di kecamatan, tetapi di bawah dinas juga,” kata Siswanto dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Rabu (14/1).
Dia menjelaskan penahanan dilakukan seusai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Selasa malam (13/1). Para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara Rp 34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut. Siswanto menambahkan masih satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya. Adapun peran para tersangka, untuk Kecamatan Bandar Petalangan berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. Lalu, di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Int)
Sumber : https://www.jpnn.com/

