Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Terlibat Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, 6 ASN Ditahan Kejari Pelalawan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Terlibat Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, 6 ASN Ditahan Kejari Pelalawan

Oleh: Editor Terbit: 15/Jan/2026
Para ASN tersangka dugaan korupsi penyeleweng penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan.

NewsNow.Id, Pekanbaru – Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) ditahan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau. “Terlibat Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, 6 ASN Ditahan Kejari Pelalawan”, Kepala Kejari Pelalawan Siswanto mengatakan bahwa keenam orang itu bertugas masing-masing di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Menurut dia, enam ASN itu masuk di antara 15 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Pelalawan.

“Keenamnya ZE, Y, SS, M, ERF dan JH. Mereka penyuluh di kecamatan, tetapi di bawah dinas juga,” kata Siswanto dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Rabu (14/1).

Dia menjelaskan penahanan dilakukan seusai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Selasa malam (13/1). Para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara Rp 34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut. Siswanto menambahkan masih satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya. Adapun peran para tersangka, untuk Kecamatan Bandar Petalangan berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. Lalu, di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Int)

Lihat Juga |  Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan

Sumber : https://www.jpnn.com/

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 15/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?