Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan

Oleh: Editor Terbit: 14/Jan/2026
Demonstrasi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam di depan lobi DPRD Kota Batam.

NewsNow.Id, Batam – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan lobi DPRD Kota Batam, Selasa (13/01/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan laporan dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Sony Christanto.

Puluhan mahasiswa membawa tuntutan agar DPRD Kota Batam, khususnya Badan Kehormatan (BK), segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 9 Desember 2025.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan kepada Ketua BK DPRD Batam melalui Bagian Umum DPRD.

Dalam laporannya, PMKRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Koordinator aksi, Simeon Senang, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan kegiatan pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Yayasan Komunitas Kasih Indonesia di Gereja Tabgha, Kompleks Center Park, Kota Batam, pada 7 Agustus 2022.

Lihat Juga |  Pemerintah Dorong Masyarakat Vaksin Booster Kedua Mulai Hari Ini

Menurut Simeon, terdapat dugaan klaim anggaran secara sepihak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta manipulasi tanda tangan yang terjadi pada 10 Januari 2023.

“Terdapat dugaan manipulasi tanda tangan dan pemalsuan tanda tangan dengan melengkapi data dokumen sebanyak 106 peserta untuk mendukung klaim anggaran tersebut,” ujar Simeon saat berorasi di halaman DPRD Kota Batam.

Ia menyebutkan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait laporan yang telah disampaikan.

“Laporan ini harus segera diselesaikan karena terlapor disinyalir memalsukan tanda tangan dan nama peserta dalam kegiatan gereja. Ini soal etika, dan ini persoalan rumah ibadah yang anggarannya di klaim sepihak,” tegasnya.

Lihat Juga |  MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa laporan PMKRI telah diterima melalui disposisi langsung dari pimpinan DPRD Kota Batam pada 17 Desember 2025.

“Kita sudah memanggil pihak bersangkutan. Karena Tahun Baru, Natal, libur bersama awal tahun ini, baru kita agendakan memanggil mereka. Panggilan pertama mereka tidak hadir, ini besok panggilan kedua untuk minta keterangan dari pihak mahasiswa,” ujar Fadli kepada awak media usai menemui massa aksi.

Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam akan menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsi, tata tertib, serta mekanisme yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.

Fadli juga mengakui bahwa sebelum laporan resmi masuk, isu terkait perkara tersebut sudah berkembang. Menurutnya, Sony Christanto telah memberikan keterangan saat dipanggil sebelumnya.

Lihat Juga |  Forkopimda Batam Serahkan Bantuan Rp4,7 Miliar ke Bobby Nasution, Rombongan Tak Turun ke Lokasi Bencana, "Efektivitasnya Apa"?

“Semua keterangan yang dirasakan atau yang disampaikan oleh beliau sudah kami catat. Sudah kami rangkumkan dalam keterangan dari terlapor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Batam bekerja pada ranah pelanggaran etika, bukan pidana.

“Apakah sebagai anggota DPRD melakukan pelanggaran etika atau tidak. Jika tidak ada pelanggaran, tentu akan kami nyatakan tidak ada masalah. Namun jika ada pelanggaran, sanksinya memiliki tingkatan, dari yang ringan hingga paling berat berupa pemecatan,” pungkasnya. (H)

Sumber : BatamNow.Com

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 14/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?