Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Oleh: redaksi Terbit: 23/Jul/2024
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka tersebut.

“Pasti sudah (dikirimkan SPDP). Kemarin saya menginfokan empat orang,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Namun, Tessa belum mengungkapkan identitas keempat tersangka itu. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan.

“Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggu lah dari pertama kali berkegiatan,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

Lihat Juga |  Covid Arcturus Sudah Masuk RI, Waspadai 11 Gejala Umum Ini

KPK juga mencegah Alwi Basri, suami Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono; serta pihak swasta, Rahmat U. Djangkar, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait dengan tiga perkara yang saat ini sedang diusut oleh KPK di Pemkot Semarang:

  1. Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024;
  2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; serta
  3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 23/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?