Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PTUN Putuskan AAI Pimpinan Palmer Situmorang yang Sah
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PTUN Putuskan AAI Pimpinan Palmer Situmorang yang Sah

Oleh: redaksi Terbit: 21/Jul/2023
Suasana pelantikan Pengurus DPP AAI dihadiri oleh Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Secara sah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dalam amar putusannya Nomor 441/G/2022/PTUN.Jkt tertanggal 20 Juli 2023, memenangkan gugatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pimpinan Dr. Palmer Situmorang, terkait munculnya dua organisasi advokat AAI sejenis, masing-masing dipimpin oleh Arman Hanis yang merupakan kelanjutan dari Ismak dan satunya dipimpin oleh Ranto Simanjuntak.

Gugatan dilayangkan oleh Badan Hukum Perkumpulan AAI Kepengurusan Palmer Situmorang atau biasa juga dikenal AAI Officium Nobile.

“Awalnya kami sudah mendaftarkan kepengurusan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan keluar pengesahan. Selain itu juga dilakukan pemblokiran agar tidak terbit SK lainnya atas nama AAI,” kata Dr. Palmer Situmorang Ketua Umum DPP AAI, dalam keterangan persnya yang diterima NewsNow.id, di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Namun, pada Juni sampai Juli 2022, secara beruntun Kemenkumham menerbitkan 2 SK Kepengurusan AAI yang berbeda yaitu, SK Kepengurusan Ismak yang dilanjutkan dengan SK Kepengurusan Arman Hanis dan SK Kepengurusan Ranto Simanjuntak.

Lihat Juga |  Waspada; Simpang Bengkong Baru Kembali Alami Longsor

“Jelas, penerbitan SK Kepengurusan AAI lainnya oleh Kemenkumham itu cacat prosedur, cacat substansi dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” sebut Palmer.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta dengan tegas menyatakan, Mengabulkan gugatan Penggugat (AAI Pimpinan Palmer Situmorang) untuk seluruhnya.

PTUN Jakarta juga menyatakan batal objek sengketa berupa:

1) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022;

2) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022;

Lihat Juga |  Partai Hanura Usul Terbitkan UU Pembuktian Terbalik Kekayaan Pejabat

3) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juli 2022;

Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan Tergugat (Ditjen AHU) Kemenkumham) untuk mencabut objek sengketa berupa ketiga SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Tak hanya itu, Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi diminta membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 463 ribu.

Diuraikan, poin penting yang dijadikan dasar gugatan sebagai bentuk pelanggaran yakni, Ditjen AHU Kemenkumham menerbitkan objek sengketa yang melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan beberapa ketentuan pada Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Lihat Juga |  Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam

Salah satunya, karena menggunakan nama dan singkatan nama yang mempunyai persamaan dengan nama Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, menggunakan NPWP yang sudah tidak aktif dan sama dengan BHP AAI Kepengurusan Palmer Situmorang. Juga Penerbitan objek sengketa yang tidak memenuhi syarat minimum jumlah pengurus, dan diterbitkan disaat sedang sengketa.

Dikatakan, penerbitan objek sengketa tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan AAUPB khususnya asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

“Dari putusan tersebut, maka jelas bahwa SK Kepengurusan AAI yang dinyatakan sah adalah AAI Kepengurusan Palmer Situmorang,” tegasnya.

Pasca putusan PTUN Jakarta ini, Palmer mengajak semua pihak untuk kembali bersatu, merajut persatuan dan membangun kesolidan AAI kedepannya. (RN)

Baca Juga

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

redaksi 21/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?