Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Beras Bansos 10 Kg Segera Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung
1/Mei/2026
Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU
1/Mei/2026
Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga
1/Mei/2026
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Beras Bansos 10 Kg Segera Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Oleh: redaksi Terbit: 25/Mar/2023
Ilustrasi beras. [Foto: Liputan6.com]

NewsNow.id, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kilogram per masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras bansos tersebut sudah mulai disalurkan dengan tenggat waktu paling lama akhir Maret 2023.

“Sudah, kita bisa mulai salurkan 10 kilogram per masing-masing penerima. The latest 30 Maret 2023,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).

Arif menuturkan, ada 21,3 juta yang tercatat sebagai penerima beras bansos tersebut. Nantinya beras tersebut akan disalurkan selama 3 bulan.

Lalu, apa saja persyaratan yang menerima bansos tersebut?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos itu diberikan, karena memasuki periode Ramadhan dan Idulfitri 2023 akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan.

Lihat Juga |  Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Airlangga menjelaskan, penerima bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri itu akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

“Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima beras bansos:

  • Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH. (*)

Baca Juga

Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

redaksi 25/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?