Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag: Tapi Dibatasi 2 Liter per Hari
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag: Tapi Dibatasi 2 Liter per Hari

Oleh: redaksi Terbit: 11/Feb/2023
Minyak goreng Minyakita. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membatalkan sejumlah larangan penjualan minyak goreng merek MinyaKita. Kebijakan ini dinilai dapat menganggu pedagang dan pembeli.

Ia menyebutkan tidak ada lagi larangan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian minyak goreng MinyaKita. Sebagai gantinya, Zulhas mengimbau pedagang agar memasang aturan pembatasan pembelian MinyaKita maksimal 2 liter.

“Itu (pakai KTP) repot. Sekarang saya tambahin saja 2 liter, di situ dipasang (tulisan) di setiap pasar pembeli hanya (boleh beli) 2 liter atau 2 botol,” kata Zulhas usai melakukan pelepasan ekspor UKM ke Arab Saudi, di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Bisa Dibeli di Ritel hingga E-commerce

Mendag Zulhas juga membatalkan larangan penjualan MinyaKita di ritel modern atau online atau e-commerce. Ia menuturkan, penjualan atau distribusi MinyaKita bakal dibatasi ke ritel modern dan online.
Untuk itu, pemerintah fokus memasok MinyaKita ke pasar tradisional hingga lebaran 2023 mendatang.

Lihat Juga |  Polda Kepri; Momen Perayaan Imlek Perkuat Persatuan dan Stabilitas Keamanan

“Sekarang saya memang kurangi ke pasar modern, yang ritel modern kita kurangi, yang online kita kurangi sekarang suplainya ke pasar-pasar. Kalau kemarin orang bisa online, telepon (COD). Sekarang sampai lebaran (ke) pasar kita suplai yang MinyaKita,” katanya saat mengunjungi Pasar Tradisional Kreneng, Kota Denpasar, Sabtu (4/2).

Dibatasi 2 Liter per Hari

Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan lagi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Lihat Juga |  Erick Thohir Tunjuk Buwas Kembali Jadi Dirut Bulog

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

Sebelumnya, Zulhas bilang, Kemendag terus mengawasi distribusi MinyaKita. Ia mengimbau konsumen ritel membeli minyak premium saja.

“Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu. Kemarin 300 ribu ton per bulan sekarang tambah jadi 50 persen jadi 450 ribu ton. Kedua, MinyaKita sudah enggak boleh lagi dijual di online, kita suruh jualnya di pasar,” ujar Zulkifli usai menghadiri peluncuran Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Kamis (2/2). (*)

Baca Juga

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Sumber: kumparan
redaksi 11/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?