Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Isi BBM Subsidi Tak Bisa Pindah SPBU, Perhatikan Ukuran Tangki
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Isi BBM Subsidi Tak Bisa Pindah SPBU, Perhatikan Ukuran Tangki

Oleh: redaksi Terbit: 13/Jan/2023
Ilustrasi mengisi BBM di SPBU. [Foto: CNN Indonesia]

NewsNow.id – Pengguna kendaraan akan dibatasi membeli bahan bakar bersubsidi, termasuk Solar. Membeli BBM subsidi pun berpotensi tidak bisa pindah-pindah SPBU.

Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan pembelian solar saat ini memang dibatasi per hari. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam hal ini, masyarakat memang tidak bisa membeli solar di SPBU mana pun kalau kuota beli solar hariannya habis.

“Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari,” kata Brasto.

Lihat Juga |  Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing

Sementara itu Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pembeli akan dijatah setiap mengisi BBM subsidi per hari. Jika kuota harian habis, pembeli tak lagi bisa mengisi Solar atau Pertalite di SPBU tersebut atau SPBU Pertamina lain.

Sebagai contoh, jika konsumen sudah mengisi 60 liter jatah hariannya di SPBU A, maka ia tak lagi bisa mengisi di SPBU A, SPBU B, maupun SPBU C, karena kuota harian habis. Untuk penerapannya, pembelian bahan bakar subsidi akan terintegrasi dengan sistem IT.

Dengan begitu, jika satu kendaraan mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem mendeteksi kendaraan itu sehingga pembelian bahan bakar tidak bisa dilakukan pada SPBU manapun pada hari yang sama.

Lihat Juga |  Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume transportasi darat pelat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Sebagai pemilik mobil diesel, Anda dianjurkan bijak dalam penggunaan BBM jenis solar harian sehingga tidak melebihi kuota yang ditentukan.

Misalnya Isuzu Panther. Mobil dengan jargon ‘Rajanya Diesel’ tersebut memiliki kapasitas tangki 55 liter. Sesuai ketentuan, jika mobil itu sudah diisi penuh, maka pada hari yang sama hanya tersisa 5 liter lagi untuk bisa dibeli.

Hal yang sama juga harus diperhatikan pengguna Toyota Kijang Innova diesel model lawas. Sebab besar tangki bahan bakarnya sama yaitu, 55 liter.

Lihat Juga |  Kominfo 'Main Pingpong' Take Down Konten Judi Online

Tapi jika mobil diesel Anda lebih besar seperti Hyundai H1, asupan solar 60 liter mengikuti jatah pemerintah tak akan cukup. Sebab tangki mobil tersebut 75 liter.

Mobil diesel lain yakni Toyota Fortuner punya tangki yang tak kalah besar, yakni 80 liter, sementara Mitsubishi Pajero Sport 68 liter. (*)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Sumber: CNN Indonesia
redaksi 13/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?