Newsnow.id, Batam – Para terdakwa dalam kedua kasus itu didakwa dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, putusan majelis hakim sangat berbeda atau timpang. Mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal lima tahun.
Kasus Pertama: Kapal Aungtoetoe99
Kapal ini ditangkap pada 14 Mei 2025 di Selat Durian, perairan Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Barang bukti (barbuk) dalam kasus ini adalah narkotika golongan I: sabu-sabu seberat 704,809 gram dan 1,2 ton ketamin. (SIPP PN Karimun)
Publikasi sebelumnya saat konferensi pers AL di Batam menyebut total 2,061 ton narkotika.
Penangkapan dilakukan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.
Persidangan: PN Tanjung Balai Karimun, 14 Januari 2026.
Vonis Mati Bagi 5 Warga Myanmar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati kepada lima terdakwa, seluruhnya warga negara (WN) Myanmar:
Sat Paing alias Taa May
Muhamad Mustofa alias Pyone Cho
Soe Win alias Baoporn Kingkaew
Aung Kyaw Oo
Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Kelima terhukum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri. (Data SIPP PN Karimun)

Kasus Kedua: Kapal Sea Dragon
Kapal MT Sea Dragon Tarawa ditangkap pada 21 Mei 2025 dengan enam kru di atasnya di perairan Karimun.
Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.
Penangkapan dilakukan BNN, Bea Cukai, dan aparat terkait.
Persidangan keenam terdakwa dilakukan di PN Batam.
Vonis majelis hakim terhadap keenam terdakwa:
Hasiholan Samosir (Kapten) yang WN Indonesia divonis penjara seumur hidup
Richard Halomoan Tambunan (WNI) sebagai chief officer divonis penjara seumur hidup
Leo Chandra Samosir (WNI) sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara
Fandi Ramadhan (WNI) sebagai juru mesin divonis 5 tahun penjara
Teerapong Lekpradub (WN Thailand) sebagai kru divonis: 17 tahun penjara
Weerapat Phongwan (WN Thailand) sebagai kru divonis penjara seumur hidup.
Para terhukum melalui pengacara menyatakan akan mempertimbangkan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan.
Kasus Fandi Ramadhan: Hal Meringankan dan Kontroversi
Dalam amar putusan, majelis hakim PN Batam menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Namun, vonis Fandi hanya lima tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
Hal ini menurut majelis hakim bahwa Fandi masih muda, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Sementara JPU menolak pledoi Fandi dalam repliknya, menegaskan bahwa pembelaan terdakwa tidak berdasar karena bertentangan dengan fakta persidangan dan barang bukti yang ditemukan. Namun ketukan palu hakim menyatakan lain.
Kasus Fandi sempat viral dan mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR RI dan Hotman Paris Hutapea melalui lembaga advokasi pro bono “Hotman 911” miliknya.
Dalam pledoi, Fandi mengaku tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal Sea Dragon, namun pernyataan tersebut tetap dibantah JPU di persidangan.
Proporsionalitas Dipertanyakan
Meski kedua kasus melibatkan jumlah narkotika hampir sama (±2 ton) dan pasal dakwaan yang sama, putusan hakim berbeda signifikan, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga 5 tahun penjara.
Hal ini menimbulkan perhatian publik terkait asas proporsionalitas dan perbedaan perlakuan hukum terhadap terdakwa WNI dan WNA. (red)
Sumber: Batamnow.com

