Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: UMK Batam 2026 Naik Jadi Rp 5,35 Juta, Cek untuk Kabupaten/Kota Lainnya di Kepri
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

UMK Batam 2026 Naik Jadi Rp 5,35 Juta, Cek untuk Kabupaten/Kota Lainnya di Kepri

Oleh: Editor Terbit: 14/Jan/2026
Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang digelar di Lantai VI Gedung Graha Kepri.

NewsNow.id, Batam – Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan naik menjadi Rp 5.357.982. Hal itu diputuskan lewat Rapat Pleno Dewan Pengupahan penetapan upah minimum untuk tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Gedung Graha Kepri pada Senin (22/12/2025).

Rapat pleno dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah, kecuali Kabupaten Natuna, Lingga, dan Kepulauan Anambas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan seluruh usulan UMK dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui surat keputusan.

“Alhamdulillah semua 7 kabupaten/kota hari ini pleno sudah selesai. Terkait dengan usulan telah disampaikan, kalau amanat PP itu kan tanggal 24 Desember 2025 sudah selesai. Maka kita akan tunggu besok gubernur tetapkan SK untuk UMK 7 kabupaten/kota,” ujar Diky di Batam.

Lihat Juga |  KPK Duga Lukas Enembe Investasikan Uang Haram

Diky menjelaskan, terdapat beberapa daerah yang UMK 2026-nya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri, seperti Natuna, Lingga, dan Kota Tanjungpinang. Namun nantinya, UMK untuk ketiga daerah tersebut akan mengikuti besaran UMP.

Masukan dan pembahasan ini dilakukan bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Mennjawab pertanyaan BatamNow.com terkait permintaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) agar Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, Diky mengatakan hal tersebut dapat dilakukan apabila ada usulan resmi dari wali kota.

“Kalau sudah ada usulan, ada usulan dari kabupaten/kota, maka Gubernur bukan wajib, tapi dapat menetapkan,” jelasnya.

Lihat Juga |  Proyek IPAL Rp 900 Miliar Masih Tanda Tanya, Sudah 1 Tahun Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia di BP Batam

Terkait belum adanya rekomendasi UMSK dari Wali Kota Batam, Diky memperkirakan hal tersebut karena sejumlah faktor, salah satunya keterbatasan waktu.

“Ada beberapa faktor. Mungkin karena waktu terlalu dekat 24 Desember 2025 nanti sudah terkait masalah penetapan UMK. Mungkin juga wali kota belum ketemu pelaku sektoral yang ada bagaimana pembahasannya. Kita serahkan ke wali kota masing-masinglah,” tutup Diky.

UMK 2026 se-Kepri
Berikut rincian rekomendasi UMK 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan:

Kota Batam: menjadi Rp 5.357.982, naik Rp 368.382 (7,38 persen) dari Rp 4.989.600 di tahun sebelumnya.
Kabupaten Bintan: menjadi Rp 4.583.221, naik Rp 375.459 (8,923 persen).
Kabupaten Karimun: menjadi Rp 4.241.935, naik Rp 285.460 (7,22 persen). UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp 4.248.268.
Kota Tanjungpinang: menjadi Rp 3.817.375, naik Rp 193.721 (5,37 persen).
Kabupaten Lingga: menjadi Rp 3.833.531, naik Rp 209.877 (5,79 persen).
Kabupaten Natuna: UMK 2026 mengikuti besaran UMP Kepulauan Riau.
Kabupaten Kepulauan Anambas: menjadi Rp 4.279.851, naik Rp 194.932 (4,77 persen). (H)

Lihat Juga |  Penumpang Feri Batam-Singapura-Batam Dikenai Biaya Tambahan Rp 65 Ribu

Sumber: BatamNow.com

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 14/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?