Perusahaan yang Gagal Disegel Menteri LH dan Abaikan Re-ekspor Kontainer Limbah

NewsNow.id, Batam – Tenggat 30 hari untuk re-ekspor 914 kontainer berisi limbah elektronik yang ditahan di Pelabuhan Batu Ampar, telah habis.
Namun hingga 12 Januari 2026 tak satu pun peti kemas bermasalah milik tiga perusahaan di Batam itu dikirim balik ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Hal tersebut dibenarkan pihak Bea dan Cukai (BC) Batam, bahwa sampai Senin (12/01/2026) pagi belum ada dokumen ekspor yang diajukan tiga pelaku importasi limbah ilegal itu.
Padahal perintah re-ekspor lewat surat resmi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, diteken Irjen Pol Rizal Irawan. Namun diabaikan ketiga perusahaan pengolah limbah di Batam itu.
“Kekuatan” perusahaan membangkang terhadap perintah Negara memantik pertanyaan, siapa di baliknya.
Apalagi, pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang sudah turun ke Batam, tetiba urung atau gagal menyegel salah satu dari tiga perusahaan pemilik kontainer limbah bermasalah yakni PT Esun International Utama Indonesia di kawasan industri di Kecamatan Sagulung.
“Hari ini sedang dilakukan pendalaman kembali terkait dengan pelaksanaan importasi dari PT Esun,” jelas Hanif kepada wartawan, kala meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ruko Citra Fortuna, Kecamatan Batu Aji, Senin (22/09/2025) lalu.
Rincian pemilik 914 kontainer limbah yang kini ditahan di Pelabuhan Batu Ampar: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) sebanyak 386 kontainer, PT Logam Internasional Jaya (LIJ) 412 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) 116 kontainer.
Temuan BAN: Fasilitas Wao Mei Dat Group
Basel Action Network (BAN) sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) berbasis di Seattle, di negara bagian Washington, Amerika Serikat, adalah yang kali pertama mengungkap pergerakan kontainer limbah elektronik lintas negara ini yang sebagian mengarah ke Batam, Indonesia.
Dalam laporan investigatif yang diterbitkan tahun lalu, BAN mengekspos laporan mengulas sekelompok ‘makelar’ di Amerika Serikat yang dijulukinya ‘Brokers of Shame’. Mereka diduga memfasilitasi perdagangan limbah elektronik bernilai miliaran dolar yang diekspor ke negara-negara berkembang termasuk yang melarang impor limbah tersebut, seperti Indonesia.
Investigasi BAN memantau pergerakan kontainer limbah dari Negeri Paman Sam ke negara-negara di Asia menggunakan pelacakan GPS independen, observasi lapangan, dan data perdagangan.
PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) menjadi salah satu temuan BAN dan dimuat dalam lampiran dari laporan investigasi berjudul “Brokers of Shame: The New Tsunami of American e-Waste Exports to Asia“. BAN melaporkan bahwa salah satu dari 10 ‘broker’ itu adalah Corporate Ewaste Solutions (CEWS) yang bermarkas di California, Amerika Serikat.
CEWS disebut sebagai bagian dari Wai Mei Dat Group berbasis di Hong Kong. Grup yang terlibat aktivitas ekspor limbah elektronik dari Amerika Utara sejak tahun 1994 itu disebut sedang mengoperasikan fasilitas besar di Kota Batam, Indonesia, yang dikenal sebagai PT Esun International Utama Indonesia.
Penelusuran BatamNow.com di website waimeidat.com, laman profilnya menampilkan video dan foto menunjukkan lokasi serta kegiatan di PT Esun International Utama Indonesia di Batam.
Dalam salah satu cuplikan video itu terlihat relasi PT Esun International Utama Indonesia yang ditampilkan dengan narasi “Wai Mei Dat Group at Batam Island – Indonesia”.

Dua Site PT EIUI di Batam
NewsNow.Id menemukan setidaknya ada dua lokasi (site) di Batam yang dikelola PT Esun International Utama Indonesia.
Lokasi pertama di kawasan Horizon Industrial Park, Kecamatan Sagulung, yang gagal disegel Menteri LH pada September tahun lalu.
Site di Kelurahan Sungai Pelunggut itu jugalah yang ditampilkan dalam video korporat di laman profil Wai Mei Dat Group.
Pantauan pada Senin (12/01/2026), terlihat kendaraan forklift masih beraktivitas di dalam areal site ini.
Video Wai Mei Dat Group tersebut merincikan kegiatan mereka, mulai dari daur ulang barang plastik & elektronik; pemadatan dan pengepakan logam bekas menjadi bal; pembongkaran hard drive; pemanenan (harvesting) komponen dari PCB; pencacahan kabel; dan pemrosesan lainnya.
Kemudian site lainnya terletak di tepi Jalan Kawasan Industri Sekupang, Kelurahan Sungai Harapan.
Pantauan di lokasi pada Senin (12/01), tak terlihat aktivitas di luar gedung di dalam areal tersebut. Terlihat sejumlah kendaraan bermotor terparkir di luar kawasan, di depan pintu gerbang yang tertutup rapat.

Profil PT Esun International Utama Indonesia
Data diperoleh BatamNow.com, menunjukkan bahwa PT Esun International Utama Indonesia sebagai perseroan swasta nasional yang beralamat di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang. Informasi tersebut dengan tanggal perubahan data terakhir pada 25 Februari 2025, notarisnya berkedudukan di Bogor.
PT Esun International Utama Indonesia dengan dua kegiatan usaha: Daur Ulang Barang Logam (KBLI: 38301) dan Daur Ulang Barang Bukan Logam (KBLI 38302).
Total modal dasar PT Esun International Utama Indonesia senilai Rp 21.120.000.000 (4.224 lembar saham) dengan modal disetor sebanyak Rp 11.035.000.000 (2.207 lembar saham).
Pengurus dan Pemegang Saham
Dalam struktur kepengurusan PT Esun International Utama Indonesia terdapat dua nama perorangan dan dua perusahaan lain.
Lukmanul Hakim Dalimunthe sebagai direktur dan Irene Poernomo sebagai komisaris. Keduanya sama sekali tidak memegang saham perusahaan tersebut.
Lalu ada PT Delta Makmur Utama berdomisili DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dengan 1.275 lembar senilai Rp 6.375.000.000, atau sekitar 57,77 persen dari total modal disetor.
Satu lagi pemegang sahamnya adalah PT Chakra Bakti Mandala. Perusahaan yang juga asal DKI Jakarta ini mengantongi 932 lembar saham senilai Rp 4.660.000.000, atau sekitar 42,22 persen.
Perizinan Operasional PT EIUI
Dalam salinan dokumen yang didapat BatamNow.com, terdapat berbagai perizinan yang dikeluarkan intansi berwenang untuk operasional PT Esun International Utama Indonesia.
Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan 4 izin utama:
Izin Investasi bernomor 10/2/IP/OMA/2017 tertanggal 25 Januari 2017
Izin Usaha: 0012/KA-A5/111/2017 (27 Februari 2017)
Persetujuan Pemasukan Barang ke BPBPB Batam dan Pengeluaran Kembali ke Luar Daerah Pabean: B-1014/KA-A5/LB.01.05/03/2017 (03 Maret 2017)
Persetujuan Pemasukan bahan Baku Yang Belum Ditetapkan Pembatasannya: 003/KA-A3/LB.00/03/2025 (14 Maret 2025).
Pemerintah Kota Batam mengeluarkan 2 jenis izin:
Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL: 92/DLH/REKOM/UKL-UPL/V/2017 (22 Mei 2017)
Izin Lingkungan: 106/IL/DPMPTSP/BTM/V/2017 (23 Mei 2017).
Bea dan Cukai:
Akses Kepabeanan: S-004169/BC.02/BC-RK.03/2017 (27 Januari 2017)
Kementerian Perdagangan:
Izin API-P (Angka Pengenal Importir Produsen): 310501774-K (21 Mei 2018)
Penjelasan Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam: 481/DAGLU/SD/7/2020 (28 Jul 2020)
ACM Indonesia – International Certification Body:
Pemenuhan Komitmen Terhadap Pemeliharaan Lingkungan Hidup Terkait Proses Pengolaan Bahan Baku dan Produk (ISO): S.07/L-078-BM/XII/2018/ACM-BTM (29 Desember 2018).
Online Single Submission (OSS):
Pendaftaran BPJB & NIB: 9120401361941 (14 Maret 2019).
BatamNow.com mengkonfirmasi terkait profil, temuan BAN, perusahaan yang masih beraktivitas, hingga pengabaian perintah re-ekspor kontainer limbah, kepada Ardian yang diberitakan sebagai manajer senior di PT Esun International Utama Indonesia. Namun belum ada respons terhadap konfirmasi lewat pesan WhatsApp yang terkirim pada Senin (12/01/2026) sore. (D)
Sumber : https://batamnow.com/profil-pt-esun-international-utama-indonesia-di-batam-dan-relasi-grup-di-hong-kong-temuan-ban/

