Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Polisi Reka Ulang 97 Adegan, Kasus Pembunuhan Berencana Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Polisi Reka Ulang 97 Adegan, Kasus Pembunuhan Berencana Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam

Oleh: Editor Terbit: 15/Jan/2026
Reka ulang adegan persiapan ritual terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini (25), di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kamis (15/01/2026). (F: BatamNow)

NewsNow.Id, Batam – Penyidik Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Wilson dan tiga rekannya terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun), Kamis (15/01/2026).

Proses reka ulang tindak pidana oleh Wilson Cs itu dilakukan di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 yang menjadi tempat kejadian perkara.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36), Putri Aengelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25).

Reka ulang kejadian dimulai sekira pukul 10.00 dari adegan wawancara dengan Dwi usai melamar pekerjaan, kemudian persiapan dan proses ritual, penyiksaan, dan selanjutnya.

Lihat Juga |  Muhammad Rudi Sebut BP Batam Dulu Hanya Dapat Rp 28 Miliar dari Air, Presdir ATB: Ceritakan Juga yang Rp 2 Triliun

Dalam peragaan di salah satu kamar rumah, korban dirias dahulu oleh Wilma Yuneri alias Lira yang kini menjadi saksi. Di dalam ruangan yang sama juga ada tersangka Putri Aengelina dan Salmiati.

Hingga berita ini diterbitkan, proses rekonstruksi masih berlangsung di adegan ke-31.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan rekonstruksi ini juga dihadiri penasihat hukum pihak korban maupun tersangka sebagai bentuk transparansi proses penyidikan.

“Untuk reka adegan semuanya itu ada berjumlah 97 adegan,” katanya kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (15/01).

Menurutnya, proses rekonstruksi masih berlangsung dan belum bisa disampaikan pada adegan ke berapa korban meninggal dunia.

“Untuk adegan yang fatal itu ada di adegan 39 sampai adegan 93. Peristiwa penganiayaannya terangkum semua di situ,” Kompol Amru.

Lihat Juga |  Piala Dunia 2022: Kejutan Maroko Singkirkan Spanyol, Portugal Menggila 6-1

Proses rekonstruksi ini disupervisi Kejasaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram menyatakan proses reka ulang 97 adegan akan diselesaikan hari ini juga.

“Ada 97 adegan. Satu hari ini harus selesai,” ujarnya kepada awak media.

Diberitakan, kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Manajemen.

Korban diduga mengalami kekerasan setelah menolak aturan internal agensi, termasuk kewajiban minum alkohol.

Namun kemudian terjadi penyiksaan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari di mess di kawasan Batu Ampar.

Lihat Juga |  20 Tahun Kesulitan Air Minum, Warga Tiban Akan Demo ke BP Batam

Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Eangelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Editor 15/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?