NewsNow.Id, Batam – Penyidik Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Wilson dan tiga rekannya terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun), Kamis (15/01/2026).
Proses reka ulang tindak pidana oleh Wilson Cs itu dilakukan di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 yang menjadi tempat kejadian perkara.
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36), Putri Aengelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25).
Reka ulang kejadian dimulai sekira pukul 10.00 dari adegan wawancara dengan Dwi usai melamar pekerjaan, kemudian persiapan dan proses ritual, penyiksaan, dan selanjutnya.
Dalam peragaan di salah satu kamar rumah, korban dirias dahulu oleh Wilma Yuneri alias Lira yang kini menjadi saksi. Di dalam ruangan yang sama juga ada tersangka Putri Aengelina dan Salmiati.
Hingga berita ini diterbitkan, proses rekonstruksi masih berlangsung di adegan ke-31.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan rekonstruksi ini juga dihadiri penasihat hukum pihak korban maupun tersangka sebagai bentuk transparansi proses penyidikan.
“Untuk reka adegan semuanya itu ada berjumlah 97 adegan,” katanya kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (15/01).
Menurutnya, proses rekonstruksi masih berlangsung dan belum bisa disampaikan pada adegan ke berapa korban meninggal dunia.
“Untuk adegan yang fatal itu ada di adegan 39 sampai adegan 93. Peristiwa penganiayaannya terangkum semua di situ,” Kompol Amru.
Proses rekonstruksi ini disupervisi Kejasaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram menyatakan proses reka ulang 97 adegan akan diselesaikan hari ini juga.
“Ada 97 adegan. Satu hari ini harus selesai,” ujarnya kepada awak media.
Diberitakan, kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Manajemen.
Korban diduga mengalami kekerasan setelah menolak aturan internal agensi, termasuk kewajiban minum alkohol.
Namun kemudian terjadi penyiksaan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari di mess di kawasan Batu Ampar.
Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Eangelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (H)
Sumber: Batamnow.com

