Newsnow.id, Batam – Polisi menangkap seorang pria berinisial MED (25 tahun) pada Kamis (26/02/2026), setelah lima kali melakukan aksi penjambretan emas ibu-ibu di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelaku diketahui sengaja datang dari Palembang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan, lalu kembali ke kampung halamannya seusai beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa MED merupakan target operasi karena berulang kali beraksi dengan modus serupa, yakni mengincar ibu-ibu yang mengenakan perhiasan emas.
“Kami melakukan pengejaran sampai ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ini merupakan pelaku luar kota yang melakukan aksinya di wilayah Kota Batam, ke Batam hanya untuk melakukan aksi kejahatan dan sorenya dia pesan tiket ke Palembang,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (03/03/2026).
MED melancarkan aksi teranyarnya pada Minggu (22/02) sekitar pukul 12.17 WIB di kawasan Kampung Tua Bengkong.
Saat itu, MED berhasil merampas gelang emas milik seorang ibu yang tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Sebelum beraksi, tersangka lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar Mie Gacoan Golden Prawn. Ia mencari calon korban yang terlihat mengenakan perhiasan.
“Lalu pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor sampai akhirnya korban melintasi jalan sepi dan pelaku melakukan aksinya,” jelas Debby.
Sudah Lima Kali Beraksi di Bengkong
Berdasarkan data kepolisian, MED telah lima kali melakukan penjambretan di wilayah Bengkong dengan total kerugian mencapi ratusan juta rupiah. Rinciannya sebagai berikut:
20 Mei 2023 di Jalan Utama Bengkong Nusantara, kerugian Rp 12,9 juta.
31 Oktober 2025 di samping SMA Negeri 8, Kelurahan Sadai, kerugian Rp 17 juta.
12 Desember 2025 di Jalan Raya Golden City depan Wedrink, kerugian Rp 36 juta.
21 Februari 2026 di Kampung Tua Bengkong, kerugian Rp 17,3 juta.
22 Februari 2026 di Bengkong Sadai, kerugian sekitar Rp 50 juta.
Karena aksinya yang berulang, polisi melakukan pengejaran hingga ke Palembang, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone XR, satu jaket Adidas, uang tunai Rp 12 juta, sepasang sepatu, tas selempang warna hitam, dompet, KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Sementara itu, terkait penjualan emas hasil jambretan, polisi masih melakukan pendalaman karena keterangan tersangka dinilai berbelit-belit.
“Terkait penjualan barang bukti ini masih kami dalami karena tersangka ini masih berbelit belit dalam keterangannya,” tambah Debby.
Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan.
“Ini juga perlu menjadi perhatian bagi masyarakat apabila sedang beraktivitas di luar rumah agar meminimalisir perhiasan yang menempel di tubuhnya untuk menghindari niat para pelaku kejahatan,” pesannya. (H)
Sumber: Batamnow.com

