Newsnow.id, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba pada Tahun Anggaran 2022.
ESK sebagai PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja.
“Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut. Dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
“Sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya). Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 13.185.197.899,60,”
Perkiraan kerugian itu masih dalam perhitungan ahli sampai saat ini. Dari perbuatan tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP. ESK pun dibawa dari Kejati Sumut menuju Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan dengan menaiki mobil tahanan.
Pria berkacamata itu terlihat mengenakan topi dan rompi tersangka dengan tangan diborgol. Saat digiring petugas keamanaan, dia mengenakan masker serta masker untuk menutupi bagian wajahnya. “Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi. (Internet)

