Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Negara Rugi Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha
25/Jun/2026
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
22/Jun/2026
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
22/Jun/2026
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
22/Jun/2026
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
22/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Negara Rugi Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan

Oleh: Editor Terbit: 28/Jan/2026
Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba

Newsnow.id, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba pada Tahun Anggaran 2022.

ESK sebagai PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja.

“Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut. Dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

Lihat Juga |  Kamar Dagang Industri (KADIN) Batam Versi Jadi Rajagukguk Gugat Kadin Indonesia di Pengadilan Negeri Batam

“Sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya). Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 13.185.197.899,60,”

Perkiraan kerugian itu masih dalam perhitungan ahli sampai saat ini. Dari perbuatan tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP. ESK pun dibawa dari Kejati Sumut menuju Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan dengan menaiki mobil tahanan.

Pria berkacamata itu terlihat mengenakan topi dan rompi tersangka dengan tangan diborgol. Saat digiring petugas keamanaan, dia mengenakan masker serta masker untuk menutupi bagian wajahnya. “Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi. (Internet)

Lihat Juga |  Lucu! Kasus 303, Hakim Vonis Kasir Judi 16 Bulan Penjara Tapi Pemiliknya Cuma 12 Bulan

Baca Juga

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’

Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak

Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar

Editor 28/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwa

Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua

Editor Oleh: Editor 19/Jun/2026
Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?