Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

Oleh: Editor Terbit: 12/Feb/2026
Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam.

Newsnow.id, Batam – Publik dikejutkan oleh fakta bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam kini turut memberikan izin pemanfaatan lahan untuk pengelolaan parkir kendaraan bermotor tepi jalan umum di wilayah Batam, satu ranah yang selama ini identik dengan kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi sejumlah wartawan termasuk wartawan BatamNow.com, Selasa (10/02/2026) lewat telepon.

“Ya, sudah ada izin dari BP Batam, yang dari DIK (Direktorat Infrastruktur Kawasan) yang mengeluarkan. Sudah saya cek itu,” ujar Afthar.

Pernyataan ini mencuat di tengah polemik pemanfaatan lahan right of way (ROW) atau buffer zone di Jalan Sudirman, tepatnya di depan K-Square Mall Batam, yang belakangan menjadi sorotan publik dan media.

Afthar menegaskan bahwa pemanfaatan lahan zona penyangga tersebut telah mengantongi izin resmi dari BP Batam melalui Direktorat Infrastruktur Kawasan.

Ia menjelaskan lagi bahwa pihak pengelola K-Square Mall menyewa lahan tersebut untuk keperluan parkir kendaraan.

“Sewa dia, baru saja. Jadi dia mengurus untuk parkir. Ternyata bisa, kok. Ada aturannya. Biasanya lahan disewa untuk taman, tapi ternyata ada klausul bisa digunakan untuk parkir dan tarifnya juga beda. Saya juga baru tahu, saya kaget juga,” katanya.

Lihat Juga |  Di Balik Tuntutan Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Menurut Afthar, selama ini lahan ROW umumnya dimanfaatkan untuk kegiatan pertamanan atau usaha kecil seperti penjualan tanaman hias.

Namun, terdapat klausul dalam ketentuan internal yang memungkinkan fungsi lahan tersebut dialihkan menjadi area parkir dengan skema tarif berbeda.

“Iya, di ROW itu ada aturannya. Biasanya untuk pertamanan atau jual bunga. Ternyata ada klausul juga sekarang bisa digunakan untuk parkir,” ujarnya.

Kemudian ketika diminta menjelaskan secara spesifik regulasi atau nomor peraturan yang menjadi dasar pemberian izin tersebut, Afthar mengaku tidak mengetahui detailnya.

Ia menyebut informasi itu diperoleh langsung dari Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam, Boy Zasmita.

“Kalau Perka-nya saya tidak tanya. Cuma pejabatnya bilang bisa, tidak ada masalah. Langsung dari Pak Boy,” katanya.

Sebagai penguat, Afthar juga menyampaikan pernyataan dari Kepala Biro Umum BP Batam, M Taofan, yang menyebut bahwa penggunaan lahan ROW di seberang K-Square telah sesuai ketentuan pemanfaatan ROW di kawasan KPBPB Batam.

Lihat Juga |  Lebih Simpel, Begini Cara BI Checking Sendiri Pakai Aplikasi

Meski demikian, pernyataan Afthar kontradiktif dengan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Sebelumnya, Amsakar ke wartawan menegaskan bahwa meskipun izin pemanfaatan lahan berada di BP Batam, kewenangan pengelolaan parkir tetap berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Hal ini berseberangan dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, yang menyatakan bahwa pengelolaan parkir kendaraan oleh pihak K-Square Mall di depan area tersebut tidak memiliki izin dari Dishub dan karenanya dinilai ilegal.

Kontradiksi pernyataan antara BP Batam dan Dishub Kota Batam ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dan sinkronisasi regulasi antarotoritas.

Ketika kembali ditanya mengenai klausul regulasi yang secara eksplisit memperbolehkan penyewaan lahan ROW maupun buffer zone untuk parkir kendaraan, Afthar belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Pengamat perkotaan, Tarmiziwah, menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan.

“BP Batam tiba-tiba masuk ke wilayah perparkiran tanpa regulasi yang transparan dan tanpa sosialisasi publik. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal kewenangan dan tata kelola,” ujarnya kepada Newsnow.id

Lihat Juga |  Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya

Menurutnya, kebijakan “cawe-cawe” tersebut berpotensi menggerus otoritas Pemko Batam dalam pengelolaan retribusi dan pajak parkir sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda).

Lebih jauh, praktik parkir gratis di kawasan tersebut dikhawatirkan berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak jasa parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Otoritas pengelokaan parkir kendaraan oleh Pemko Batam diatur dengan undang-undang terbaru No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dengan regulasi turunannya mulai dari PP Nomor 35/2024 tentang pajak dan retribusi.

“Jika benar terjadi pergeseran kewenangan dan menimbulkan dualisme tanpa kejelasan regulasi, maka persoalan ini bukan sekadar polemik teknis, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik,” kata Fadel Ashari, pemerhati kebijakan publik.

BatamNow.com akan terus menelusuri dan melaporkan perkembangan polemik dualisme pengelolaan parkir ini. (H/A)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 12/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?