Newsnow.id, Batam – Publik dikejutkan oleh fakta bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam kini turut memberikan izin pemanfaatan lahan untuk pengelolaan parkir kendaraan bermotor tepi jalan umum di wilayah Batam, satu ranah yang selama ini identik dengan kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi sejumlah wartawan termasuk wartawan BatamNow.com, Selasa (10/02/2026) lewat telepon.
“Ya, sudah ada izin dari BP Batam, yang dari DIK (Direktorat Infrastruktur Kawasan) yang mengeluarkan. Sudah saya cek itu,” ujar Afthar.
Pernyataan ini mencuat di tengah polemik pemanfaatan lahan right of way (ROW) atau buffer zone di Jalan Sudirman, tepatnya di depan K-Square Mall Batam, yang belakangan menjadi sorotan publik dan media.
Afthar menegaskan bahwa pemanfaatan lahan zona penyangga tersebut telah mengantongi izin resmi dari BP Batam melalui Direktorat Infrastruktur Kawasan.
Ia menjelaskan lagi bahwa pihak pengelola K-Square Mall menyewa lahan tersebut untuk keperluan parkir kendaraan.
“Sewa dia, baru saja. Jadi dia mengurus untuk parkir. Ternyata bisa, kok. Ada aturannya. Biasanya lahan disewa untuk taman, tapi ternyata ada klausul bisa digunakan untuk parkir dan tarifnya juga beda. Saya juga baru tahu, saya kaget juga,” katanya.
Menurut Afthar, selama ini lahan ROW umumnya dimanfaatkan untuk kegiatan pertamanan atau usaha kecil seperti penjualan tanaman hias.
Namun, terdapat klausul dalam ketentuan internal yang memungkinkan fungsi lahan tersebut dialihkan menjadi area parkir dengan skema tarif berbeda.
“Iya, di ROW itu ada aturannya. Biasanya untuk pertamanan atau jual bunga. Ternyata ada klausul juga sekarang bisa digunakan untuk parkir,” ujarnya.
Kemudian ketika diminta menjelaskan secara spesifik regulasi atau nomor peraturan yang menjadi dasar pemberian izin tersebut, Afthar mengaku tidak mengetahui detailnya.
Ia menyebut informasi itu diperoleh langsung dari Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam, Boy Zasmita.
“Kalau Perka-nya saya tidak tanya. Cuma pejabatnya bilang bisa, tidak ada masalah. Langsung dari Pak Boy,” katanya.
Sebagai penguat, Afthar juga menyampaikan pernyataan dari Kepala Biro Umum BP Batam, M Taofan, yang menyebut bahwa penggunaan lahan ROW di seberang K-Square telah sesuai ketentuan pemanfaatan ROW di kawasan KPBPB Batam.
Meski demikian, pernyataan Afthar kontradiktif dengan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Sebelumnya, Amsakar ke wartawan menegaskan bahwa meskipun izin pemanfaatan lahan berada di BP Batam, kewenangan pengelolaan parkir tetap berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Hal ini berseberangan dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, yang menyatakan bahwa pengelolaan parkir kendaraan oleh pihak K-Square Mall di depan area tersebut tidak memiliki izin dari Dishub dan karenanya dinilai ilegal.
Kontradiksi pernyataan antara BP Batam dan Dishub Kota Batam ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dan sinkronisasi regulasi antarotoritas.
Ketika kembali ditanya mengenai klausul regulasi yang secara eksplisit memperbolehkan penyewaan lahan ROW maupun buffer zone untuk parkir kendaraan, Afthar belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Pengamat perkotaan, Tarmiziwah, menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan.
“BP Batam tiba-tiba masuk ke wilayah perparkiran tanpa regulasi yang transparan dan tanpa sosialisasi publik. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal kewenangan dan tata kelola,” ujarnya kepada Newsnow.id
Menurutnya, kebijakan “cawe-cawe” tersebut berpotensi menggerus otoritas Pemko Batam dalam pengelolaan retribusi dan pajak parkir sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda).
Lebih jauh, praktik parkir gratis di kawasan tersebut dikhawatirkan berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak jasa parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Otoritas pengelokaan parkir kendaraan oleh Pemko Batam diatur dengan undang-undang terbaru No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dengan regulasi turunannya mulai dari PP Nomor 35/2024 tentang pajak dan retribusi.
“Jika benar terjadi pergeseran kewenangan dan menimbulkan dualisme tanpa kejelasan regulasi, maka persoalan ini bukan sekadar polemik teknis, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik,” kata Fadel Ashari, pemerhati kebijakan publik.
BatamNow.com akan terus menelusuri dan melaporkan perkembangan polemik dualisme pengelolaan parkir ini. (H/A)
Sumber: Batamnow.com

