Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Oleh: Editor Terbit: 20/Apr/2026
Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng.

Newsnow.id, Batam – Pemerhati lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, mengkritik keras terhadap penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea dan Cukai (BC) Batam atas ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) yang terindikasi berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar.

Ia menegaskan, masuknya limbah B3 ke Indonesia, apalagi dari Amerika Serikat (AS), diduga keras melanggar hukum nasional dan komitmen internasional.

“Limbah B3 sebagaimana dalam PP dan UU lingkungan tidak dapat dimasukkan (diimpor) dengan dalih dan alasan apapun sesuai dengan kesepakatan Basel tentang lalu lintas limbah antarnegara, di mana Indonesia ikut meratifikasi konvensi tersebut,” tegas Azhari kala diminta pendapatnya oleh Newsnow.id, Sabtu (18/04/2026).

SPPB Dipersoalkan: Barang Bermasalah Dilepas

Kontainer-kontainer tersebut dapat keluar setelah importir mengajukan PPFTZ-01 dan memperoleh rekomendasi dari instansi terkait, termasuk: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KLH, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Lihat Juga |  10 Lapas di Indonesia Over Capacity Hingga 400 Persen Lebih

Namun, Azhari menilai penerbitan SPPB dalam kondisi ini tidak dapat dibenarkan.

“Atas dasar apa BC Batam mengeluarkan SPPB untuk kontainer yang berisikan limbah B3 tersebut karena aturan SPPB bisa dikeluarkan atas permohonan dari importir untuk pengeluaran barang yang sifat normal tanpa masalah,” ujarnya.

“Sementara dalam hal ini kontainer tersebut bermasalah dengan aturan perundangan mengenai lingkungan hidup,” lanjut Azhari.

Kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat ke Batam

Dari Pelabuhan ke Pabrik: Dipilah, Bukan Ditindak

Setelah keluar dari pelabuhan, kontainer dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah B3 seperti PT Desa Air Cargo Batam (DACB) di Kabil untuk dipilah.

Material berbahaya dimusnahkan, sementara sisanya dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.

Namun menurut Azhari, pendekatan ini justru mengaburkan persoalan utama.

Lihat Juga |  Aplikasi Cerdas LMS Mempermudah Pembelajaran Anak Indonesia

“Ini bukan sekadar soal memilah. Ini soal pelanggaran masuknya limbah dari luar negeri,” tegasnya.

Satgas Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

Azhari juga menyoroti peran Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator melibatkan, BP Batam, dan DLH Kota Batam.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan, mengingat kontainer tetap dapat keluar meski berstatus bermasalah.

Menurut Azhari, pemerintah boleh saja membentuk Satgas pengawasan terhadap proses pengeluaran kontainer tersebut dari pelabuhan, siapa saja atau instansi apa saja yang bergabung dalam Satgas tersebut dan sejauh mana pengawasan yang mereka lakukan bisa efektif.

“Sementara semua pihak baik instansi dan pihak swasta pelaku importir melakukan pelanggaran peraturan dan ketentuan perundangan tentang pengelolaan limbah B3,” ujarnya.

“Kalau tetap keluar, lalu fungsi pengawasannya di mana?” lanjutnya.

Lihat Juga |  Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta dari Rp 39,8 Juta per Jemaah

Nexus3: Pengiriman dari AS Sudah Ilegal

Pendiri Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menegaskan bahwa pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia sudah merupakan tindakan ilegal.

Menurutnya, berdasarkan Konvensi Basel, pengiriman limbah berbahaya dari negara non-pihak seperti Amerika Serikat ke negara berkembang yang menjadi pihak konvensi tidak diperbolehkan.

“Ini bukan bisa diselesaikan dengan pemilahan. Dari awal pengirimannya sudah ilegal,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Sistemik

Kasus ini kini tidak hanya menyoroti soal limbah, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana kontainer berisi limbah elektronik yang terindikasi B3 bisa lolos dari pelabuhan melalui mekanisme resmi?

“Dan anehnya mengapa yang 98 kontainer dire-ekspor dan 816 diproses pilah di Batam?” kata Asmono Wiloto, pemerhati lingkungan di Batam. (A)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 20/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?