Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin
11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Oleh: Editor Terbit: 13/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Awal tahun 2026, Kota Batam “digucang” oleh rentetan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Rentetan peristiwa ini mencoreng prestasi yang baru saja diraih daerah tersebut di tingkat nasional.

Karena pada tahun 2025, Batam berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya dengan nilai 770,16 dari skala 1.000.

Predikat ini memang kategori ketiga dari lima tingkat penghargaan, setelah kategori pertama paripurna dan utama.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra yang mewakili Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Acara penyerahan berlangsung di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Agustus 2025, oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA RI.

Anak Prasekolah Menjajakan Dagangan hingga Larut Malam

Hasil investigasi Newsnow.id menunjukkan persoalan anak di Batam tidak hanya soal kasus pencabulan atau kekerasan seksual.

Diperkirakan ratusan anak di bawah umur—bahkan usia prasekolah—hidup sebagai gelandangan dan menjadi bagian dari pemandangan sehari-hari di sudut-sudut Kota Batam.

Di kawasan ramai seperti Jodoh, Nagoya, dan Baloi, anak-anak balita usia 4–5 tahun, laki-laki maupun perempuan, terlihat ikut orang dewasa mengemis atau menjajakan makanan kemasan kecil hingga larut malam bahkan dini hari.

Lihat Juga |  Perbedaan 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Putih hingga Hijau

Mereka berkeliling dari kedai kopi, rumah makan, foodcourt, hingga arena jackpot yang masih beroperasi 24jam melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako).

Mayoritas dari anak-anak ini hidup sebagai gelandangan dan tidur di emperan toko. Nasib mereka nyaris luput dari pengawasan dan tanggung jawab negara.

Rentetan Kasus Pencabulan Anak Sepanjang Awal 2026

Berikut rangkuman kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Batam pada awal tahun 2026, dihimpun dari berbagai sumber:

  • Kasus pertama, Polsek Sekupang mengamankan MR (65), pemilik warung, atas dugaan pencabulan terhadap korban SL (4) pada Kamis, 8 Januari 2026.

Peristiwa terjadi saat korban berbelanja di warung pelaku. Setelah pembayaran, korban ditarik ke kamar pribadi pelaku dan menjadi korban aksi bejat. Korban yang ketakutan berteriak hingga akhirnya dilepaskan dan segera menemui ibunya. Pelaku kini ditahan di Polsek

  • Kasus kedua masih di Sekupang. Dugaan kekerasan seksual terhadap N E (17) terungkap pada Selasa, 20 Januari 2026.

Paman korban menemukan korban dalam kondisi syok dan gemetar. Korban mengaku nyaris diperkosa. Pelaku diduga R A (17) ditemukan bersembunyi di kamar mandi tanpa celana. Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Ipda Riyanto mengamankan pelaku dari amukan massa.

Lihat Juga |  KPK Respons "Motor Gede" Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

RA dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

  • Kasus ketiga di Tiban Indah dengan korban MS (6). Polisi menetapkan MFH (14) sebagai tersangka pada 21 Januari 2026 dan diamankan secara persuasif.

Kejadian itu terungkap dari kecurigaan ibu korban, SS (46), terkait perubahan perilaku anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan dilakukan MFH di area semak-semak dekat lapangan pada 19 Desember 2025. Rekaman CCTV memperkuat laporan.

  • Kasus keempat adalah dugaan persetubuhan berulang terjadi di sebuah karaoke keluarga, Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung.

Pelaku berinisial R (15) diamankan di wilayah Bengkong pada Kamis, 8 Januari 2026. Korbannya adalah N (15) yang juga di bawah umur. Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025. Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis.

Kasus keempat adalah dugaan pencabulan di lingkungan SMP negeri di Bengkong Sadai. Korbannya adalah siswa laki-laki yang diduga menjadi korban oknum guru. Laporan diterima Polresta Barelang dari orang tua korban berinisial Yi pada Selasa, 4 Februari 2026.

Lihat Juga |  Korban Street Justice, Gayus Lumbuun: "Saya Direndahkan Tidak Menjadi Sampah, Disanjung Tak Mungkin Jadi Rembulan"

Peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 30 Januari 2026 pagi. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam pendalaman.

Dugaan sementara mengarah pada pencabulan sesama jenis di lingkungan sekolah.

“Pelaku masih dalam lidik, dan kami terus mengumpulkan bukti serta meminta keterangan saksi,” ujar Debby, Selasa (10/02/2026).

Kasus di Batu Aji Korban Diperkirakan Lebih 10 Orang

Ada lagi kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru agama di salah satu SMK negeri di Batam. Ihwal peristiwa itu mencuat setelah laporan orang tua korban ke SPKT Polsek Batu Aji.

Peristiwa terjadi awal Januari 2026. Pelaku berinisial MJ (32), telah berkeluarga. Korban awalnya dipanggil ke ruang kerja pelaku karena terlambat masuk kelas, lalu diberikan tiga pilihan hukuman yang menekan secara psikologis.

“Korban dipanggil ke ruangan tersangka dan ditawarkan pilihan hukuman, mulai dari pemanggilan orang tua hingga bentuk lain yang membuat korban tertekan,” jelas Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2).

Dari hasil pengembangan, polisi menduga jumlah korban lebih dari 10 orang, semuanya siswa laki-laki. Kasus kini ditangani Polresta Barelang. (A)

Sumber Berita : Batamnow.com

Baca Juga

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Editor 13/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya

Editor Oleh: Editor 9/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?