Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha
25/Jun/2026
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
22/Jun/2026
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
22/Jun/2026
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
22/Jun/2026
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
22/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

Oleh: Editor Terbit: 25/Jun/2026
Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam.

NewsNow.Id – Batam, Sejumlah pengusaha terkait dengan jasa pelayanan peti kemas (kontiner) kini kebingungan atas kebijakan BP Batam tekait penundaan kenaikan tarif jasa layanan peti kemas di pelabuhan Batam.

Pasalnya, di tengah pernyataan resmi BP Batam yang menunda pemberlakuan tarif baru hingga waktu yang belum ditentukan, sejumlah pengguna jasa mengaku telah dikenakan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026.

Sebelumnya Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menyampaikan keputusan penundaan tersebut diambil berdasarkan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra setelah mempertimbangkan masukan dunia usaha serta kebutuhan menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di Batam.

“Saat ini BP Batam masih melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap implementasi kebijakan tersebut,” kata Sthefani kepada NewsNow.Id, Selasa (23/06/2026).

Lihat Juga |  Puluhan Lansia Ditangkap Lagi Asyik Berjudi Pai Kiu dan Tasiau di Sawah Besar

Menurutnya, informasi mengenai penundaan telah disampaikan secara terbuka melalui siaran pers, media sosial resmi BP Batam, serta forum koordinasi bersama para pemangku kepentingan sektor kepelabuhanan.

Meski demikian, Sthefani menegaskan bahwa secara hukum Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tetap sah dan berlaku efektif sejak tujuh hari setelah ditetapkan pada 19 Mei 2026.

“Perka ini merupakan payung hukum makro yang mengatur tata kelola kepelabuhanan secara menyeluruh,” ujarnya.

“Adapun kebijakan penundaan penyesuaian tarif hanyalah penangguhan implementasi pada klausul besaran tarif tertentu secara selektif, bukan membatalkan keseluruhan Perka tersebut,” katanya.

Terkait dasar hukum penundaan, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan diskresi strategis Kepala BP Batam.

Lihat Juga |  KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz Keluar Negeri

Diskresi itu, katanya, dituangkan melalui keputusan atau regulasi turunan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi regional, daya saing investasi, serta kesiapan sistem kepelabuhanan.

Menurut Sthefani, penundaan operasional penyesuaian tarif mulai berlaku sejak diterbitkannya rilis resmi BP Batam pada pertengahan Juni 2026.

Namun, hasil penelusuran BatamNow.com menemukan indikasi bahwa tarif baru telah diterapkan di lapangan.

Salah satunya terlihat pada Lampiran IX Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas Luar Negeri di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.

Dalam ketentuan tersebut, tarif Container Handling Charge (CHC) untuk kontainer Full Container Load (FCL) ukuran 20 kaki ditetapkan sebesar USD 87 per boks.

Dengan kurs saat ini, nilai tersebut setara sekitar Rp 1,39 juta per kontainer.

Lihat Juga |  PP Kesehatan Mengatur Aborsi Bersyarat dan Pengendalian Iklan Rokok

Saat dikonfirmasi, BP Batam membenarkan besaran tarif tersebut.

“Benar, tarif CHC container FCL ukuran 20 feet sebesar USD 87,00,” kata Sthefani.

Menurut beberapa pelaku usaha, kondisi ini memunculkan kontradiksi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Menurut mereka, apabila penyesuaian tarif memang ditunda, muncul pertanyaan mengapa tarif sebagaimana tercantum dalam Perka baru telah diterapkan dan dibayarkan oleh sejumlah pengguna jasa.

Para pelaku usaha menyampaikan bahwa dunia usaha tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan, tetapi juga kepastian hukum mengenai regulasi yang berlaku.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian berusaha, efisiensi logistik, dan kepercayaan investor terhadap tata kelola kebijakan di kawasan perdagangan dan pelabuhan Batam. (A)

Baca Juga

PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’

Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak

Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar

Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

Editor 25/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwa

Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua

Editor Oleh: Editor 19/Jun/2026
Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?