Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²
13/Mei/2026
Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta
13/Mei/2026
KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN
11/Mei/2026
BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah
11/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Oleh: Editor Terbit: 8/Mei/2026
Barang bukti dalam kasus tersangka HS yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri terkait penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan surat rekomendasi diduga dari Dishub Batam untuk kapal yang ternyata fiktif.

Newsnow.id, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membongkar dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menggunakan surat rekomendasi diduga diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk kapal yang diduga fiktif.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial HS diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi untuk kapal bernama SB OCEAN REANTH, lalu menjual kembali BBM tersebut secara ilegal kepada masyarakat.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut mendapatkan kuota pembelian Pertalite hingga 30 ribu liter per bulan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal itu diduga tidak pernah ada alias fiktif.

Lihat Juga |  Simak, KPPU Rilis 3 Regulasi Penyelesaian Persaingan Usaha

“Kapal SB OCEAN REANTH yang terdaftar di surat rekomendasi tersebut tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan HS,” ujar Andyka, Jumat (08/06/2026).

Namun begitu, HS tetap bisa membeli Pertalite dengan jumlah besar dan telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

“HS mengaku sudah menjalankan aktivitas jual beli BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi tersebut sejak Januari 2026,” kaya Andyka.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan sejumlah jeriken.

Lihat Juga |  Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” kata Andyka.

Sekitar pukul 17.20 WIB, mobil itu berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang.

Polisi kemudian mendapati pengemudi menurunkan dan menjual dua jeriken Pertalite kepada pemilik warung.

“Petugas lalu mengamankan HS beserta kendaraan yang digunakan. Dari lokasi ditemukan 14 jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite serta 17 jeriken kosong,” jelas Andyka.

Ditpolairud Polda Kepri mencatat, pada 6 Mei 2026 saja HS membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp 10 ribu per liter. Sementara total pengambilan sepanjang Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu All New Xenia warna hitam, telepon genggam, dua lembar fotokopi surat rekomendasi, uang tunai dan saldo transaksi, selang, 17 jeriken kosong, serta 14 jeriken berisi Pertalite.

Lihat Juga |  Ketua DPD Partai Hanura Kepri: Tak Ada Penambahan Rekomendasi Calon Ketua DPC Batam

Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutup Andyka.

BatamNow.com mengonfirmasi soal surat rekomendasi untuk kapal yang diduga fiktif itu kepada Kepala Dishub Batam, Leo Putra. Namun hingga berita ini diterbitkan, nelum ada respons. (H)

Baca Juga

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta

KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah

Editor 8/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPeristiwa

Karyawan Indomaret Batam Suarakan Keresahan Soal Isu Penghapusan Lembur Tanggal Merah

Editor Oleh: Editor 11/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?