Newsnow.id, Batam – Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan alasan penolakan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dimohon warga komplek Perumahan Puskopkar.
Menurutnya, permasalahan ini baru diketahui BP Batam setelah warga mengajukan perpanjangan UWT melalui sistem LMS Online.
“Pada saat warga mengajukan permohonan perpanjangan UWT pada LMS Online BP Batam, berdasarkan database tanah di Direktorat Pengelolaan Lahan, terindikasi lokasi yang diajukan permohonan perpanjangan UWT berada di luar PL Induk,” ujar Harlas kepada Newsnow.id lewatbpesan WhatsApp, Minggu (03/05/2026).
Ia menjelaskan, database BP Batam hanya mencatat tanah yang telah dialokasikan. Karena itu, status lahan baru dapat diverifikasi setelah ada permohonan dari masyarakat.
“Pemberitahuan baru bisa diberikan berdasarkan permohonan masyarakat, kemudian dilakukan verifikasi dan pemeriksaan status tanah, diketahui bahwa lokasi yang dimohonkan berada di luar PL Induk,” katanya.
Adapun penolakan pembayaran UWT terjadi terhadap 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar Blok A1–C1, Bambu Kuning, Batu Aji.
Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebut, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut diperuntukkan sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Di sisi lain, warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Perwakilan warga, Fernando, mengaku heran karena menurutnya dalam transaksi jual beli rumah tentunya BP Batam mengeluarkan Izin Peralihan Hak (IPH) yang menimbulkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna (BPHTB)
Ia juga menyoroti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik warga yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tercantum masa jatuh tempo UWT hingga 8 Mei 2026.
“Apakah itu tidak mempunyai dasar dari Surat Keputusan (SKEP), Surat Perjanjian (SPJ), fatwa planologi, sehingga PL itu dikeluarkan oleh BP Batam?” ujar Fernando kepada Newsnow.id
Soal Sertifikat HGB dan Hak Milik di Lokasi
Faktanya dalam polemik ini, warga telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari BPN. Menurut Harlas, “Setiap penerbitan SHGB didasarkan kepada rekomendasi dari BP Batam sesuai dengan tanah yang sudah dialokasikan, lunas UWT 30 tahun dan memiliki dokumen alokasi tanah yang lengkap. Proses penerbitan SHGB selanjutnya merupakan kewenangan Kantor Pertanahan”.
Sementara itu, terkait adanya informasi sejumlah rumah di kawasan terdampak telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), Harlas menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.
“Data Sertipikat Hak Milik merupakan kewenangan Kantor Pertanahan,” terangnya.
Status Lahan dan Dokumen Alokasi
Meski perumahan tersebut disebut berada di luar PL induk, warga mengaku telah memiliki dokumen seperti SKEP dan SPJ dari BP Batam. Namun, Harlas menegaskan pihaknya belum dapat menerbitkan dokumen alokasi resmi untuk lokasi tersebut.
“Oleh karena lokasi yang dimohonkan berada di luar PL induk, maka BP Batam belum bisa menerbitkan PL, SKEP dan SPJ di lokasi tersebut,” kata dia.
Syarat Legalitas Pembelian Rumah
Permasalahan legalitas tanah yang menimpa warga Puskopkar ini juga menimbulkan keresahan bagi warga lainnya. Mereka khawatir akan mengalami hal yang sama bila tiba waktunya memperpanjang alokasi lahan tempat tinggalnya.
Harlas pun membeber beberapa persyaratan dari BP Batam yang harus dipenuhi kala ingin membeli rumah dari pengembang, agen properti, maupun perorangan untuk dapat memastikan legalitasnya, antara lain:
- Penjual harus memiliki dokumen alokasi tanah dari BP Batam (PL, SKEP/KPT, SPJ/PPT)
- Memperoleh persetujuan peralihan hak (IPH) dari BP Batam sebelum penandatanganan akta peralihan hak (AJB dll)
- Pengajuan permohonan IPH dilakukan melalui LMS Online (https://lms.bpbatam.go.id)
Syarat IPH, adalah:
- Identitas pemohon/pemilik
- Dokumen alokasi tanah (PL, KPT, PPT, sertipikat/SHGB)
- Formulir IPH
- SPPT PBB tahun terakhir
- Foto lokasi tanah dan bangunan
- Identitas penerima peralihan hak.
Lahan Puskopkar Belum Dialokasikan ke Pihak Lain
Menanggapi kekhawatiran warga terkait status lahan yang kini disebut sebagai zona komersial, Harlas memastikan hingga kini lokasi tersebut belum dialokasikan kepada pihak lain.
“Belum dialokasikan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan.
Pasalnya, saat hendak membayar UWT untuk perpanjangan 20 tahun lahan rumah, permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam.
Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara UWT akan jatuh tempo dalam hitungan hari.
Warga yang mengalami penolakan perpanjangan UWT telah bersurat ke Komisi I DPRD Kota Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Atas permohonan warga terkait RDPU tersebut, warga mendapat balasan RDPU akan digelar pada minggu ini.
Untuk itu mereka berharap agar BP Batam dan BPN dapat hadir untuk memperjelas polemik ini.
“Kita sama-sama RDPU di Komisi I DPRD Kota Batam, mudah-mudahan dalam waktu dekat para wakil kami yang di sana segera memanggil kita, untuk memaparkan akar permasalahan ini,” jelas Fernando, perwakilan warga. (A)

