Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam
2/Mei/2026
Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung
1/Mei/2026
Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU
1/Mei/2026
Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga
1/Mei/2026
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

Oleh: Editor Terbit: 2/Mei/2026

Newsnow.id, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan akan turun langsung ke Batam menyelesaikan polemik 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor asal Amerika Serikat yang masuk ke Batam sejak September 2025.

“Saya sudah dengar masalah itu. Tentu saya akan beri atensi untuk segera mengatasinya,” kata Jumhur di Jakarta, Jumat (1/5/2026) malam.

Ia menegaskan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat pemerintah.

Kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat ke Batam

“Kita akan lihat masalahnya secara komprehensif. Bila ada oknum pemerintah yang coba ‘bermain-main’, tentu akan diambil tindakan tegas.

Tapi kalau ulah swasta, maka perlu dilihat sanksi apa yang bisa diberikan. Akan saya tuntaskan masalah tersebut,” ujarnya.

“Pasti, saya akan ke sana (Batam) untuk memastikan masalahnya selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyatakan ratusan kontainer tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) masuk dari Amerika ke Batam

Lihat Juga |  Pengusaha Gelper Langgar Perwali Kota Batam, Muhammad Rudi Tak Menindak

Gakkum bahkan sempat memerintahkan seluruh limbah untuk dire-ekspor. Namun, kebijakan tersebut tidak berjalan konsisten

Sesuai perintah undang undang setiap limbah B3 dari luar negri dilarang masuk ke Indonesia.

Kasus impor limbah ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Meski ancaman hukum berat, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun ratusan kontiner limbah elektronik tersebut sudah dikeluarkan dari pelabuhan Batu Ampar Batam yang diduga melanggar undang undang lingkungan

Penanganan Gagkkum LH Berbalik Arah

Kasus yang mencuat sejak September 2025 awalnya ditangani melalui jalur penegakan hukum pidana oleh KLH.

Namun sejak Maret 2026, penanganan beralih ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemenko kemudian membentuk Satgas Penanganan Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Pelabuhan Batu Ampar dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk BP Batam.

Peralihan ini dinilai mengubah pendekatan dari penegakan hukum pidana menjadi administratif. Dari perintah reekspor menjadi dilegalkan masuk kawasan industri Batam

Lihat Juga |  Pemerintah Dorong Masyarakat Vaksin Booster Kedua Mulai Hari Ini

Hanya 98 Dire-ekspor, 814 Keluar dari Pelabuhan

Dari total 914 kontainer, hanya 98 yang klaim dire-ekspor ke negara asal. Sementara sekitar 814 kontainer lainnya justru dikeluarkan dari pelabuhan dan dikembalikan ke pihak importir.

Kontainer tersebut kemudian diarahkan ke fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Desa Air Cargo (DCA) di Kabil, Batam, dengan alasan untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun hingga kini, tidak ada transparansi mengenai hasil pemeriksaan maupun mekanisme pengolahan limbah tersebut.

Tiga Perusahaan Importir Disorot

Kasus ini juga menyeret tiga perusahaan importir sekaligus pengelola limbah, yakni:
PT Esun International Utama Indonesia
PT Logam Internasional Jaya
PT Batam Battery Recycle Industries

Ketiganya yang juga perusahan daur ulang limbah diduga terlibat dalam impor limbah elektronik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.

Desakan Publik Menguat

Desakan agar kasus ini dibuka kembali menguat dari publik dan aktivis lingkungan di Batam.

Lihat Juga |  Polda Kepri Pecat Empat Bintara Dengan Tidak Hormat

Mereka meminta Menteri LH yang baru segera mengambil langkah tegas jika turun ke Batam

Desakan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada 27 April 2026, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.

Para pemerhati menilai penanganan sebelumnya tidak transparan dan cenderung menyimpang dari jalur hukum.

“Kasus 914 kontainer ini sarat kejanggalan dan harus dibuka kembali secara terang,” ujar Arifin Eng, pemerhati lingkungan di Batam.

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi Jumhur Hidayat dalam menegakkan hukum lingkungan.

Perbedaan perlakuan terhadap kontainer dengan jenis limbah serupa, perubahan kebijakan, serta minimnya transparansi memunculkan pertanyaan publik dugaan penanganan yang melenceng

Kini, perhatian dan harapan masyarakat Batam tertuju pada langkah Menteri LH Jumhur Hidayat, yang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.(R)

Baca Juga

Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung

Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU

Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

Editor 2/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

Editor Oleh: Editor 2/Mei/2026
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?