Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Oleh: Editor Terbit: 27/Apr/2026

Newsnow.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menggelar lelang terhadap barang rampasan negara berupa muatan minyak mentah ringan (light crude oil) di kapal tanker MT Arman 114 yang saat ini berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam.

Lelang kedua ini dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 879 miliar, dengan uang jaminan sebesar Rp 88 miliar.

Nilai tersebut turun signifikan dibandingkan lelang sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, saat objek lelang masih berupa paket kapal beserta muatannya.

Dalam pengumuman BPA Kejagung yang dikutip Senin (27/04/2026), objek lelang kali ini difokuskan pada muatan minyak mentah di dalam kapal tersebut dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Lihat Juga |  KPK Respons "Motor Gede" Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

Batas akhir penawaran lelang telah ditutup pada 24 April 2026, namun hingga kini belum diumumkan pihak pemenang lelang tersebut.

Supertanker MT Arman 114 berbendera Iran yang lego jangkar di Perairan Batu Ampar.

Sebelumnya, Kejagung telah dua kali melakukan lelang terhadap kapal tanker berbendera Iran tersebut berikut muatannya pada November 2025 dan Januari 2026.

Namun, lelang belum membuahkan hasil meski sempat diminati sejumlah perusahaan.

Dalam proses awal, tercatat 19 perusahaan mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang, termasuk salah satunya perusahaan migas nasional.

Berbeda dari skema sebelumnya, pada lelang kali ini Kejagung memisahkan objek lelang dengan hanya menawarkan muatan minyak, tanpa kapal.

Kapal MT Arman 114 sendiri merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

Lihat Juga |  Forkorindo Minta Presiden Tinjau Ulang Rangkap Jabatan Rudi di Batam

Kapal tersebut sebelumnya diamankan karena terlibat dugaan aktivitas pemindahan minyak ilegal (ship-to-ship transfer) di wilayah Laut Natuna Utara. Dalam kasus tersebut, kapten kapal divonis penjara dan kapal beserta muatannya dirampas untuk negara.

Hingga saat ini, proses penjualan aset masih terus berjalan, sementara pemerintah berupaya mengoptimalkan pemulihan nilai dari barang rampasan tersebut melalui mekanisme lelang. (A)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 27/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?