Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Oleh: Editor Terbit: 27/Apr/2026

Newsnow.id, Pematangsiantar – Kantor Bank Negara Indonesia Cabang Pematangsiantar didatangi belasan warga pada Jumat, 24 April 2026.

Warga menuntut pencairan dana sekitar Rp4,2 miliar yang hingga kini disebut belum diterima. Meski perkara hukumnya telah bergulir bertahun-tahun.

Kasus ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan perkara di BNI Aek Nabara. Yakni dugaan penghimpunan dana masyarakat di luar program resmi bank.

Bermula Sejak 2009

Sejumlah warga mulai menempatkan dana dalam jumlah bervariasi. Melalui skema simpanan di Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar.

Nama besar BNI serta kedekatan dengan pihak-pihak tertentu membuat masyarakat percaya.

Awal perjalanan, sebagian penyetor disebut sempat menerima pembayaran, sehingga minat masyarakat terus bertambah.

Dana Terus Masuk Hingga 2015

Dalam kurun 2010 hingga 2015, jumlah penyetor disebut meningkat.
Nilai dana yang disetorkan beragam, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Lihat Juga |  Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Kepercayaan masyarakat saat itu masih tinggi karena skema tersebut dinilai berjalan normal.

Mulai Macet Tahun 2016. Sejumlah penyetor mengaku kesulitan mencairkan dana saat jatuh tempo.

Dari sini keresahan mulai meluas karena nilai dana yang tertahan mencapai miliaran rupiah. Korban kemudian berupaya meminta penjelasan dan menagih dana mereka.

Tempuh Jalur Damai Hingga Gugatan

Pada periode 2017 hingga 2019, para korban melakukan berbagai langkah. Meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi, mengadu ke sejumlah instansi, hingga mengumpulkan sesama korban menempuh jalur hukum.

Gugatan perdata sebanyak 15 orang diajukan ke PN Pematangsiantar pada 2020. Salah satunya adalah Hotna Rumasi Lumbantoruan.

Menang di Semua Tingkat Pengadilan

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms. Penggugat disebut sekitar 15 orang korban, sedangkan tergugat mencakup pihak BNI, koperasi, dan beberapa individu.

Lihat Juga |  Korban Street Justice, Gayus Lumbuun: "Saya Direndahkan Tidak Menjadi Sampah, Disanjung Tak Mungkin Jadi Rembulan"

Kasus berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 33/PDT/2021/PT MDN. PT Medan menguatkan pokok putusan sebelumnya.

Perkara masuk kasasi di Mahkamah Agung melalui nomor 3645 K/Pdt/2022, namun permohonan ditolak.

Upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 1278 PK/Pdt/2023 juga ditolak. Sehingga perkara dinilai berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan Menang, Dana Belum Cair

Meski demikian, hingga 2024 dan 2025 para korban disebut masih menunggu realisasi pembayaran ganti rugi sekitar Rp4,2 miliar.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, beberapa kali meminta pelaksanaan putusan pengadilan. Namun dana yang dinanti belum juga terealisasi.

Warga Akhirnya Demo

Para korban akhirnya mendatangi kantor BNI Cabang Pematangsiantar pada Jumat (24/4/2026).

Lihat Juga |  Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap, Dokter Kehilangan Rp190 Juta

Mereka menuntut haknya dan meminta pencairan dana segera dilakukan.

Penjelasan Resmi BNI

BNI melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo menyatakan persoalan tidak berkaitan dengan produk resmi BNI.

Aktivitas tersebut menyangkut sebuah koperasi yang merupakan entitas independen dan bukan bagian dari BNI.

Karena itu, pihak bank meminta publik tidak salah memahami posisi BNI dalam perkara ini.

Sumber: https://opsi.id/

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 27/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?