Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi

Oleh: Editor Terbit: 21/Apr/2026

Newsnow.id, Batam – Seorang wanita (Rayon Sari) di Batam mengaku ada pihak yang mencaplok lahan kaveling yang telah dicicilnya selama 13 tahun hingga lunas. Rayon mempunyai kaveling dengan alamat Blok F Nomor 36 dan 37 di kawasan Teringmas, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

Namun setelah lunas dan hendak membangun, kaveling yang dibelinya justru tiba-tiba diklaim pihak lain dan diduga disertai aksi intimidasi.

Kasus ini diungkap kuasa hukum pemilik lahan, Yopta Eka Saputra dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, yang menyebut kliennya membeli kaveling tersebut dari Koperasi Harapan Bangsa sejak 2010 dengan sistem cicilan dan baru lunas pada 2023.

“Klien saya, Rayon Sari, beli kaveling di Tanjung Sengkuang dari Koperasi Harapan Bangsa. Dia nyicil dari 2010 sampai 2023 lunas. Setelah lunas, dia jadi punya hak. Terus si kaveling itu dibiarkan dulu, tapi sudah ada tanda, tanda bangunan, pondasi bangunan itu,” ujar Yopta dalam konferensi pers di Batam Center, Senin (20/04/2026).

Menurut dia, meski lahan telah diberi tanda berupa pondasi bangunan, tetapi pada tahun 2026 muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik dan menguasai lahan tersebut.

Lihat Juga |  Narkotika Raksasa dari Myanmar–Thailand, Ditangkap di Laut yang Sama, Disidang Terpisah

“Yang mengakui itu masalahnya preman-preman setempat. Korbannya nggak hanya klien saya, tapi banyak sekali warga yang kena jatah preman. Ada seorang janda yang kena, sebelahan sama kami. Ada seorang bapak, Pak Panjang, sampai sakit karena intimidasi,” katanya.

Yopta menyebut, saat kliennya hendak membangun di atas tanah miliknya, intimidasi terjadi.

“Ketika kami sudah pengin membangun yang menjadi hak kami, intimidasi itu selalu datang. Masalahnya, kalau dia sebagai pemilik silakan. Kita sebagai pemilik malah diintimidasi ketika mau bangun, langsung datang intimidasi-intimidasi dan lain-lain,” tegasnya.

Selain dugaan intimidasi, pihaknya juga menyoroti adanya kejanggalan dokumen yang digunakan pihak lain untuk mengeklaim kaveling tersebut.

Salah satunya terkait perubahan nomor blok dalam surat jual beli hingga munculnya dokumen baru pada 1 Januari 2026, yang merupakan hari libur nasional.

“Dia menjual kaveling blok F nomor 1, di dalam perikatan jual belinya (PJB), tiba-tiba dalam surat koperasi muncul blok F nomor 36. Informasi blok F nomor 36 pun diketahui dari PLN, bukan dari si penjual yang mengaku sebagai alih waris dari koperasi tersebut,” ucapnya.

Lihat Juga |  PAD Retribusi Parkir Tak Capai Target, Areal Parkir Gratis Muncul di Batam

Yopta menjelaskan, Kaveling Teringmas dahulu dipasarkan melalui Koperasi Harapan Bangsa yang mendapat kewenangan menjual lahan dari BP Batam. Setelah seluruh kaveling terjual, koperasi itu disebut sudah ditutup.

Namun pada 2025, muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris salah satu pengurus koperasi dan kembali melakukan penjualan kaveling.

“Ini bukan perusahaan, bukan jual pribadi yang bisa diwariskan. Ini kan koperasi, badan hukum. Nggak bisa prosesnya seperti itu. Seperti perusahaan, kalau mau mengganti dan lain-lain, harus ada RUPS dulu. Begitu juga koperasi harus ada rapat anggota. Masalahnya ketika kita tanya dasar hukum pendirian koperasi itu juga tidak ada,” ujarnya.

Diungkapkan, penjualan kaveling itu kepada pihak lain oleh seseorang berinisial VS yang mengaku sebagai ahli waris.

Pada tahun 2026, VS menjual kaveling nomor 36 kepada BS dan nomor 37 kepada A.

Lihat Juga |  Kapal Elsa Regent Kebakaran di PT ASL Shipyard Batam

Duga Ulah Mafia Tanah, Akan Tempuh Pidana dan Perdata

Menurut Yopta, kejadian yang menimpa kliennya ini merupakan praktik mafia tanah dalam bentuk premanisme.

“Bagi saya ini sudah mafia tanah. Saya katakan dengan tegas dan lugas ini mafia tanah dalam bentuk premanisme. Hari ini kenapa didiamkan? Karena orang-orang ketakutan diintimidasi. Hari ini klien saya berusaha untuk mempertahankan haknya,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak Rayon Sari akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

“Kami akan laporkan ke kepolisian, bisa di tingkat Polresta maupun Polda. Selain itu, kami juga akan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Laporan juga akan disampaikan ke kepolisian serta BP Batam.

“Nanti kami mau bikin laporan juga ke BP Batam. Saya berharap Ibu Li Claudia dan Bapak Amsakar punya atensi terhadap hal ini. Karena ini bukan masalah satu orang, tapi banyak warga yang diintimidasi,” tutup Yopta. (H)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 21/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?