Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS
20/Apr/2026
Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor
20/Apr/2026
Polda Kepri Pecat Empat Bintara Dengan Tidak Hormat
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Oleh: Editor Terbit: 20/Apr/2026
Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng.

Newsnow.id, Batam – Pemerhati lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, mengkritik keras terhadap penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea dan Cukai (BC) Batam atas ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) yang terindikasi berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar.

Ia menegaskan, masuknya limbah B3 ke Indonesia, apalagi dari Amerika Serikat (AS), diduga keras melanggar hukum nasional dan komitmen internasional.

“Limbah B3 sebagaimana dalam PP dan UU lingkungan tidak dapat dimasukkan (diimpor) dengan dalih dan alasan apapun sesuai dengan kesepakatan Basel tentang lalu lintas limbah antarnegara, di mana Indonesia ikut meratifikasi konvensi tersebut,” tegas Azhari kala diminta pendapatnya oleh Newsnow.id, Sabtu (18/04/2026).

SPPB Dipersoalkan: Barang Bermasalah Dilepas

Kontainer-kontainer tersebut dapat keluar setelah importir mengajukan PPFTZ-01 dan memperoleh rekomendasi dari instansi terkait, termasuk: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KLH, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Lihat Juga |  Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Namun, Azhari menilai penerbitan SPPB dalam kondisi ini tidak dapat dibenarkan.

“Atas dasar apa BC Batam mengeluarkan SPPB untuk kontainer yang berisikan limbah B3 tersebut karena aturan SPPB bisa dikeluarkan atas permohonan dari importir untuk pengeluaran barang yang sifat normal tanpa masalah,” ujarnya.

“Sementara dalam hal ini kontainer tersebut bermasalah dengan aturan perundangan mengenai lingkungan hidup,” lanjut Azhari.

Kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat ke Batam

Dari Pelabuhan ke Pabrik: Dipilah, Bukan Ditindak

Setelah keluar dari pelabuhan, kontainer dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah B3 seperti PT Desa Air Cargo Batam (DACB) di Kabil untuk dipilah.

Material berbahaya dimusnahkan, sementara sisanya dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.

Namun menurut Azhari, pendekatan ini justru mengaburkan persoalan utama.

Lihat Juga |  Tingkatkan Kualitas Demokrasi, ILUNI UI Deklarasikan Ruang Politik Sehat

“Ini bukan sekadar soal memilah. Ini soal pelanggaran masuknya limbah dari luar negeri,” tegasnya.

Satgas Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

Azhari juga menyoroti peran Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator melibatkan, BP Batam, dan DLH Kota Batam.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan, mengingat kontainer tetap dapat keluar meski berstatus bermasalah.

Menurut Azhari, pemerintah boleh saja membentuk Satgas pengawasan terhadap proses pengeluaran kontainer tersebut dari pelabuhan, siapa saja atau instansi apa saja yang bergabung dalam Satgas tersebut dan sejauh mana pengawasan yang mereka lakukan bisa efektif.

“Sementara semua pihak baik instansi dan pihak swasta pelaku importir melakukan pelanggaran peraturan dan ketentuan perundangan tentang pengelolaan limbah B3,” ujarnya.

“Kalau tetap keluar, lalu fungsi pengawasannya di mana?” lanjutnya.

Lihat Juga |  BSI Disebut Kena Serangan Ransomware, Ini Cara Aman yang Harus Dilakukan Nasabah

Nexus3: Pengiriman dari AS Sudah Ilegal

Pendiri Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menegaskan bahwa pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia sudah merupakan tindakan ilegal.

Menurutnya, berdasarkan Konvensi Basel, pengiriman limbah berbahaya dari negara non-pihak seperti Amerika Serikat ke negara berkembang yang menjadi pihak konvensi tidak diperbolehkan.

“Ini bukan bisa diselesaikan dengan pemilahan. Dari awal pengirimannya sudah ilegal,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Sistemik

Kasus ini kini tidak hanya menyoroti soal limbah, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana kontainer berisi limbah elektronik yang terindikasi B3 bisa lolos dari pelabuhan melalui mekanisme resmi?

“Dan anehnya mengapa yang 98 kontainer dire-ekspor dan 816 diproses pilah di Batam?” kata Asmono Wiloto, pemerhati lingkungan di Batam. (A)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Polda Kepri Pecat Empat Bintara Dengan Tidak Hormat

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Editor 20/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?