Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Oleh: Editor Terbit: 10/Apr/2026

Newsnow.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik land banking di Batam yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan dan membuka ruang spekulasi harga tanah.

Dalam kunjungan kerja Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V pekan ini, KPK mengingatkan BP Batam agar serius menangani persoalan tersebut.

Penelusuran NewsNow.id dari berbagai refrensi, praktik land banking mengarah pada dugaan penguasaan lahan untuk kepentingan spekulatif, yakni menahan tanah tanpa pembangunan guna meraup keuntungan dari kenaikan harga di masa depan.

Lonjakan Harga Tanah Negara Minta Diusut

Di tengah alarm KPK kepada BP Batam, perhatian publik kembali tertuju pada lonjakan drastis harta kekayaan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang ramai disorot belakangan ini.

Menjadi sorotan karena kekayaannya melonjak fantastis. Sebagaimana diberitakan, berdasarkan data e-LHKPN 2023 dan 2024, kekayaannya naik tajam dari sekitar Rp1,1 miliar menjadi Rp293 miliar hanya dalam satu tahun.

Data menunjukkan mayoritas kekayaan berasal dari 13 bidang tanah dan bangunan di Batam senilai sekitar Rp283 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp10 miliar. Tidak terdapat transaksi saham atau obligasi dalam laporan tersebut.

Lihat Juga |  Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Ditembak Orang Tak Dikenal

Nilai Tanah Melonjak Tanpa Pembangunan

Sorotan menajam pada dua bidang tanah kosong yang mengalami lonjakan nilai tidak wajar dalam waktu singkat.

Satu bidang seluas 2.000 meter persegi meningkat dari Rp200 juta pada 2023 menjadi Rp20 miliar pada 2024. Sebidang lain seluas 8.000 meter persegi naik dari Rp750 juta menjadi Rp76 miliar dalam waktu bersamaan. Dengan demikian, dua lahan kosong seluas total sekitar 10.000 meter persegi tersebut dilaporkan bernilai hingga Rp96 miliar, meski belum terdapat pembangunan.

Lonjakan ini dinilai tidak rasional sehingga memicu kecurigaan. Apalagi, status tanah tersebut merupakan tanah negara dengan hak guna bangunan (HGB) dari BP Batam.

Tarif sewa lahan di BP Batam sekitar Rp330 ribu per meter persegi untuk jangka waktu 30 tahun. Dengan demikian, nilai sewa lahan 10.000 meter persegi diperkirakan hanya sekitar Rp3,3 miliar.

Lihat Juga |  Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

Dugaan Terkait Praktik Land Banking

Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan, SH, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai lonjakan nilai tanah tanpa pembangunan berpotensi terkait praktik land banking yang kini disorot KPK. “Jika benar demikian, maka aset tanah tersebut berpotensi menjadi bagian dari praktik land banking yang sedang disorot KPK,” ujarnya.

Status Tanah Negara Dipertanyakan

Sebagai wilayah dengan status khusus, lahan di Batam merupakan tanah negara yang dikelola oleh BP Batam dan wajib dimanfaatkan oleh penerima alokasi.

Sesuai ketentuan, lahan dapat ditarik kembali jika tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun. Namun hingga laporan e-LHKPN 2023, 2024, lahan yang dikaitkan dengan Cen Sui Lan disebut masih belum dibangun meski diduga telah melewati batas waktu tersebut.

Demikian juga sampai tahun 2025, perkembangan status lahan belum diketahui karena laporan harta kekayaan Cen Sui Lan belum diumunkan KPK di e-lhkpn hingga berita ini ditayangkan. Dan publik belum dapat mengaksesnya.

Lihat Juga |  PTUN Putuskan AAI Pimpinan Palmer Situmorang yang Sah

Apakah LHKPN nya tahun 2025 tidak dilaporkan atau dilaporkan tapi masih proses validasi di sistem e-lhkpn KPK , belum terkonfirmasi. Sementara menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, batas waktu pelaporan kekayaan di e-lhkpn berakhir pada 31 Maret 2026

KPK Didesak Lakukan Penelusuran

Terangkum NewsNow.id, sejumlah kalangan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap lonjakan kekayaan dan status lahan tersebut.

Nilai aset yang meningkat tajam, disertai kondisi lahan yang tidak produktif, dinilai sebagai indikasi yang perlu diuji secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Cen Sui Lan belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan dua minggu lalu lewat whatsAppnya. Demikian pula BP Batam yang belum menjelaskan status lahan kosong yang menjadi sorotan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan lahan dan akuntabilitas kekayaan pejabat negara. (R/A)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 10/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?