Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Oleh: Editor Terbit: 10/Apr/2026

Newsnow.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik land banking di Batam yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan dan membuka ruang spekulasi harga tanah.

Dalam kunjungan kerja Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V pekan ini, KPK mengingatkan BP Batam agar serius menangani persoalan tersebut.

Penelusuran NewsNow.id dari berbagai refrensi, praktik land banking mengarah pada dugaan penguasaan lahan untuk kepentingan spekulatif, yakni menahan tanah tanpa pembangunan guna meraup keuntungan dari kenaikan harga di masa depan.

Lonjakan Harga Tanah Negara Minta Diusut

Di tengah alarm KPK kepada BP Batam, perhatian publik kembali tertuju pada lonjakan drastis harta kekayaan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang ramai disorot belakangan ini.

Menjadi sorotan karena kekayaannya melonjak fantastis. Sebagaimana diberitakan, berdasarkan data e-LHKPN 2023 dan 2024, kekayaannya naik tajam dari sekitar Rp1,1 miliar menjadi Rp293 miliar hanya dalam satu tahun.

Data menunjukkan mayoritas kekayaan berasal dari 13 bidang tanah dan bangunan di Batam senilai sekitar Rp283 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp10 miliar. Tidak terdapat transaksi saham atau obligasi dalam laporan tersebut.

Lihat Juga |  Marak Stunting, Indonesia Negara Penduduk Terpendek di Dunia

Nilai Tanah Melonjak Tanpa Pembangunan

Sorotan menajam pada dua bidang tanah kosong yang mengalami lonjakan nilai tidak wajar dalam waktu singkat.

Satu bidang seluas 2.000 meter persegi meningkat dari Rp200 juta pada 2023 menjadi Rp20 miliar pada 2024. Sebidang lain seluas 8.000 meter persegi naik dari Rp750 juta menjadi Rp76 miliar dalam waktu bersamaan. Dengan demikian, dua lahan kosong seluas total sekitar 10.000 meter persegi tersebut dilaporkan bernilai hingga Rp96 miliar, meski belum terdapat pembangunan.

Lonjakan ini dinilai tidak rasional sehingga memicu kecurigaan. Apalagi, status tanah tersebut merupakan tanah negara dengan hak guna bangunan (HGB) dari BP Batam.

Tarif sewa lahan di BP Batam sekitar Rp330 ribu per meter persegi untuk jangka waktu 30 tahun. Dengan demikian, nilai sewa lahan 10.000 meter persegi diperkirakan hanya sekitar Rp3,3 miliar.

Lihat Juga |  Sidang Vonis Bharada E Kasus Pembunuhan Yosua Digelar 15 Februari

Dugaan Terkait Praktik Land Banking

Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan, SH, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai lonjakan nilai tanah tanpa pembangunan berpotensi terkait praktik land banking yang kini disorot KPK. “Jika benar demikian, maka aset tanah tersebut berpotensi menjadi bagian dari praktik land banking yang sedang disorot KPK,” ujarnya.

Status Tanah Negara Dipertanyakan

Sebagai wilayah dengan status khusus, lahan di Batam merupakan tanah negara yang dikelola oleh BP Batam dan wajib dimanfaatkan oleh penerima alokasi.

Sesuai ketentuan, lahan dapat ditarik kembali jika tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun. Namun hingga laporan e-LHKPN 2023, 2024, lahan yang dikaitkan dengan Cen Sui Lan disebut masih belum dibangun meski diduga telah melewati batas waktu tersebut.

Demikian juga sampai tahun 2025, perkembangan status lahan belum diketahui karena laporan harta kekayaan Cen Sui Lan belum diumunkan KPK di e-lhkpn hingga berita ini ditayangkan. Dan publik belum dapat mengaksesnya.

Lihat Juga |  Kebakaran di PT Hongyuan New Material Indonesia di Kawasan Industri Sei Pelunggut

Apakah LHKPN nya tahun 2025 tidak dilaporkan atau dilaporkan tapi masih proses validasi di sistem e-lhkpn KPK , belum terkonfirmasi. Sementara menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, batas waktu pelaporan kekayaan di e-lhkpn berakhir pada 31 Maret 2026

KPK Didesak Lakukan Penelusuran

Terangkum NewsNow.id, sejumlah kalangan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap lonjakan kekayaan dan status lahan tersebut.

Nilai aset yang meningkat tajam, disertai kondisi lahan yang tidak produktif, dinilai sebagai indikasi yang perlu diuji secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Cen Sui Lan belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan dua minggu lalu lewat whatsAppnya. Demikian pula BP Batam yang belum menjelaskan status lahan kosong yang menjadi sorotan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan lahan dan akuntabilitas kekayaan pejabat negara. (R/A)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 10/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?