Newsnow.id, Batam – Munculnya lapak parkir gratis diduga ilegal garapan K Square Mall di Sukajadi, Batam, dituding hasil persekongkolan dari beberapa pihak dengan oligarki.
Hingga berita ini dimuat tayang, lapak parkir diduga ilegal itu masih dioperasikan. Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di sana tanpa retribusi parkir dan pajak parkir.
Lapak tersebut berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, tepat di depan pintu masuk K Square Mall, dengan luas sekitar 200 meter persegi.
Lapak itu bagian dari lahan hijau zona penyangga (buffer zone) yang dikuasai BP Batam, namun dipertanyakan mengapa bisa dirambah swasta menjadi lapak parkir apalagi diduga ilegal?
Dari referensi ilmiah yang didapat Newsnow.id, zona penyangga berfungsi melindungi kawasan jalan dan utilitas kota, sehingga pemanfaatannya dibatasi.
Lebih spesifik lagi, zona penyangga berfungsi menyerap air hujan, mengurangi risiko banjir dan genangan, menjaga kualitas tanah dan vegetasi serta mengendalikan dampak pencemaran.
Itu antara lain yang menimbulkan dugaan lapak parkir itu melanggar ketentuan peraturan dari BP Batam tentang pengalokasian lahan.
Apakah pengelolaan fasilitas (lokasi) parkir itu melalui penetapan Dishub Kota Batam? Hingga kini belum ada jawaban dari Kadishub Kota Batam ketika dikonfirmasi https://newsnow.id/, pun tidak melakukan penindakan di lapangan.
Demikian juga penggarapan lahan: apakah Direktorat Lahan BP Batam memberi izin atau telah mengalokasikan lahan itu untuk peruntukan lapak parkir, para pejabat BP Batam yang berwenang masih diam seribu bahasa meski sudah dikonfirmasi awak media ini dan juga tidak ada penindakan di lapangan.
Oligarki Rampas Kedaulatan Negara dan Rakyat
Anehnya penggarapan lapak parkir itu bersamaan dengan proyek vital nasional yakni pemasangan dan penanaman pipa gas ke K Square Mall sebagaimana dijelaskan Area Support PGN Batam, Dendi Denintama kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Rabu (04/02/2026).
Meski menjawab sebagian konfirmasi BatamNow.com, namun terkait kekhawatiran kemungkinan terganggunya fasilitas pipa gas yang tertanam di lahan di sana: tak dijawab Dendi Denintama.
Beberapa pemerhati lingkungan dan perkotaan mengkritisi keberadaan lapak parkir yang diduga ilegal dan diduga terjadi perusakan lingkungan.
Mereka mempertanyakan seperti ada persekongkolan dengan oligarki sehingga tidak ada tindakan dari BP Batam dan Pemko Batam di lapangan dan malah seolah membiarkan.
Menurut Riyanto, M.Eng, bahwa Direktorat Lahan BP Batam dan Dishub Kota Batam Batam semestinya mengatensi atau menindak pembukaan lapak parkir diduga ilegal ini.
Demikian juga, Hartono, S.H, pemerhati perkotaan mengatakan sepertinya terjadi pembiaran dibukanya lapak parkir diduga ilegal oleh pemilik mal besar di Batam. “Kondisi ini bisa terjadi sepertinya karena kekuatan oligarki atau kekuatan di atas kekuasaan pemerintahan di sini,” tegasnya.
Dan, menurutnya, jika benar terjadi penggarapan lapak parkir ilegal oleh oligarki itu namanya perampasan kedaulatan negara dan rakyat dan harus direbut kembali.
Terkait isu oligarki yang mencuat yang disebut merampas kedaulatan negara dan rakyat telah disampaikan sejumlah oposisi saat diundang ke Istana oleh Presiden Prabowo, baru-baru ini.
Said Didu salah satu yang ikut bertemu Prabowo, menjelaskan bahwa kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat yang dirampas oligarki selama ini akan diambil kembali dan presiden komit dengan itu.
Kehadiran oligarki, juga tak ketinggalan di Batam sebagai kawasan perekonomian, perindustrian serta pedagangan internasional. (A/Red)
Sumber: Batamnow.com

