Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Limbah Impor Menuju Batam: BP Batam Kelimpungan?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Limbah Impor Menuju Batam: BP Batam Kelimpungan?

Oleh: Editor Terbit: 22/Des/2025

NewsNow.com – Perkembangan terbaru di pusaran kasus limbah elektronik (e-waste) impor di Batam, tampaknya, semakin mencemaskan. BP Batam melarang pembongkaran kontainer berisi limbah dari kapal yang bersandar di pelabuhan guna mencegah penambahan penumpukan di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar yang telah memenuhi sepertiga areal terminal seluas 12 hektare dan sudah mengganggu aktivitas pelayanan jada kargo. Larangan itu disampaikan melalui surat Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal. Pemantik munculnya larangan ini, diperkirakan sebanyak 1.000 kontainer berisi limbah impor terindikasi limbah B3 akan menyusul 856 kontainer yang saat ini telah ditahan hingga menumpuk di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam.

Surat tertanggal 18 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada PT Batam Terminal Petikemas (BTP) selaku pengelola pelabuhan, untuk diteruskan kepada agen pelayaran agar menolak pembongkaran kontainer limbah tersebut. Anehnya, meski BP Batam yang memberikan izin pemasukan e-waste dari luar negeri, BP Batam pula yang kini melarang pembongkaran barang yang sama yang masuk melalui perizinan mereka sendiri.

Keputusan terbaru ini sontak memicu tudingan miring publik terhadap BP Batam.
“BP Batam seperti mendua sebab mereka yang mengizinkan, mereka pula yang melarang, ada apa di balik drama ini,” begitu pembicaraan warga Batam terangkum media ini
Bukan itu saja, percakapan publik juga menilai BP Batam berada dalam kondisi “kelimpungan” menangani melimpahnya arus masuk limbah elektronik impor milik tiga perusahaan daur ulang di Batam.
“Itu BP Batam, tampaknya kelimpungan,” kata Askario, S.H., pemerhati kepelabuhanan, yang diamini teman-temannya dalam satu pertemuan internal di salah satu kafe di Batam.

Lihat Juga |  Setara Institute: Meski Vonis Sambo Setimpal, Namun Hukuman Mati Tetap Melanggar HAM

Diizinkan Bahan Baku, Masuk Limbah Elektronik B3


Fakta lapangan menunjukkan barang yang diimpor merupakan limpahan masif limbah elektronik terindikasi B3, sementara persetujuan dari BP Batam menyebutnya sebagai bahan baku.
Data yang diperoleh BatamNow.com dalam perizinan BP Batam tertulis: “Persetujuan Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditetapkan Pembatasannya”.
Paradoksi persetujuan BP Batam ini dinilai bisa menyingkap indikasi terjadinya akal-akalan di balik perizinan impor tersebut. Azhari Hamid, M.Eng., pengamat lingkungan hidup di Batam, tak luput mengkritisi kasus limbah impor terindikasi B3 ini.
Ia menilai BP Batam terkesan ugal-ugalan sekaligus akal-akalan dalam menerbitkan izin barang impor limbah ke kawasan Batam. Azhari menegaskan nomenklatur perizinan BP Batam atas bahan baku yang “belum ditetapkan pembatasannya” lazimnya digunakan dalam perizinan pertambangan. Lalu iapun mempertanyakannya.

“Izin impor limbah elektronik yang disetujui Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, terutama terkait pemberian kuota impor yang terasa berlebihan dan belum memiliki pembatasan,” katanya.
Baik Azhari maupun Osman menilai BP Batam keliru memberikan izin impor limbah yang kemudian terbongkar terindikasi mengandung B3. Imbas penumpukan kontainer berisi limbah ini juga menuai kritik tajam dari masyarakat karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Keberadaan kontainer limbah yang berlama-lama menumpuk di pelabuhan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pencemaran lingkungan dan memperdalam keraguan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di Batam,” begitu narasi publik dan senada dengan Azhari.
Sementara itu, untuk batas waktu pengiriman kembali limbah (re-ekspor) ke negara asal, Gakkum KLH hanya memberikan tenggat 30 hari terhitung efektif mulau 12 Desember 2025, meski temuan limbah B3 ini sejak akhir September (70 hari).

Lihat Juga |  Adukan Masalah ke Komnas HAM, Warga Rempang: Kami Tidak Diperhatikan oleh BP Batam dan Pemkot Batam

Publik pun meragukan kemauan dan juga kemampuan para importir untuk mengembalikan limbah tersebut ke negara asal, apalagi dalam rentang waktu yang ditetapkan Gakkum KLH.
KLH memerintahkan para importir untuk mengembalikan limbah ke negara asal karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara bagi pelakunya
Kalau Tak NGO Luar Negeri, Kasus Ini Diperkirakan Senyap.

Kalau Tak NGO Luar Negeri, Kasus Ini Diperkirakan Senyap

Kasus limbah impor terindikasi mengandung B3 ini terungkap setelah organisasi nonpemerintah (NGO) dari Amerika Serikat “berteriak”. Pengungkapan di Indonesia (Batam) bermula dari surat Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada KLH bernomor R-00724/Jenewa/250822 tertanggal 21 Agustus 2025, yang memuat informasi dari NGO Basel Action Network (BAN) terkait pengiriman ilegal limbah plastik dan limbah elektronik ke Indonesia.
Indonesia dinilai keteteran atas masuknya limbah elektronik ini sehingga harus bereaksi merespons laporan BAN, mengingat Indonesia terikat hukum internasional dalam mencegah dan menindak pergerakan lintas negara limbah B3.
Sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 dan menjadi bagian dari konvensi tersebut.
“Kalau BAN tak teriak, mungkin kasus ini tak akan terungkap, dan secara senyap,Batam akan menjadi tempat pembuangan sampah dunia, menambah beban sampah rumah tangga dan industri yang penanganannya sudah pelik di Batam,” kata Panahatan, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Lihat Juga |  WHO Tak Rekomendasikan Vaksin Booster Kedua untuk Orang Sehat

Pemerintah melalui Gakkum KLH dan Bea Cukai Batam memastikan tiga perusahaan importir pemilik kontainer limbah tersebut, yakni PT Esun International Utama Indonesia dengan 344 kontainer, PT Logam Internasional Jaya dengan 406 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries dengan 115 kontainer.
Meski telah diperintahkan agar limbah impor dikembalikan ke negara asal, ketiga importir tersebut belum mengindahkan perintah re-ekspor.
Kondisi ini memantik spekulasi publik mengenai adanya pihak-pihak berpengaruh yang membekingi para importir, sehingga perintah re-ekspor dari Gakkum KLH diabaikan.
Dugaan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya terkait maraknya praktik pembekingan kegiatan ilegal oleh oknum institusi tertentu.
Pihak perusahaan importir telah beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com, namun belum memberikan penjelasan resmi terkait tidak dilaksanakannya re-ekspor.
Demikian pula BP Batam yang telah beberapa kali dikonfirmasi media ini melalui Direktur Lalu Lintas Barang maupun Kepala Biro Umum, M. Taofan, hingga kini belum memberikan respons. (Red)

Sumber : https://batamnow.com/

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Editor 22/Des/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Editor Oleh: Editor 13/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?