Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengadilan Batam Menangkan PT OODS Era Mandiri, Agustian Haratua Dinyatakan Ingkar Janji
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengadilan Batam Menangkan PT OODS Era Mandiri, Agustian Haratua Dinyatakan Ingkar Janji

Oleh: Editor Terbit: 23/Des/2025

Newsnow.id – Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Lood menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan gugatannya dan menjatuhkan hukuman ganti rugi terhadap Agustian Haratua terkait proyek pengaspalan di Muka Kuning.

Dalam konferensi pers pada Selasa (23/12/2025), Fandy Iood menjelaskan bahwa putusan PN Batam menyatakan Agustian Haratua sebagai tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

“Menghukum tergugat konpensi Agustian Haratua atau penggugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp 121.678.131 yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan seketika kepada PT Oods Era Mandiri. Sah demi hukum dari PN Batam,” jelas Fandy sambil membacakan poin keempat putusan PN Batam.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm, yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam amar putusan PN Batam, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan cedera janji/ wanprestasi terhadap PT Oods Era Mandiri sebagai penggugat.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian lisan antara para pihak terkait pekerjaan proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 berdasarkan kontrak Nomor BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tertanggal 2 Oktober 2023 yang berlokasi di PT Batamindo Investment Cakrawala, Kota Batam.

Selain itu, pengadilan menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PT Oods Era Mandiri dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp 121.678.131. Pembayaran tersebut wajib dilakukan secara sekaligus dan seketika.

Lihat Juga |  Bapanas: Stok Pangan Seluruh Daerah Aman, Kenaikan Harga Masih Wajar

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari apabila tergugat lalai atau terlambat melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Direksi PT Oods Era Mandiri menegaskan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi kepada publik sekaligus upaya memulihkan nama baik perusahaan dari pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Selain itu, Fandy juga menyayangkan sejak 2024 terbit pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tanpa mengkonfirmasi pihaknya. Oleh karena itu, ia menuntut permintaan maaf.

“Kami atas nama PT Oods Era Mandiri bermohon kepada media-media yang memberitakan kami secara sepihak dapat melakukan permohonan maaf. Bilamana permohonan maaf ini bisa kami terima segera karena kami nanti melakukan beberapa tindakan hukum,” tegasnya.

Kronologi Sengketa Proyek
Menurut Fandy, sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, Agustian Haratua beberapa kali menyampaikan pernyataan di media massa yang menuding PT Oods Era Mandiri tidak menuntaskan kewajiban pembayaran dalam proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala (BIP), Muka Kuning, Batam.

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023, dengan posisi Agustian Haratua sebagai subkontraktor PT Oods Era Mandiri.

“Saya dengan saudara Agustian Haratua memiliki perjanjian lisan dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujar Fandy.

Ia menjelaskan, perjanjian bisnis tersebut bersifat borongan proyek yang mencakup seluruh komponen pekerjaan, mulai dari upah tenaga kerja, penyediaan material, alat kerja, penerapan K3, mobilisasi, pengelolaan sampah dan kebersihan, pajak, kualitas pekerjaan, hingga kewajiban pemeliharaan selama satu tahun.

Lihat Juga |  OTT Bertubi-tubi, Indeks Korupsi Indonesia Tetap Anjlok

Masa pelaksanaan proyek disepakati selama tiga bulan atau 90 hari kerja, dimulai Oktober 2023 dan direncanakan selesai pada 31 Desember 2023.

Namun dalam pelaksanaan proyek itu, lanjut Fandy, Agustian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana perjanjian.

Selama proyek berlangsung, subkontraktor disebut tidak menyuplai material, tidak menyediakan perlengkapan K3, tidak menghadirkan alat kerja, serta muncul berbagai persoalan kualitas dan keselamatan kerja.

“Di tengah pengerjaan proyek, saudara Agustian justru meninggalkan proyek atau lari dari tanggung jawab,” ucap Fandy.

Akibat ditinggalkannya pekerjaan tersebut, PT Oods Era Mandiri terpaksa melanjutkan dan menyelesaikan sisa pekerjaan proyek yang belum rampung.

Dampaknya, masa pengerjaan yang seharusnya hanya tiga bulan jadi molor hingga enam bulan. Selain keterlambatan, perusahaan juga harus menanggung kerugian akibat kualitas pekerjaan yang buruk, banyak hasil pekerjaan yang rusak, serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Fandy menegaskan, kondisi inilah yang menjadi dasar penolakan perusahaan atas tagihan senilai Rp 380 juta yang ditagihkan oleh Agustian Haratua, yang menurutnya tidak jelas dasar perhitungannya.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak PT Oods Era Mandiri mengaku telah berulang kali membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Lihat Juga |  Kisah Pilu, Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Orang Tua Tak Mampu Beli Buku dan Pena

“Kami selalu membuka komunikasi secara baik-baik, tetapi yang bersangkutan justru datang dengan berbagai kuasa hukum,” ujarnya.

Bahkan, Fandy mengaku perusahaan merasa dipermalukan karena persoalan tersebut dibawa ke ruang publik melalui sejumlah konferensi pers.

Selain itu, ia juga merasa dikriminalisasi akibat laporan-laporan pidana yang dilayangkan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.

Polisi Tidak Ditemukan Tindak Pidana
Fandy menjelaskan, dirinya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polresta Barelang atas laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Laporan tersebut diajukan oleh Agustina Haratua, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 30 April 2024, di Jalan Rasamala Nomor 1, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polresta Barelang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Pada 30 September 2025, penyelidikan resmi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/582/IX/ RES.1.1.1./2025/Reskrim, serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/3350/IX/ RES.1.11/2025/Reskrim.

“Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sebagaimana diperkuat dengan keterangan dan dokumen yang sah,” jelas Fandy.

Upaya mediasi juga disebut telah dilakukan beberapa kali, baik di tingkat kepolisian maupun di pengadilan. Namun, menurut Fandy pihak Agustian Haratua selalu menolak untuk berdamai.

Karena sengketa tersebut telah menyeret nama baik perusahaan, PT Oods Era Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke PN Batam. (A)

Baca Juga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Editor 23/Des/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?