Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kronologi Kasus Perkara Sabu Hampir 2 Ton; Jaksa Batam Tuntut Hukuman Mati
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kronologi Kasus Perkara Sabu Hampir 2 Ton; Jaksa Batam Tuntut Hukuman Mati

Oleh: Editor Terbit: 6/Feb/2026
Tumpukan 2 ton sabu yang akan dimusnahkan, dipampang di panggung Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/06/2025). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Merangkum dakwaan pada SIPP PN Batam, terdakwa Fandi Ramadhan direkrut sebagai ABK kapal tanker oleh Hasiholan Samosir pada April 2025. Setelah menyetujui tawaran tersebut, terdakwa berangkat ke Thailand bersama para saksi dan menunggu perintah dari Mr. Tan selaku pengendali operasi.

Pada 13 Mei 2025, terdakwa naik ke kapal Sea Dragon dengan tugas sebagai juru mesin. Kapal kemudian diarahkan ke perairan Phuket untuk mengambil muatan. Pada 18 Mei 2025 dini hari, terdakwa bersama kru menerima 67 kardus dari kapal ikan Thailand di tengah laut tanpa pemeriksaan, meskipun pengambilan dilakukan bukan di dermaga resmi.

Kardus-kardus tersebut disimpan di haluan kapal dan di dalam tangki bahan bakar. Setelah itu, bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut.

Lihat Juga |  Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra akan Jabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Ex-Officio

Pada 21 Mei 2025, kapal Sea Dragon dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena berlayar tanpa bendera dan tanpa muatan minyak. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.

Bungkusan sabu itu menggunakan plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau yang disembunyikan dalam 67 kardus.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN RI, seluruh barang bukti positif mengandung Metamfetamina golongan I.

Dalam kasus ini masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian yakni Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Untuk barang bukti sabu seberat hamppir 2 ton itu telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kamis (12/06/2025). (H)

Lihat Juga |  Kababinkum TNI Laksma Kresno Buntoro: Jabatan Hanya Titipan Allah SWT

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Editor 6/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?