Newsnow.id, Batam – Merangkum dakwaan pada SIPP PN Batam, terdakwa Fandi Ramadhan direkrut sebagai ABK kapal tanker oleh Hasiholan Samosir pada April 2025. Setelah menyetujui tawaran tersebut, terdakwa berangkat ke Thailand bersama para saksi dan menunggu perintah dari Mr. Tan selaku pengendali operasi.
Pada 13 Mei 2025, terdakwa naik ke kapal Sea Dragon dengan tugas sebagai juru mesin. Kapal kemudian diarahkan ke perairan Phuket untuk mengambil muatan. Pada 18 Mei 2025 dini hari, terdakwa bersama kru menerima 67 kardus dari kapal ikan Thailand di tengah laut tanpa pemeriksaan, meskipun pengambilan dilakukan bukan di dermaga resmi.
Kardus-kardus tersebut disimpan di haluan kapal dan di dalam tangki bahan bakar. Setelah itu, bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025, kapal Sea Dragon dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena berlayar tanpa bendera dan tanpa muatan minyak. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.
Bungkusan sabu itu menggunakan plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau yang disembunyikan dalam 67 kardus.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN RI, seluruh barang bukti positif mengandung Metamfetamina golongan I.
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian yakni Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Untuk barang bukti sabu seberat hamppir 2 ton itu telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kamis (12/06/2025). (H)
Sumber: Batamnow.com

