NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tenggat akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026 menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada NewsNow.id lewat komunikasi whatsApp pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dijelaskan Budi Prasetyo secara konkret, kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara (PN).
Sebagai instrumen pencegahan korupsi, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik.
Melalui pelaporan berkala—mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan—masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Dalam memastikan kepatuhan tersebut, KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN terus melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif.
Bagi PN/WL yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan.
Adapun kewenangan pemberian sanksi administratif berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing penyelenggara negara.
Oleh karena itu, peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Di tengah tenggat yang semakin dekat, KPK mencatat capaian pelaporan LHKPN menunjukkan tren positif, ada peningkatan signifikan dari hari ke hari. Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23% atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya.
Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Berdasarkan sektor, tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92% dari 19.021 WL.
Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51% dari 346.214 WL, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 WL.
Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 WL.
KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh jajaran PN/WL segera menuntaskan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir.
Kepatuhan kolektif ini menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa, 31 Maret 2026 sampai dengan pkl. 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu.
Sebagai bentuk dukungan, KPK terus menyediakan layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala teknis dalam pengisian maupun pelaporan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email [email protected], atau call center KPK 198.(R)

