
Newsnow, Batam – Sidang lanjutan gugatan PT Marina Intidaya Shipping (MIS) terhadap Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Rabu (21/10/2026).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Beni Bereando Girsang, bersama prinsipal, Osman Hasyim.
Sementara itu, pihak tergugat diwakili kuasa hukum Juanda, S.H., dan Donny Pandapotan Sitorus, S.H.
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan tiga saksi fakta, yakni Napiri Palando dari KSOP Khusus Batam, Dungul Siregar selaku Manajer Operasional PT Marina Intidaya Shipping, serta Kurniawan Syahputra yang juga berasal dari PT MIS.
Persidangan diketahui turut dipantau oleh Komisi Yudisial.
Ketua Majelis Ingatkan Saksi Berikan Keterangan Berdasarkan Fakta
Sebelum pemeriksaan dimulai, para saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Hari Murti Kridalaksana, didampingi Hakim Anggota I Tessa Matondang dan Hakim Anggota II Adji Suryapranata, kemudian memberikan penjelasan mengenai kedudukan saksi fakta.
“Terkait fakta ya, Bapak bukan sebagai ahli. Bapak diharapkan menghindari pendapat sendiri, jadi harus yang Bapak ketahui sendiri dan dialami sendiri yang disampaikan dalam persidangan ini,” ujar Hari Murti.
Majelis hakim selanjutnya menggali keterangan Napiri Palando mengenai fungsi KSOP dalam penyelenggaraan pelabuhan, termasuk pengawasan perizinan yang berkaitan dengan pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.
Hari Murti kemudian menanyakan perbedaan pelabuhan yang dikelola BP Batam dengan pelabuhan yang dikelola KSOP.
“Apa perbedaannya pelabuhan yang dikelola oleh BP Batam dengan pelabuhan yang dikelola KSOP?” tanya Hari Murti.
Napiri menjelaskan bahwa BP Batam berperan sebagai pengelola, sedangkan KSOP bertugas melakukan pengawasan, termasuk terhadap kegiatan bongkar muat dan olah gerak kapal.
“BP Batam yang mengelola, KSOP yang jadi pengawas, seperti pengawas bongkar muat, olah gerak kapal dan lainnya,” jawab Napiri.
Tarif Jasa Kepelabuhanan di Batam Diterbitkan BP Batam
Majelis hakim kemudian menanyakan pengetahuan saksi mengenai pihak yang menerbitkan tarif jasa kepelabuhanan di Batam.
Napiri menjelaskan, berdasarkan pengetahuannya, tarif jasa kepelabuhanan di Batam diterbitkan oleh BP Batam melalui Peraturan Kepala (Perka), bukan oleh Kementerian Perhubungan.
Ia juga menyebut tarif jasa tersebut masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, majelis hakim meminta saksi menjelaskan pengertian Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP).
Menurut Napiri, DLKr Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan utama.
DLKp Daerah Lingkungan Kepentingan, perairan di sekeliling DLKr yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Ketika ditanya apakah DLKR dan DLKP di wilayah Batam sudah ditetapkan, Napiri menyebut dirinya mengetahui adanya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2009.
“Setahu saya Batam memiliki RIP yang diatur di KM 77 Tahun 2009, di mana DLKR/DLKP berada di dalam itu,” kata Napiri.
Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Status DLKR dan DLKP
Kuasa hukum penggugat, Beni Bereando Girsang, kemudian mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan DLKR dan DLKP di Batam.
Beni menyinggung bukti surat yang diajukan pihaknya dalam persidangan. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, BP Batam disebut masih menyusun penyelesaian terkait DLKR dan DLKP.
Beni menyinggung bukti surat yang diajukan pihaknya dalam persidangan. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, BP Batam disebut masih menyusun penyelesaian terkait DLKR dan DLKP.
Beni mempertanyakan dasar keterangan saksi yang menyebut DLKR dan DLKP telah ada berdasarkan KM 77 Tahun 2009, sementara dokumen yang diajukan penggugat menyatakan proses penyelesaiannya masih berlangsung.
“Jadi menurut saksi, DLKR/DLKP itu ada berdasarkan KM 77 Tahun 2009, sementara di situ kami menyerahkan bukti berbentuk surat yang berisikan keterangan bahwa BP Batam sedang menyusun penyelesaian,” ujar Beni.
Ia kembali meminta penegasan apakah DLKR dan DLKP memang telah ada berdasarkan peraturan tersebut atau masih dalam proses penyusunan.
“Jadi menurut saksi, apakah memang DLKP/DLKR itu ada dalam peraturan yang tadi atau dalam penyusunan?” tanya Beni.
Napiri menjawab bahwa berdasarkan pengetahuannya, DLKR dan DLKP berada di bawah kewenangan BP Batam.
“Sepengetahuan saya, DLKP dan DLKR berada di bawah naungan BP,” kata Napiri.
Osman Hasyim Singgung Surat KSOP soal Perizinan
Setelah pemeriksaan oleh kuasa hukum penggugat, Osman Hasyim turut mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Ia kemudian mempertanyakan dasar pengetahuan saksi yang menyatakan DLKR dan DLKP telah ada, dengan merujuk pada surat yang sebelumnya diminta penggugat kepada KSOP.
“Darimana saksi dapat menyatakan DLKP/DLKR itu ada? Berdasarkan surat yang kami minta ke KSOP menyatakan dengan jelas, bukan hanya DLKP/DLKR saja yang belum ada, bahkan izin BUP dan sebagainya belum ada,” tanya Osman.
Osman meminta agar saksi memberikan keterangan secara tegas sesuai dengan apa yang benar-benar diketahuinya.
“Jadi kami harap saksi memberikan kesaksian yang jelas, kalau tahu, tahu, kalau tidak, tidak,” ujarnya.
Osman juga menjelaskan bahwa Rencana Induk Pelabuhan merupakan rencana pembangunan yang harus tersedia bagi setiap pelabuhan. Menurutnya, RIP berkaitan dengan tata ruang dan tidak sama dengan penetapan daerah lingkungan kerja maupun daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
Ketika kembali ditanya dari mana mengetahui keberadaan DLKR dan DLKP di Batam, Napiri menjelaskan bahwa sepengetahuannya, keduanya seharusnya tercantum dalam RIP.
“Seharusnya ada di dalam RIP. Setahu saya itu ada, BP Batam sudah punya RIP yang disebut sama penggugat tadi. Yang sesuai dengan surat tadi, itu benar, sedang di-review karena ada beberapa tempat yang mau dimasukkan ke dalam RIP,” jawab Napiri.
KSOP Akui Berwenang Mengawasi Keselamatan Pelayaran
Dalam persidangan, Osman juga menyinggung kewenangan kesyahbandaran berdasarkan Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tentang Pelayaran.
Ketentuan tersebut mengatur kewenangan syahbandar dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan kepelabuhanan.
Osman kemudian meminta konfirmasi kepada saksi apakah kewenangan terkait keselamatan dan keamanan pelayaran berada di bawah KSOP Khusus Batam.
“Dari peraturan yang disebutkan penggugat tadi, benar kita sebagai pengawas dan keamanan pelayaran,” kata Napiri.
Osman selanjutnya menjelaskan mengenai kewenangan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang berkaitan dengan kawasan perdagangan bebas.
Ia menyinggung Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai pendelegasian kewenangan kepelabuhanan dari Menteri Perhubungan kepada BP Batam.
Osman mempertanyakan apakah suatu badan dapat menyelenggarakan atau mengelola pelabuhan tanpa adanya pengesahan dari menteri terkait, termasuk penetapan batas-batas wilayah pelabuhan.
“Bagaimana bisa dikelola pelabuhan tersebut tanpa adanya penetapan dari menteri terkait batas-batas?” tanya Osman.
Napiri menjawab bahwa berdasarkan pengetahuannya, pengelolaan pelabuhan tidak dapat dilakukan tanpa penetapan yang menjadi kewenangan kementerian terkait.
“Setahu saya tidak boleh, cuma kami di sini hanya sebagai pengawas saja, keputusannya berada di kementerian terkait,” ucap Napiri.
Osman kembali menekankan pandangannya mengenai pentingnya DLKR dan DLKP dalam perizinan kepelabuhanan. Menurutnya, tanpa penetapan kedua wilayah tersebut, dasar yurisdiksi atau wilayah hukum dalam penyelenggaraan pelayaran menjadi persoalan yang perlu diperjelas.
Saksi Sebut Operasional Pelabuhan Bisa Terhenti Tanpa DLKR dan DLKP (Subjdul
Pemeriksaan berlanjut dengan pertanyaan dari Hakim Anggota I Tessa Matondang.
Hakim menanyakan sejak kapan pelabuhan di Batam mulai beroperasi, khususnya pelabuhan
yang berada di bawah kewenangan BP Batam.
“Untuk itu saya tidak tahu, Majelis,” jawab Napiri.
Hakim juga menggali pengetahuan saksi mengenai acuan tarif pelabuhan di Indonesia. Napiri menyebut bahwa ketika bertugas di Dumai, ia mengetahui adanya acuan tarif pelabuhan.
Namun, ketika ditanya apakah acuan tersebut juga diterapkan di Batam, Napiri mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Untuk pelabuhan di Batam ini, saya kurang tahu, Yang Mulia,” katanya.
Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan mengenai dampak yang akan terjadi apabila pelabuhan yang beroperasi di bawah kewenangan BP Batam tidak dapat beroperasi karena tidak adanya DLKR dan DLKP.
“Stag (berhenti), Majelis,” jawab Napiri.
Ketika hakim kembali memastikan apakah operasional pelabuhan benar-benar tidak dapat berjalan dalam kondisi tersebut, Napiri menegaskan, “Pasti tidak bisa, Yang Mulia.”
DLKR dan DLKP Disebut Harus Ada di Setiap Pelabuhan
Hakim Anggota II Adji Suryapranata kemudian menanyakan apakah DLKR dan DLKP harus ditetapkan pada setiap pelabuhan, mengingat Batam memiliki beberapa pelabuhan.
Hakim menggali apakah masing-masing pelabuhan harus mempunyai DLKR dan DLKP sendiri atau penetapannya dapat dilakukan secara keseluruhan.
“Sepengetahuan saya tersendiri, maupun yang baru harus ada itu,” kata Napiri.
Hakim juga menanyakan perbedaan konkret antara KSOP di Batam dan KSOP di Dumai.
Napiri menjelaskan bahwa di wilayah lain, pelabuhan dikelola oleh Pelindo, sedangkan di Batam pengelolaannya berada di bawah BP Batam. Sementara itu, KSOP menjalankan fungsi pengawasan.
“Di wilayah lain, pelabuhannya dikelola Pelindo, sedangkan di Batam dikelola BP Batam. Sementara untuk tarif diatur PP, KSOP hanya mengawasi,” jelas Napiri.
Menutup pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Hari Murti Kridalaksana menanyakan apakah KSOP pernah melakukan pencekalan terhadap kapal yang masuk atau terkait perizinan usaha.
“Belum pernah ada,” jawab Napiri.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Setelah pemeriksaan saksi fakta dari KSOP Khusus Batam selesai, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak PT Marina Intidaya Shipping.
Sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga pekan berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026).
Sumber:BatamNow.com

